Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-04-2006 — Upload : 16-11-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2297K/PID/2005
Tanggal 19 April 2006 — JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI DI TANJUNG PlNANG vs. Drs. ASEP NANA SURYANA
6263 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sari & Co ratarata hanya 1 cm dengan luas 15.082 m2.Namun Terdakwa H.Rusli Ramli bin H.Mahlan menyetujui laporan bulananyang diajukan oleh saksi Candra Iriandi Wijaya,ST selaku kontraktor dansaksi Mangapul Aruan bin Mula Aruan selaku pengawas lapangan dari CV.Sari & Co yang dibuat seolaholah pekerjaan telah dilaksanakan sesuaibestek, kemudian Terdakwa H.Rusli Ramli bin H.Mahlan selaku Pimpromembayar keseluruhan dana proyek melalui tahaptahap pengajuan yangdibuat dan diajukan oleh saksi Candra Iriandi
    No. 2299 K/Pid/2005ketebalannya 15 cm dengan volume : 4.900,77 M2 kenyataan fisik dilapangan hanya 10 cm dan besarnya volume hanya 3.016 m2 dan Latasirsesuai dengan bestek ketebalannya 2 cm dengan luas 30.164 m2kenyataan fisik di lapangan hanya 1 cm luasnya hanya 15.082 m2sebagaimana tertuang dalam Berita Acara hasil pemeriksaan Nomor :PW.03.01.W.17BT/56 tanggal 9 Maret 1999, sehingga terjadi kelebihanpembayaran dana proyek pengerjaan LPA kelas A dan Latasir yangdilakukan Terdakwa H.Rusli Ramli bin
    4.900,77 m2 senilai Rp.400.389.872,10(empat ratus juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tujuhpuluh dua rupiah sepuluh sen) dan Latasir setebal 2 cm dengan luas 30.164M2 senilai Rp.175.263.397,40 (seratus tujuh puluh lima juta dua ratus enampuluh tiga ribu tiga ratus sembiian puluh tujuh rupiah empat puluh sen),padahal kenyataan di lapangan pekerjaan LPA Kelas A dikerjakan rataratahanya 10 cm dengan volume 3.016 m2 dan pekerjaan Latasir dikerjakanratarata hanya 1 cm dengan luas 15.082
    pemeriksaan lapangan pada fisik proyek oleh ahli Ir.Anmad Sofianidan Ir.Arifiani Mukeri Haji dari Dinas PU Tingkat Propinsi KalimantanSelatan telah ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan LPAkelas A dan Latasir, yaitu LPA kelas A yang seharusnya sesuai bestekketebalannya 15 cm dengan volume : 4.900,77 M2 kenyataan fisik dilapangan hanya 10 cm dan besarnya volume hanya 3.016 m2 dan Latasirsesuai dengan bestek ketebalannya 2 cm dengan luas 30.164 m2kenyataan fisik di lapangan hanya 1 cm luasnya hanya 15.082
    No. 2299 K/Pid/2005sehingga eolumenya hanya 3.016 m3 dan Latasir sesuai denganbestek ketebalannya 2 cm dengan luas : 30.164 M2 kenyataan fisikdi lapangan hanya 1 cm sehingga luasnya 15.082 M2, sehinggaterjadi kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Terdakwa H.RusiliRamli Bin H.Mahlan kepada Chandra lIriandy Wijaya selakukontraktor, yang seharusnya Terdakwa H.Rusli Ramli bin H.Mahlanhanya berhak membayarkan dana untuk pekerjaan LPA kelas A danLatasir kepada saksi Chandra Iriandi Wijaya,ST selaku
Register : 13-12-2022 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 20-01-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 76/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY
Tanggal 20 Januari 2023 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AGUNG ASTANTO SOELAIMAN Diwakili Oleh : YANTI PURWANI, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : F.E RACHMAN, SH
40456
  • /li>
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (8) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp3.000.000.000,- tanggal 20 Juni 2017;
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (9) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp3.000.000.000,00 tanggal 22 September 2017;
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (10) 14.064 KMK Revolving Maksimum Rp3.000.000.000,00 tanggal 11 Desember 2017;
  • 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit Nomor 15.082
  • tanggal 30 September 2015 dengan maksimum kredit sebesar Rp22.400.000.000,00 (dua puluh dua milyar empat ratus juta rupiah) tanggal 30 September 2015;
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 15.082 KMK Maksimum Rp22.400.000.000,00 tanggal 23 Juni 2016;
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 15.082 KMK Maksimum Rp22.400.000.000,00 tanggal 23 September 2016;
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor
    (3) 15.082 KMK Maksimum Rp22.400.000.000,00 tanggal 2 November 2016;
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 15.082 KMK Maksimum Rp22.400.000.000,00 tanggal 20 Juni 2017;
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (5) 15.082 KMK Maksimum Rp22.400.000.000,00 tanggal 22 September 2017;
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (6) 15.082 KMK Maksimum Rp22.400.000.000,00 tanggal 11 Desember 2017;
Register : 22-06-2022 — Putus : 07-11-2022 — Upload : 09-08-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby
Tanggal 7 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
F.E RACHMAN, SH
Terdakwa:
AGUNG ASTANTO SOELAIMAN
204172
  • 1 (satu) bendel Perjanjian Kredit Nomor 15.082 tanggal 30 September 2015 dengan maksimum kredit sebesar Rp. 22.400.000.000,- (dua puluh dua milyar empat ratus juta rupiah) tanggal 30 September 2015.
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (1) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 23 Juni 2016.
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (2) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 23 September 2016.
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (3) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 2 November 2016.
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (4) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 20 Juni 2017.
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (5) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 22 September 2017.
  • 1 (satu) bendel Persetujuan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor (6) 15.082 KMK Maksimum Rp. 22.400.000.000,- tanggal 11 Desember 2017.
  • 1 (satu) bendel Formulir Pengawasan Sirkulasi (BNI.134.A) Nomor Dokumen : RBW/15/931/Memo/2015 tanggal 29 Desember 2015 beserta lampiranya.
  • 1 (satu) bendel Formulir Pengawasan Sirkulasi (BNI.134.A) Nomor Dokumen : RBW/15/134/Memo/2016 tanggal 15 Februari 2016 beserta lampiranya.