Ditemukan 16 data
87 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUSANNomor 40 P/HUM/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilatas:1.Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.31/7809/SJ, tanggal 2November 2017, ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi di SeluruhIndonesia, hal: Penjelasan terhadap Implementasi Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan AdministratifPimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 62 Tahun 2017 tentang
NEGERI REPUBLIK INDONESIA,tempat kedudukan di Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7,Jakarta Pusat;Selanjutnya disebut Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Para Pemohon dengan surat permohonannyatanggal 1 Juni 2018 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung padatanggal 4 Juli 2018 dan diregister dengan Nomor 40 P/HUM/2018, tanggal 5Juli 2018, telah mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil atas:1) Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.31
Bahwa Para Pemohon telah menyurati Menteri Dalam NegeriRepublik Indonesia tentang isi surat ketentuan Menteri Dalam NegeriNomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 dan SuratSekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesiakepada Ketua DPRD Labuhanbatu Nomor 665/4298/SJ tanggal 19September 2017 tersebut yang bertentangan dengan PeraturanPemerintah Nomor 18 tahun 2017 pada tanggal 15 Januari 2018,namun sampai saat ini Menteri Dalam Negeri tidakmenanggapi/menyampaikan balasannya;h.
Kedudukan Hukum Termohon1.Bahwa Termohon adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesiayang merupakan Penjabat Negara yang menerbitkan danbertanggungjawab atas diterbitkannya Surat Edaran Menteri DalamNegeri Republik Indonesia kepada DPRD di seluruh IndonesiaNomor 188.31/7809/SJ tanggal 2 November 2017 tentangPenjelasan Implementasi Substansi Peraturan Pemerintah Nomor18 Tahun 2017 dan Surat Edaran Sekretariat Jenderal KementerianDalam Negeri Republik Indonesia kepada Ketua DPRD LabuhanbatuNomor
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.31/7809/SJ, tanggal 2November 2017, ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi di SeluruhIndonesia, hal: Penjelasan terhadap Implementasi Peraturan PemerintahNomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan AdministratifPimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan KeuanganDaerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional(bukti P4);2.
53 — 327 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat karena anggaran untukkegiatan DPRD Kota Cilegon seperti mengikuti kegiatan rapatrapat,kunjungan kerja penyiapan rancangan peraturan daerah, peningkatansumber daya manusia dan profesionalisme, koordinasi, konsultasi /kegiatan pemerintahan dan masyarakat sudah ditetapbkan dalam anggaranDPRD dan tidak boleh menggunakan anggaran lain selain dari anggaranDPRD tersebut;Kemudian berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2004 jo Pasal 10 jo SE Mendagri Nomor 188.31
No. 290 K/PID.SUS/2014Kemudian berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2004 jo Pasal 10 jo SE Mendagri Nomor 188.31/006/ BAKD point 5 huruf adan b yang pada intinya menjelaskan sebagai berikut :Bahwa belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukungkelancaran tugas dan fungsi DPRD, dimana penunjang kegiatan DPRDtersebut bukan untuk mendanai pembayaran honorarium atau dengan katalain setiap kegiatan DPRD tidak boleh mendapat honor lain, selain darianggaran DPRD sebagaimana
No. 290 K/PID.SUS/201498.29.100.101.102.103.104.105.106.Walikota Cilegon tentang APBD Kota Cilegon TA 2006 ;Fotokopi, 1 (satu) eksemplar Surat Edaran Departemen DalamNegeri Nomor 188.31/006/BAKD tanggal 04 Januari 2006Perihal Tambahan Penjelasan Terhadap Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan KeuanganPimpinan Dan Anggota DPRD ;Fotokopi, 42 (empat puluh dua) lembar
Di samping honorarium Pimpinan dan Anggota DPRD Cilegontelah terdapat dalam APBD dan telah berdasarkan Perda, sementara disisi lain Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/BKADtentang Tambahan Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun2004 tertanggal 4 Januari 2006, atas fakta ini teroukti APBD, PERDA danSK Pimpinan DPRD Cilegon lebih dahulu adanya sebelum Surat EdaranMENDAGRI a quo, fakta dan bukti ini telah terungkap
Bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum pembuktianyang mendasar SE Mendagri aquo yang dipakai sebagai acuan untukdasar membuktikan kesalahan para Terdakwa, yang padahalsebagaimana yang telah kami kemukan di atas SE Mendagri tidakberdampak hukum, dan SE Mendagri tidak dapat menjelaskanPeraturan Pemerintah dan ranah ini adalah lex special ( Hukum Tatanegara dan HukumAdmintrasi negara ), (Vide bukti Surat EdaranMENDAGRI Nomor 188.31/006/BAKD);Bahwa Judex Facti telah melampau kewenangan
112 — 109 — Berkekuatan Hukum Tetap
dipidananya pelaku,pertimbangan hukum a quo merupakan pertimbangan hukum yangsangat keliru dan khilaf, oleh karenanya Para Pemohon PeninjauanKembali/Para Termohon Kasasi/Para Terdakwa akan memberikantanggapan sebagai berikut :TANGGAPAN :1Bahwa penerimaan dana oleh Pemohon Peninjauan Kembali sebagaimanadianggarkan dalam Perda No. 5 Tahun 2005 dan Surat Keputusan Bupati/Ketua DPRD, penyusunannya didasarkan PP No. 24 Tahun 2004 danbukan PP No. 37 Tahun 2005 yang diperkuat Surat Edaran Mendagri No.188.31
(Auditor)dalam persidangan yang menyatakan bahwa ahli dalam melakukan auditselalu menggunakan aturan baru sedangkan PP No. 37 Tahun 2005merupakan perubahan dan penambahan atas PP No. 24 Tahun 2004sehingga termasuk dalam penjelasan pada Surat Edaran Mendagri No.188.31/06/BAKD tanggal 04 Januari 2006 ;Bahwa ahli Daniel Sembiring, SH., dalam keterangannya di depanpersidangan menyatakan bahwa penganggaran honorhonor, tunjanganperumahan dan operasional, dan bahan bakar minyak tidak memiliki dandisertai
rencana kerja sedangkan hal tersebut seyogyanya berrdasarkanrencana kerja dan terurai dalam Pos Anggaran Sekretariat DPRD ;Bahwa padahal dalam bukti Para Pemohon Peninjauan Kembali telahdilampirkan bukti Rencana Kerja oleh Pimpinan DPRD KabupatenMamasa yang sudah teraktualisasi (bukti surat Penasehat Hukum) ;Bahwa Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2005 dan Surat EdaranMendagri No. 188.31/006/BAKD tanggal 04 Januari 2006 tentangtambahan penjelasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun2005
ditetapkan tanggal 28 Agustus 2004(Pasal 10 dan Pasal 24 PP No. 24 Tahun 2004) khusus mengenai perumahandan pemeliharaannya telah sesuai pula dengan ketentuan dalam Pasal 17 ayat(1) dan (2), Pasal 18 ayat (1) dan (2) dan Pasal 20 ayat (1) dan (2) PP No. 24Tahun 2004 ; ;Bahwa pelaksanaan Anggaran DPRD tahun 2004 tersebut sudah ada ijin dariGubernur dengan mengingat bahwa Mamasa adalah sebagai daerahpemekaran ;e Bahwa hal tersebut secara eksplisit dilarang ketika lahirnya Surat EdaranMendagri No. 188.31
/006/BAKD tanggal 04 Januari 2006 point 3 ;e Bahwa penerapan PP No. 37 Tahun 2005 dari Surat Edaran Mendagri No.188.31/006/BAKD tidak dapat diberlakukan surut ;e Bahwa dengan mengingat Pasal ayat (1) KUHP sesuai dengan azas nullumdelictum, maka pada saat itu yang diberlakukan adalah PP No. 24 Tahun2004 ;Bahwa hasil audit dari BPK yang mengaudit Laporan Keuangan dan kinerja denganinstrumen hukum PP No. 24 Tahun 2005 jo.
44 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Surat Mendagri yang di tanda tangani Direktur Jenderal BinaAdministrasi Keuangan Daerah Nomor : 188.31/1121/BAKD. Tanggal 20Nopember 2006, perihal penyampaian salinan Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor : 37 Tahun 2006 yang di tujukan kepadaGubernur dan Para Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten se Indonesia.9.
334 — 728 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh MenteriDalam Negeri terkait Rancangan Perubahan Kedua atas PeraturanPemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam(sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KementerianDalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri melalui SuratNomor 188.31/3676/SJ kepada Menteri Koordinator BidangPerekonomian tanggal 10 Mei 2019) (vide Bukti T04) disimpulkankemudian bahwa Kedudukan Walikota Batam sebagai ex officioKepala BP Batam tidak melanggar ketentuan
Putusan Nomor 82 P/HUM/2019Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negerimelalui surat Nomor 188.31/3676/SJ kepada Menteri KoordinatorBidang Perekonomian tanggal 10 Mei 2019) disimpulkankemudian bahwa kedudukan Walikota Batam sebagai ex OfficioKepala BP Batam tidak melanggar ketentuan UndangUndangNomor 23 Tahun 2014 khususnya Pasal 76 huruf c dan huruf h;c.
(Bukti T01);Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, KabupatenNatuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Bukti T02);Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah (Bukti T03);Fotokopi Surat Nomor 188.31/3676/SJ perihal Hasil Kajian RancanganPerubahan Kedua Atas PP No 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam(Bukti T04)
52 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
., berdasarkan hal tersebut perbuatan para Terdakwa yangmenerima honorhonor dalam setiap kegiatan dan menerima biayapenunjang operasional dan penunjang kegiatan tanpa dasar hukumadalah perbuatan melawan hukum.Bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakanbahwa PP Nomor 37 tahun 2005 dan surat Edaran Menteri DalamNegeri Nomor 188.31/006/BAKD, tanggal 4 Januari 2006 tidakdapat diterapkan dalam kasus ini karena penerimaan honorhonor,biaya penunjang operasional dan penunjang kegiatan, biaya
bahanbakar minyak, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan rumah dinasbagi Pimpinan dan Anggota DPRD sudah dilakukan sebelumberlakunya surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31/006/BAKD tang gal 4 Januari 2006 (Vide Putusan hal186 dst...).atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut kami tidak sependapatkarena surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor188.3110061BAKD tanggal 4 Januari 2006 adalah satu kesatuandengan PP Nomor 24 tahun 2004 yang telah dirubah dengan PPNomor 37 tahun 2005 tentang Kedudukan
Nomor 2440 K/Pid.Sus/2010Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga tidak dapatdianggap berdiri sendiri.Jadi kalau Majelis Hakim menganggap bahwa surat Edaran MenteriDalam Negeri Nomor 188.31/006/BAKD tanggal 4 Januari 2006dianggap tidak berlaku, maka PP Nomor 24 tahun 2004 yang telahdirubah dengan PP Nomor 37 tahun 2005 masih tetap dianggapmempunyai kekuatan yang melarang penerimaan honorhonor.Jadi surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.3110061BAKDtanggal 4 Januari 2006 adalah untuk memperkuat
66 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
31/006/BAKD tanggal 4 Januari 2006 (Vide Putusan hal186 dst...).atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut kamitidak sependapat karena surat Edaran MenteriDalam Negeri Nomor 188.3110061BAKD tanggal 4Januari 2006 adalah satu kesatuan dengan PP Nomor24 tahun 2004 yang telah dirubah dengan PP Nomor37 tahun 2005 tentang Kedudukan protokoler danKeuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sehingga tidakdapat dianggap berdiri sendiri.Jadi kalau Majelis Hakim menganggap bahwa suratEdaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.31
Bertentangan dengan Surat Edaran Menteri DalamNegeri Nomor 188.31/006/BAKD tanggal 4 Januari 2006point 5 butir b yang menyatakan Bahwa biayapenunjang kegiatan DPRD bukan untuk mendanaipembayaran uang lelah/upah/insentif/honorarium/uangkehormatan/uang saku atau sejenisnya dalammengikuti kegiatan rapat rapat, kunjungan kerja,penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajiandan penelahan peraturan daerah, peningkatan sumberdaya manusia dan profesionalisme, koordinasi dankonsultasi kegiatan pemerintahan
89 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
Toba Samosir sebesar Rp. 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh jutarupiah) yang mana seharusnya kegiatan ini dilakukan dengan cara tender / pelelanganyang terbuka untuk umum dengan spesifikasinya adalah Perusahaan Asuransi sesuaidengan SE Menteri Dalam Negeri No. 188.31/006/BAKD tanggal 4 Januari 2006tentang tambahan penjelasan terhadap PP 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PPNo. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan danAnggota DPRD dalam No. 2 huruf a berbunyi : *jaminan
100 — 43
Honorarium Tim/Panitia sebesar Rp. 157.500.000,(seratus lima puluh tujuh juta lima ratus riburupiah)Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri DalamNegeri nomor : 188.31/006/BAKD, tanggal 4 Januari 2006,perihal tambahan penjelasan tentang Peraturan Pemerintahnomor : 37 Tahun 2005 tentang Perubahan = atas PeraturanPemerintah nomor : 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokolerdan Keuangan Pimpinan dan anggota DPRD antara lain dinyatakana. belanja penunjang kegiatan disediakanuntuk mendukung kelancaran
~=Tahun2005 tentang KedudukanProtokoler dan KeuanganPimpinan dan anggota DPRD joSurat Edaran Menteri DalamNegeri No. 188.31/006/BAKDtanggal 4 Januari 2006;. Peraturan Daerah KotaPalangka Raya nomor Ol Tahun2006 tentang APBD tahunanggaran 2006 jo PeraturanDaerah Walikota Palangka Rayanomor : 08 Tahun 2006 tentangPerubahan APBD tahun anggaran2006 ;.
160 — 384
Sei Ulin B.Baru5.000.000,00 186.31/03/2010lkatan Remaja Masjid AlMuqaddam Sei TabukKeramat Kec.Sei TabukKab.Banjar10.000.000,00 187.31/03/2010Paguyuban Rukun BoroManunggal Jatim JatengJl.Menteri EmpatKel.Keraton MartapuraKota Kab.Banjar5.000.000,00 188.31/03/2010Perkumpulan MaulidHabsyi Annida Jl.Sekumpul Sei KacangKec. Martapura Kota5.000.000,00 189.31/03/2010Perkumpulan Remaja Ds.Tanjung Rema Darat Jl.lrigasi Kec. MartapuraKota Kab.
Jasa Alex P Hutauruk, SH
Terdakwa:
ADLI, SH,.MM Bin H.ABDUL RASYID
93 — 60
Penilai Publik (KJPP) AGUS, ALI, FIRDAUS dan REKAN Nomor: 0025/2.0134-00/PI/11/0059/1/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 tentang Pekerjaan Penilaian Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci;
Jasa Alex P Hutauruk, SH
Terdakwa:
LOLY KARENTINA Binti Drs.LAHMUDDIN
142 — 93
Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AGUS, ALI, FIRDAUS dan REKAN Nomor: 0025/2.0134-00/PI/11/0059/1/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 tentang Pekerjaan Penilaian Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- 1 (satu) rangkap foto copy peraturan menteri dalam negeri RI Nomor : 188.31
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BENNY ISMARTHA Bin RUSLAN BK Diwakili Oleh : NELSON FREDY. SH. MH
151 — 48
Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) AGUS, ALI, FIRDAUS dan REKAN Nomor: 0025/2.0134-00/PI/11/0059/1/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 tentang Pekerjaan Penilaian Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- 1 (satu) rangkap foto copy peraturan menteri dalam negeri RI Nomor : 188.31
Jasa Alex P Hutauruk, SH
Terdakwa:
BENNY ISMARTHA Bin RUSLAN BK
111 — 54
Penilai Publik (KJPP) AGUS, ALI, FIRDAUS dan REKAN Nomor: 0025/2.0134-00/PI/11/0059/1/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 tentang Pekerjaan Penilaian Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Kerinci;
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Jasa Alex P Hutauruk, SH
102 — 71
(KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan Nomor: 0025/ 2.0134-00/PI/11/0059/1/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 tentang Pekerjaan Penilaian Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil danAnggota DPRD Kabupaten Kerinci;
1 (satu) rangkap fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1 (satu) rangkap foto copy peraturan menteri dalam negeri RI Nomor : 188.31
79 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Baru5.000.000,00 186.31/03/2010Ikatan Remaja Masjid AlMugaddam SeiTabuk Keramat Kec.Sei TabukKab.Banjar10.000.000,00 187.31/03/2010Paguyuban Rukun Boro ManunggalJatim Jateng JI.Menteri EmpatKel.Keraton Martapura Kota Kab.Banjar5.000.000,00 188.31/03/2010Perkumpulan Maulid Habsyi Annida Jl.Sekumpul Sei Kacang Kec. MartapuraKota5.000.000,00 189.31/03/2010Perkumpulan Remaja Ds. Tanjung RemaDarat JI. lrigasi Kec.