Ditemukan 16 data
60 — 15
Amaq Sah bin Amag Milase (anak lakilaki) mendapat 1/3= 2/6 bagian harta warisan Amaq Milase dan menikahdengan Inaq Sah, bagiannya jatuh kepada ahli warisnyayakni :5.1.3.1. Sahid bin Amag Sah ( anak lakilaki/Tergugat 12)mendapat 2/3 = 4/6 bagian harta warisan Amaqsah ;5.1.3.2. Sehan binti Amaq Sah (anak perempuan/Tergugat 13) mendapat 1/3 = 2/6 bagian hartawarisan Amaq sah ;5.2.
71 — 21
Suliha, telah meninggal dunia + 2009, punya anak, yaitu :5.1.3.1. Safia (Turut Terlawan VIII);5.1.3.2. Zuleha alias B. Wawan (Turut Terlawan IX):5.1.3.3. Babun (Turut Terlawan X).5.1.4. Tuki alias P. Kasto, telah mninggal dunia + 1995, punya anak, yaitu :5.1.4.1. Gd. Abd Rohman (Pelawan IV);5.1.4.2. Sahir alias P Ita (Pelawan V);5.1.4.3. Gd. Misrin (Turut Terlawan III);5.1.4.4. Wiwin (Turut Terlawan XI);5.1 4.5: Fatima alias B. Hera (Turut Terlawan VI);5.1.4.6. Asi alias B.
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Khairil Anwar bin Amaq Lum, mendapat 2/6x 1,591 are = 53,032meter jatuh kepada ahli warisnya, yaitu :5.1.3.1. Hj. Kariawan (istri) 1/8 x 53,032 m= 6,629 m;5.1.3.2. Musniati, (anak perempuan) 1/11 x 7/8 (46, 403 m) = 4,218 m;5.1.3.3. Hurul Aini (anak perempuan) 1/11 x 7/8 (46, 403 m) = 4,218m,5.1.3.4. Zainul (anak lakilaki) 2/11 x 7/8 (46,403 m) = 8, 436 m;5.1.3.5. Bahri (anak lakilaki) 2/11 x 7/8 (46,403 m) = 8, 436 m;5.1.3.6. Haeril (anak lakilaki) 2/11 x 7/8 (46,403 m) = 8,436 m;5.1.3.7.
124 — 201
Bahwa Pelawan tidak pernah menawarkan tanah dan menjanjikankeuntungan 2 (dua) kali lipat apabila membeli tanah tersebut denganalasan sebagaimana diuraikan Pelawan dalam point 5.1.3.1 sampai 5,1.4dalam surat perlawanannya, dan Pelawan pada pokoknya mendalillkanpenyerahan uang sebesar Rp 2.000.000.000, (dua milyar) adalah bagiandari kesepakatan sebagaimana tertuang dalam MoA yang ditandatangani Pelawan, Terlawan dan Eko Nugroho;2.
65 — 39
Menimbang bahwa dalam petitum penggugat pada point 4memohonkan agar menyatakan perbuatan Tergugat yangmenguasai objek perkara serta melakukan pemanenan TBSdiatas Objek perkara adalah perbuatan melawan hukum,majelis hakim mempertimbangkan sebagai berikut;5.1.3.1.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : ILHAM NURDIYANTO Diwakili Oleh : GeorgeDieter Nakmofa, SH.MH
226 — 118
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.5.1.3.2.Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaandokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional /WPC Cabang.5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syaratsyarat disposisi / pencairankredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syaratsyarat tersebut melaluiFormulir Checklist sebagai syarat pencairan kredit.5.1.5.
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.5.1.3.2.Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaandokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional /WPC Cabang.5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syaratsyarat disposisi/ pencairankredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syaratsyarat tersebut melaluiFormulir Checklist sebagai syarat pencairan kredit.5.1.5.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : KHO WIE alias WILLYAN KODRATA. Diwakili Oleh : FARIDA WULANDARI, SH
245 — 108
Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana harus jelas,sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidak diharapkan.Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatanjJaminan:5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dankesempurnaan dokumentasi dilakukan oleh PemimpinCabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.5.1.4.
Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan dana harusJelas, sehingga tidak menimbulkan risiko yang tidakdiharapkan.Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit danpengikatan jaminan:5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan PeranjianKredit.5.1.3.2.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : SISWANTO KODRATA Diwakili Oleh : FARIDA WULANDARI, SH
205 — 107
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.5.1.3.2.Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaan dokumentasidilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syaratsyarat disposisi / pencairan kredit,Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syaratsyarat tersebut melalui FormulirChecklist sebagai syarat pencairan kredit.5.1.5.
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaan dokumentasidilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syaratsyarat disposisi / pencairan kredit,Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syaratsyarat tersebut melalui FormulirChecklist sebagai syarat pencairan kredit.5.1.5.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : LOE MEI LIEN alias INDRASARI Diwakili Oleh : Farida Wulandari, SH
198 — 103
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.Halaman 33 dari 194, Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2021/PT Kpg9.1.4,9.1.5.9.2.2.1.9.2.2.2.9.2.2.3.5.1.3.2.
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaandokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC BidangOperasional / WPC Cabang.5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syaratsyarat disposisi / pencairan kredit,Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhan syaratsyarat tersebut melaluiFormulir Checklist sebagai syarat pencairan kredit.5.1.5.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BENFRID C.M. FOEH, SH
284 — 141
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit danpengikatan jaminan:5.1.3.1.Dilakukan sebelum penandatanganan PerjanjianKredit.5.1.3.2.Tanggungjawab pemeriksaan, kelengkapan dankesempurnaan dokumentasi dilakukan olehPemimpin Cabang dan WPC BidangOperasional/WPC Cabang.5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syaratsyaratdisposisi/pencairan kredit, Petugas/Analis Kredit menelitipemenuhansyaratsyarat tersebut melalui FormulirChecklist sebagai syarat pencairan kredit.5.1.5.
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatanjaminan:5.1.3.1.Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.5.1.3.2.Tanggungjawab pemeriksaan, kelengkapan dankesempurnaan dokumentasi dilakukan oleh PemimpinCabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syaratsyarat disposisi/pencairan kredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhansyaratsyarat tersebut melalui Formulir Checklist sebagaisyarat pencairan kredit.5.1.5.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BENFRID C.M. FOEH, SH
279 — 160
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatanjaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dankesempurnaan dokumentasi dilakukan oleh PemimpinCabang dan WPC Bidang Operasional / WPC Cabang.5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syaratsyarat disposisi /pencairan kredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pemenuhansyaratsyarat tersebut melalui Formulir Checklist sebagai syaratpencairan kredit.5.1.5.
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatanjaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan PerjanjianKredit.5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dankesempurnaan dokumentasi dilakukan olehHalaman 152 dari 346 halaman Putusan Nomor 30/PID.SUSTPK/2020/PT KPGPemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional /WPC Cabang.5.1.4.
167 — 40
Amaq Sah bin Amaq Milase (anak laki-laki) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Amaq Milase dan menikah dengan Inaq Sah, bagiannya jatuh kepada ahli warisnya yakni :5.1.3.1. Sahid bin Amaq Sah ( anak laki-laki/Tergugat 12) mendapat 2/3 = 4/6 bagian harta warisan Amaq sah ;5.1.3.2. Sehan binti Amaq Sah (anak perempuan/Tergugat 13) mendapat 1/3 = 2/6 bagian harta warisan Amaq sah ;5.2.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : BONG BONG SUHARSO.
240 — 619
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaan dokumentasidilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional /WPC Cabang.Halaman 63 dari 258, Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2021/PT Kpg5.1.4.
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.Halaman 130 dari 258, Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2021/PT Kpg5,1,3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaandokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPC Bidang Operasional /WPCCabang.5.1.4.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BENFRID C.M. FOEH, SH
240 — 132
Pemberitahuan pelaksanaan penyediaan danaharus jelas, sehingga tidak menimbulkan risiko yangtidak diharapkan.Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatanjaminan:5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan PerjanjianKredit.5.1.3.2.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : BENFRID C.M. FOEH, SH
Terbanding/Penuntut Umum II : ANDREW P. KEYA, SH
Terbanding/Penuntut Umum III : JANUARIUS L. BOLITOBI. S.H
303 — 188
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatanjaminan:5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian kredit.5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dankesempurnaan dokumentasi dilakukan oleh PemimpinCabang dan WPC Bidang Operasional/ WPC Cabang.5.1.4.
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatanjaminan:5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian kredit.Halaman 170 dari 342 halaman Putusan Nomor 32/PID.SUSTPK/2020/PTKPG5.14,9.1.5.B22 dsG2. Be6.2.2.3:5.1.3.2.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : S. HENDRIK TIIP, SH
213 — 114
Pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikatan jaminan :5.1.3.1. Dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Kredit.5.1.3.2. Tanggung jawab pemeriksaan, kelengkapan dan kesempurnaandokumentasi dilakukan oleh Pemimpin Cabang dan WPCBidang Operasional / WPC Cabang.5.1.4. Untuk meyakini telah dipenuhinya syaratsyarat disposisi / pencairankredit, Petugas/Analis Kredit meneliti pbemenuhan syaratsyarat tersebutmelalui Formulir Checklist sebagai syarat pencairan kredit.5.1.5.