Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2022 — Putus : 21-09-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1510/Pid.B/2022/PN Lbp
Tanggal 21 September 2022 — Penuntut Umum:
RINDA ADIDA SIHOTANG,SH
Terdakwa:
RISKI SURBAKTI Alias CUNONG
152
  • PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN;
  • Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 ( dua ) tahun 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa ;
    • 1 (satu) unit handphone merek Samsung M20 warna biru dengan nomor imey 35456/10/551154
      /0;
    • 1 (satu) unit kotak handphone merek Samsung M20 dengan nomor imei 35456/10/551154/0;
    • 1 (satu) buah dompet berwarna merah jambu merek tidak diketahui;
    • 1 (satu) unit flashdish warna biru merek vandish yang berisikan video rekaman pencurian ;
  • Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu saksi korban Rio Ferdian Harahap, SPd.M.Si;

    1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah