Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2023 — Putus : 03-05-2023 — Upload : 04-05-2023
Putusan PN PADANG Nomor 116/Pdt.P/2023/PN Pdg
Tanggal 3 Mei 2023 — Pemohon:
JONI AMRI
275
  • Menyatakan Sah perbaikan atas kesalahan Nama pada KARTU KELUARGA No.1371110503120043 dan Kutipan Akta Kelahiran N0.1371-LT-06032023-0090 yang tercantum semula tertulis JHONI AMBRI diperbaiki / dirubah menjadi JONI AMRI
3.
Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran N0. 1371-LT-06032023-0090 Nama Pemohon yang tercantum JHONI AMBRI diganti menjadi JONI AMRI
4. Membebankan biaya permohoan ini kepada pemohon sebesar Rp 110.000,- (Seratus sepuluh ribu rupiah)