Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2019 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2850 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 17 Oktober 2019 — BOBY RUSMAN alias BOBY anak dari ANGGEU
12139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi I/ Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa BOBY RUSMAN alias BOBY anak dari ANGGEU tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 55/PID.SUS/2019/PT PTK tanggal 22 Mei 2019 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 420/Pid.Sus/2018/PN Sag tanggal 26 Maret 2019 tersebut
    BOBY RUSMAN alias BOBY anak dari ANGGEU
    PUTUSANNomor 2850 K/Pid.Sus/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkanoleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau dan Terdakwa, telahmemutus perkara Terdakwa:NamaTempat LahirUmur/Tanggal LahirJenis KelaminKewarganegaraanTempat TinggalAgamaPekerjaan: BOBY RUSMAN alias BOBY anak dari ANGGEU;: Suruh Engkadok;: 32 tahun/13 Oktober 1986;: Lakilaki:: Indonesia:: Dusun Suruh Engkadok, RT. 001/RW. 001,
    Putusan Nomor 2850 K/Pid.Sus/2019Mahkamah Agung tersebut;Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriSanggau tanggal 26 Februari 2019 sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa Boby Rusman alias Boby anak dari Anggeu telah terbuktisecara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatanTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 112 Ayat (1) UndangUndangNomor
    Putusan Nomor 2850 K/Pid.Sus/2019Membaca Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor420/Pid.Sus/2018/PN Sag tanggal 26 Maret 2019 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:Menyatakan Terdakwa Boby Rusman alias Boby anak dari Anggeu tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa hak memiliki Narkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimanadalam Dakwaan Kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan
    48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agungsebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danPerubahan Kedua dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi 1/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sanggau tersebut;Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa BOBY RUSMANalias BOBY anak dari ANGGEU
Register : 20-12-2018 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 420/Pid.Sus/2018/PN Sag
Tanggal 26 Maret 2019 — Terdakwa: BOBY RUSMAN Als BOBY Anak dari ANGGEU
3010
  • Menyatakan Terdakwa Boby Rusman als Boby Anak Dari Anggeu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, Sebagaimana Dalam Dakwaan Kedua; 2.
    Terdakwa:BOBY RUSMAN Als BOBY Anak dari ANGGEU
    Nama lengkap : Boby Rusman als Boby Anak Dari Anggeu;2. Tempat lahir : Suruh Engkadok;3. Umur/Tanggal lahir : 32 tahun/13 Oktober 1986;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Suruh Engkadok RT. 001 /RW. 001Desa Pala Pasang Kec. Entikong Kab.Sanggau atau Jalan Lintas Malindo DusunEntikong Desa Entikong Kec. Entikong Kab.Sanggau;7. Agama : Protestan;8.
    Pekerjaan : Karyawan Honorer;Terdakwa Boby Rusman als Boby Anak Dari Anggeu ditangkaptanggal 20 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2018diperpanjang pada tanggal 23 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 26Oktober 2018 dan kemudian ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 26 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 14November 2018;2. Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15November 2018 sampai dengan tanggal 24 Desember 2018;3.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BOBY RUSMAN Als BOBYAnak dari ANGGEU dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Tahundan denda Rp.1.000.000.000, (satu milir rupiah) subsidiair 6 (enam)bulan penjara , dikurangi masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani oleh Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;.
    Saksi, Igo anak dari Anggeu, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Saksi menyaksikan penangkapan dan penggeledahan olehpetugas kepolisian terhadap Terdakwa yang diduga melakukantindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 20Oktober 2018 sekira jam 21.30 Wib dirumah Terdakwa di JalanLintas Malindo Dsn. Entikong Ds. Entikong Kec.
Register : 22-05-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 07-09-2023
Putusan PN SANGGAU Nomor 95/Pid.Sus/2023/PN Sag
Tanggal 13 Juli 2023 —
Terdakwa:
BOBY RUSMAN Als BOBY anak dari ANGGEU
4920
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Boby Rusman als Boby anak dari Anggeu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjual narkotika golongan I sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp2.000.000,000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut

    Terdakwa:
    BOBY RUSMAN Als BOBY anak dari ANGGEU
Register : 02-08-2023 — Putus : 10-08-2023 — Upload : 10-08-2023
Putusan PT PONTIANAK Nomor 225/PID.SUS/2023/PT PTK
Tanggal 10 Agustus 2023 — Pembanding/Terdakwa : BOBY RUSMAN Als BOBY anak dari ANGGEU
Terbanding/Penuntut Umum : Agus Supriyanto, S.H., M.H.
1816
  • M E N G A D I L I:

    • Menerima permintaan banding dari terdakwa Boby Rusman als Boby anak dari Anggeu;
    • Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 95/Pid.Sus/2023/PN Sag tanggal 13 Juli 2023 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang mengenai lamanya pidana penjara sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa Boby Rusman als Boby anak dari Anggeu telah terbukti secara sah dan
    Pembanding/Terdakwa : BOBY RUSMAN Als BOBY anak dari ANGGEU
    Terbanding/Penuntut Umum : Agus Supriyanto, S.H., M.H.