Ditemukan 1464 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-12-2016 — Upload : 06-09-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor Nomor 30 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm.
Tanggal 5 Desember 2016 — TAJUDDINNOR Bin SUNTUNG.
14047
  • Bahwa benar terdakwa selaku Pembakal Desa Maringgit tidak pernahmengadakan rapat desa dengan Sekretaris Desa, BPD maupun LPMdalam rangka menyusun dan merancang APBDesa Desa Maringgit sejakTA. 2009 s/d TA. 2014, karena keseluruhan kegiatan perancangan danpenyusunan APBDesa Desa Maringgit tersebut dilakukan sepihak olehterdakwa; Bahwa benar terdakwa selaku Pembakal dalam hal menyusunrancangan APBDesa tersebut menyuruh dan membayar orang lain untukmembuatkannya yang mana APBDesa dan SPJ Dana APBDesa
    Batang Alai Utara) ,dimana setiap biaya pembuatan APBDesa dan SPJ Dana APBDesatersebut adalah sebesar Rp. 300.000, dan dalam satu Tahun Anggaranberkenaan , pembuatan APBDesa dan SPJ APBDesa tersebut dibuatsebanyak 2 (dua) kali sehingga total biaya yang dibayarkan untukpembuatan APBDesa dan SPJ APBDesa TA. 2009 s/d TA. 2010 adalahsebesar Rp. 1.200.000, dan untuk APBDesa dan SPJ dana APBDesaTA. 2011 s/d TA. 2014 dibuatkan oleh saksi NORMAN FADILLAHdengan biaya sebesar Rp. 600.000, setiap pembuatannya
    pembuatan APBDesa Desa Maringgitdan SPJ realisasi dana APBDesa Desa Maringgit TA. 2009 s/dTA. 2014 yaitu sebesar Rp.
    Rp. 6.000.000,, dengan rincian :* Pembayaran untuk pembuatan APBDesa dan SPJ DanaAPBDesa TA.2009 s/d 2010 kepada FENDI (pegawaiKecamatan Batang Alai Utara) yaitu setiap biaya pembuatanAPBDesa dan SPJ Dana APBDesa tersebut adalah sebesarRp. 300.000, dan dalam satu Tahun Anggaran berkenaan ,pembuatan APBDesa dan SPJ APBDesa tersebut dibuatsebanyak 2 (dua) kali sehingga total biaya yang dibayarkanuntuk pembuatan APBDesa dan SPJ APBDesa TA. 2009 s/dTA. 2010 adalah sebesar Rp. 1.200.000,+ Pembayaran untuk
    pembuatan APBDesa dan SPJ DanaAPBDesa TA.2011 s/d 2014 kepada saksi NORMANFADILAH (Pembekal Desa llung Pasar Lama) yaitu setiapbiaya pembuatan APBDesa dan SPJ Dana APBDesa tersebutadalah sebesar Rp. 600.000, dan dalam satu TahunAnggaran berkenaan , pembuatan APBDesa dan SPJAPBDesa tersebut dibuat sebanyak 2 (dua) kali sehingga totalbiaya yang dibayarkan untuk pembuatan APBDesa dan SPJAPBDesa TA. 2011 s/d TA. 2014 adalah sebesar Rp.4.800.000,Putusan Nomor 30/Pid.SusTPK/2016/PN.Bjm Hal.97 dari 123
Putus : 05-12-2016 — Upload : 06-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 30 / Pid.Sus - TPK / 2016 / PN.Bjm
Tanggal 5 Desember 2016 —
3512
  • Bahwa benar terdakwa selaku Pembakal Desa Maringgit tidak pernahmengadakan rapat desa dengan Sekretaris Desa, BPD maupun LPMdalam rangka menyusun dan merancang APBDesa Desa Maringgit sejakTA. 2009 s/d TA. 2014, karena keseluruhan kegiatan perancangan danpenyusunan APBDesa Desa Maringgit tersebut dilakukan sepihak olehterdakwa; Bahwa benar terdakwa selaku Pembakal dalam hal menyusunrancangan APBDesa tersebut menyuruh dan membayar orang lain untukmembuatkannya yang mana APBDesa dan SPJ Dana APBDesa
    Batang Alai Utara) ,dimana setiap biaya pembuatan APBDesa dan SPJ Dana APBDesatersebut adalah sebesar Rp. 300.000, dan dalam satu Tahun Anggaranberkenaan , pembuatan APBDesa dan SPJ APBDesa tersebut dibuatsebanyak 2 (dua) kali sehingga total biaya yang dibayarkan untukpembuatan APBDesa dan SPJ APBDesa TA. 2009 s/d TA. 2010 adalahsebesar Rp. 1.200.000, dan untuk APBDesa dan SPJ dana APBDesaTA. 2011 s/d TA. 2014 dibuatkan oleh saksi NORMAN FADILLAHdengan biaya sebesar Rp. 600.000, setiap pembuatannya
    pembuatan APBDesa Desa Maringgitdan SPJ realisasi dana APBDesa Desa Maringgit TA. 2009 s/dTA. 2014 yaitu sebesar Rp.
    Rp. 6.000.000,, dengan rincian :* Pembayaran untuk pembuatan APBDesa dan SPJ DanaAPBDesa TA.2009 s/d 2010 kepada FENDI (pegawaiKecamatan Batang Alai Utara) yaitu setiap biaya pembuatanAPBDesa dan SPJ Dana APBDesa tersebut adalah sebesarRp. 300.000, dan dalam satu Tahun Anggaran berkenaan ,pembuatan APBDesa dan SPJ APBDesa tersebut dibuatsebanyak 2 (dua) kali sehingga total biaya yang dibayarkanuntuk pembuatan APBDesa dan SPJ APBDesa TA. 2009 s/dTA. 2010 adalah sebesar Rp. 1.200.000,* Pembayaran untuk
    pembuatan APBDesa dan SPJ DanaAPBDesa TA.2011 s/d 2014 kepada saksi NORMANFADILAH (Pembekal Desa llung Pasar Lama) yaitu setiapbiaya pembuatan APBDesa dan SPJ Dana APBDesa tersebutadalah sebesar Rp. 600.000, dan dalam satu TahunAnggaran berkenaan , pembuatan APBDesa dan SPJAPBDesa tersebut dibuat sebanyak 2 (dua) kali sehingga totalbiaya yang dibayarkan untuk pembuatan APBDesa dan SPJAPBDesa TA. 2011 s/d TA. 2014 adalah sebesar Rp.4.800.000,Putusan Nomor 30/Pid.SusTPK/2016/PN.Bjm Hal.97 dari 123
Register : 21-05-2019 — Putus : 06-09-2019 — Upload : 22-12-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte
Tanggal 6 September 2019 — Penuntut Umum: 1.MELIYAN MARANTIKA, SH 2.BUDI HERMANSYAH, SH 3.REZKI BENYAMIN PANDIE, SH 4.ARIYA SATRIA, SH Terdakwa: RUSNI TEAPON, Amd.Kom Alias RUNI
149169
  • Tahun 2016 yangselanjutnya ditetapbkan menjadi APBDesa.
    Tahun2016 yang selanjutnya ditetapbkan menjadi APBDesa.
    Peraturan Desa mengenai APBDesa; danb.
Register : 30-05-2013 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 21-07-2014
Putusan PT SEMARANG Nomor 46/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg
Tanggal 2 Juli 2013 — EDY BROTO MULYONO Bin SADIMAN HARDJO PRAYITNO
5119
  • Buku Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang APBdesa Desa Jaten Th. 2011 ; 18. Keputusan Kepala Desa Jaten Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Daftar Uraian Kegiatan Thn. 2011 ; 19. Buku Peraturan Desa No. 04 Tahun 2011 tentang Perubahan APBDesa, Desa Jaten Tahun 2011 ; 20. Buku Keputusan Kepala Desa Jaten Nomor 131XII/2011 tentang Daftar Uraian Kegiatan Perubahan APBDesa Tahun 2011 ; 21. Satu bendel Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Jalan menuju makam ; 22.
    Satu bendel Foto Copy Rancangan Perdes tentang APBDesa Desa Jaten Tahun 2012 ; 27. Satu bendel foto copy Rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Desa Jaten Kec. Selogiri Tahun 2011 ; 28. Berkas Proposal / Pengajuan dana Bantuan Desa berkembang ; 29. Foto copy Dokumen Lelang Tanah Kas Desa, Desa Jaten Kec. Selogiri Tahun 2011 ; 30. Satu bendel Rancangan Perdes tentang APBDes Desa Jaten Tahun 2012 ; 31.
    Belanja Tidak Langsung terdiri dari : Belanja pegawai/penghasilan tetap ; Belanja Subsidi ; Belanja hibah ; Belanja bantuan sosial ; Belanja bantuan keuangan ; Belanja Tak terduga ; Sehingga terdakwa wajib membelanjakan APBDesa Jaten sebatas yangdiatur dalam Pasal 3 Peraturan Desa Jaten Nomor 2 Tahun 2011 tentangAPBDesa Jaten Tahun Anggaran 2011, Peraturan Desa Jaten Nomor 4Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDesa) Jaten Tahun Angaran 2011 dan Peraturan Desa Jaten
    Belanja Tidak Langsung terdiri dari : Belanja pegawai/penghasilan tetap ; Belanja Subsidi ; Belanja hibah ; Belanja bantuan sosial ; Belanja bantuan keuangan ; Belanja Tak terduga ; Sehingga terdakwa hanya berwenang membelanjakan APBDesa Jatensebatas yang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Desa Jaten Nomor 2 Tahun2011 tentang APBDesa Jaten Tahun Anggaran 2011, Peraturan Desa JatenNomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan danBelanja Desa (APBDesa) Jaten Tahun Angaran 2011 dan Peraturan
    RyJaten tahun 2011 sebesar 45Hasil lelang tanah kas desa tahun 2011 yang akan digunakan untuk APBDesa Jaten tahunRy2012 sebesar42Jumlah Ry87Uang Sisa Pencairan Dana Bantuan Desa Berkembang tahun 2011 sebesar Re2.
    EDY BROTO MULYONO Tanggal :15022012 ; 22Buku Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang APBdesa Desa Jaten Th.2011;Keputusan Kepala Desa Jaten Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Daftar UraianKegiatan Thn. 2011 ; Buku Peraturan Desa No. 04 Tahun 2011 tentang Perubahan APBDesa, DesaJaten Tahun 2011 ; Hal 28, put.no. 46/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.1011121314151617181920212223Buku Keputusan Kepala Desa Jaten Nomor 131 XII/2011 tentang Daftar UraianKegiatan Perubahan APBDesa Tahun 2011 ; Satu bendel Laporan Pertanggungjawaban
    Wonogitl ; Satu bendel Foto Copy Rancangan Perdes tentang APBDesa DesaJaten Tahun 2012 ; Satu. bendel foto copy Rancangan Laporan KeteranganPenyelenggaraan Pemerintah Desa, Desa Jaten Kec.
Putus : 17-05-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 712 K/PID.SUS/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — SUWARDI DEHUHIYO
8430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • setelah ditambah dengan silpatahun sebelumnya dan pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa DesaMarisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwato TA. 2014 sebesarRp357.368.234,00 (tiga ratus lima puluh tujuh juta tiga ratus enam puluhdelapan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), sebagaimana tertuangdalam Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatandan Belanja Desa (APBDesa) tanggal 12 Mei 2014, terdiri dari :1.
    Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;c. Menetapkan bendahara desa;Pasal 3 ayat (6) Seketaris Desa mempunyai tugas :c. Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa danpertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;d.
    XI Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, menyatakan :Angka 1: Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Randangan KeputusanKepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa yang dilanjutnyadisampaikan ke Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan untukdiajukan ke BPD;Hal. 13 dari 59 hal.
    XI Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa, menyatakan :Angka 1: Sekertaris Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentangPertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa dan Randangan KeputusanKepala Desa tentang Pertanggungjawaban Kepala Desa yang dilanjutnyadisampaikan ke Kepala Desa untuk memperoleh persetujuan untukdiajukan ke BPD;Hal. 30 dari 59 hal.
Register : 01-08-2016 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 01-08-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 18/PID.SUS.KOR/2013/PT.MKS
Tanggal 4 April 2013 — SUBHAN, SH BIN ABD HAFID
4526
  • Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Buhung Pitue tahun 2008tahap I.2. Laporan Pertanggung Jawaban APBDesa Buhung Pitue tahun 2008tahap II.3.
    ) Bulan Januari 2008.Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)dan Anggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Pebruari2008.Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) danAnggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Maret 2008.Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) danAnggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan April 2008.Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) danAnggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa)
    Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buhung PitueNomor : 01/DBSPS/III/2008 tentang Persetujuan penetapan RancanganPeraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2008 menjadiPeraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2008..
    Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Mei 2008.40.Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) danAnggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Juni2008.41.Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) danAnggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Juli 2008.42.
    dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) danAnggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) Bulan April 2008.39.Laporan Pelaksanaan dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) danAnggaran Pendapatan Benlanja Desa (APBDesa) Bulan Mei 2008.40.
Putus : 17-09-2010 — Upload : 18-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1693 K/PID.SUS/2010
Tanggal 17 September 2010 — RALIYA bin H. TARKIM
219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1693K/Pid.Sus/2010 Fasilitas Pemilu Capres Tahap Rp.6.000.000,Jumlah Rp.182.094.600,Bahwa adanya APBDesa Tahun Anggaran 2004 yang ditetapkanoleh Terdakwa tersebut disampaikannya kepada saksi Sutrisnoselaku Ketua BPD, selaku Ketua BPD, sehingga keberadaanAPBDesa, BPD tidak mengeluarkan bentuk persetujuannya yangdituangkan dalam keputusan BPD, namun demikian apa yangtertuang dalam APBDesa tersebut, Terdakwa selakuKuwu/Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan,Pembangunan dan Kemasyarakatan
    harus sesuai dengan apa yangtelah diprogramkan dalam APBDesa, yang mana Pos Pendapatandari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalahdana yang bersumber dari Kas Desa sebagai penghasilan desa,disamping adanya dana bantuan dari Pemerintah KabupatenCirebon, yang nota bene adalah uang negara ;Bahwa Peraturan Desa Nomor 10 Tahun 2004 tentang APBDesaPurwawinangun Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebontersebut, oleh karena dianggap tidak realistis olehTerdakwa terutama pada Pos Pendapatan dalam
    No. 1693K/Pid.Sus/2010 Suraneggala Kabupaten Cirebon sebesar Rp. 118.814.000,atau setidak tidaknya sejumlah itu ;Sehingga jumlah keseluruhan kerugian keuangan negarayaituUntuk APBDesa Tahun 2004 sebesar Rp. 25.900.000, ;Untuk APBDesa Tahun 2005 sebesar Rp. 31.934.000,serta ;Lelangan Tanah Titisara dan Pasar sebesar Rp.58.000.000, ;Jumlah Rp. 118.814.000, ;Atau setidak tidaknya sejumlah itu ;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
    Keputusan BPD, namun demikian apa yangtertuang dalam APBDesa tersebut, Terdakwa = selakuKuwu/Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan,Pembangunan dan Kemasyarakatan harus sesuai dengan apayang telah diprogramkan dalam APBDesa, yang mana PosPendapatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa(APBDesa) adalah dana yang bersumber dari kas desasebagai penghasilan desa, disamping adanya dana bantuandari Pemerintah Kabupaten Cirebon, yang nota bene adalahuang negara ;Bahwa Peraturan Desa Nomor
    tersebut dibuat dan dibahas dengan tidak bersamasama BPD, yang seharusnya APBDesa tersebut Terdakwa buatdan vahas bersamasama dengan BPD, sebagaimana yangdiisyaratkan dalam Ketentuan Peraturan Daerah KabupatenCirebon Nomor: 12 tahun 2006 tentang Pemilihan,Pengangkatan, dan Pemberhentian Kuwu Bab Ketentuan Umumpada Pasal 1 No. 14, sehingga keberadaan APBDesa tersebutBPD pun tidak pernah mengeluarkan persetujuannya dalambentuk keputusan BPD.
Putus : 13-01-2014 — Upload : 06-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2099 K/PID.SUS/2013
Tanggal 13 Januari 2014 — EDY BROTO MULYONO Bin SADIMAN HARJO PRAYITNO
6424 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ) JatenTahun Angaran 2011 dan Peraturan Desa Jaten Nomor 2 Tahun 2012 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Jaten Tahun Angaran 2012yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2012, yang mana dalam Pasal 3mengatur tentang Belanja Desa Jaten yaitu berupa:Belanja langsung terdiri dari:Belanja pegawai;Belanja barang dan Jasa;Belanja modal;Belanja tidak langsung terdiri dari: Belanja pegawai/penghasilan tetap;Belanja subsidi;Belanja hibah;Belanja bantuan sosial;Belanja bantuan keuangan;Belanja
    No. 2099 K/PID.SUS/2013Sehingga Terdakwa wajib membelanjakan APBDesa Jaten sebatas yang diatur dalamPasal 3 Peraturan Desa Jaten Nomor 2 Tahun 2011 tentang APBDesa Jaten TahunAnggaran 2011, Peraturan Desa Jaten Nomor 4 Tahun 2011 tentang PerubahanAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Jaten Tahun Angaran 2011 danPeraturan Desa Jaten Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan danBelanja Desa (APBDesa) Jaten Tahun Angaran 2012 yang ditetapkan pada tanggal18 April 2012 tersebut;Bahwa Terdakwa
    atau sesuai kuitansi yang ditandatangani oleh Terdakwa EDYBROTO MULYONO selaku Kepala Desa Jaten dengan cap stempel desa danUang Sisa Pencairan Dana Bantuan Desa Berkembang tahun 2011 serta UangSisa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2011 yang dikuasai Terdakwa untukkepentingan pribadi sejumlah Rp197.565.200,00 (seratus sembilan puluh tujuhjuta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus Rupiah) rinciannya adalah sebagaiberikut:Uang Hasil Lelang Tanah Kas Desa Jaten Tahun 2010 yang akan digunakanuntuk APBDesa
    Uang Sisa Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2011Sebesar Rp8.365.200.00Jumlah dana APBDesaa yang digunakan TerdakwaSebesar (a+b+c) Rp197.565.200,00Sedangkan Uang APBDesa Jaten tahun 2011 dan tahun 2012 yang dikembalikandalam bentuk bukti pembiayaan kepentingan Desa Jaten dan dalam bentuk tunaisejumlah Rp60.439.165,00 (enam puluh juta empat ratus tiga puluh sembilan ribuseratus enam puluh lima Rupiah) rinciannya sebagai berikut:a Pada tanggal 27 Desember 2011 Terdakwa telah menyerahkan buktipengeluaran
    ; Belanja tak terduga;Sehingga Terdakwa hanya berwenang membelanjakan APBDesa Jaten sebatasyang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Desa Jaten Nomor 2 Tahun 2011 tentangAPBDesa Jaten Tahun Anggaran 2011, Peraturan Desa Jaten Nomor 4 Tahun 2011tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) JatenTahun Angaran 2011 dan Peraturan Desa Jaten Nomor 2 Tahun 2012 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Jaten Tahun Angaran 2012yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2012 tersebut;
Register : 19-01-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 18-10-2017
Putusan PN SEMARANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smg
Tanggal 8 Mei 2017 — SUKIRNO BIN SUWADI Alm
8530
  • 27 April 2009 ;31) 1 (satu) buah buku rekening Tabungan Bima Bank Jateng Bendahara Desa Karanganyar Kecamatan Todanan Blora dengan nomor rekening 2-016-15591-1 buku ke 001 tanggal 18 Agustus 2015 ;32) 1 (satu) buah buku rekening Tabungan Tamades PD BPR BKK Blora Bendahara Desa Karanganyar QQ Sukisno dengan nomor rekening 04.14.00104 (04.1.06206) tanggal 30 September 2012;33) 1 (satu) lembar catatan tulisan tangan mengenai rincian anggaran dan kegiatan pembangunan yang menggunakan sumber dana APBDesa
    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan DesaDalam TA 2015 Pemerintah Desa Karanganyar dalam APBDesa danLPJ APBDesa terdapat kegiatan Pembinaan Lembaga PemberdayaanMasyarakat Desa (LPMD) dengan anggaran sebesar Rp 2.000.000,00(dua juta rupiah), namun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan;4.
    Bantuan Keuangan Desa (APBN, APBD , APBD II ;Bahwa, pendapatan pendapatan dari desa tersebut harus dimasukkandalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untukdapat dilakukan penggunaannya ;Bahwa, mekanisme penyusunan APBDesa antara lain :a. Adanya Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDesa) diawalidari :b.
    Bahwa saksi baru tahu tentang APBDesa Karanganyar Tahun 2015setelah ada masalah.
    Perubahan TA 2015.Bahwa Desa Karanganyar tidak pernah membuat APBDesa Perubahan TA2015, tetapi pada waktu itu tersangka telah disodori APBDesa PerubahanTA 2015 oleh pihak kecamatan todanan yang bernama Silo.Bahwa benar pembuatan APBDesa Perubahan TA 2015 Desa KaranganyarKecamatan Todanan Kabupaten Blora tidak mendapatkan persetujuan dariBPD Desa Karanganyar.Bahwa LPJ sudah dipertanggungjawabkan dan sudah mendapatkanpersetujuan BPD Desa Karanganyar.Bahwa terdakwatidak ingat LPJ APBDesa Karanganyar
    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan DesaDalam TA 2015 Pemerintah Desa Karanganyar dalam APBDesa danLPJ APBDesa terdapat kegiatan Pembinaan LembagaPemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dengan anggaran sebesarRp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), namun kegiatan tersebut tidakpernah dilaksanakan4.
Register : 07-12-2018 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk
Tanggal 23 April 2019 — Penuntut Umum:
1.HERY BASKORO, S.H
2.YOPPY GUMALA, S.H.
3.RENDY BAHAR PUTRA, SH
4.GUSTI MURDANI CHAN, SH
5.AGUS YULIANA I.S., S.H., M.H.
Terdakwa:
RIDUANSYAH
9830
  • hanya dapat dilakukan 1 (Satu) kali dalam 1(Satu) tahun anggaran.(3) Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengantata cara penetapan APBDesa.
    hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1(Satu) tahun anggaran.(3) Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah sama dengantata cara penetapan APBDesa.
    Raperdes tentang Laporan Pertanggungjawaban RealisasiPelaksanaan APBDesa untuk dievaluasi dan diverifikasiakhir tahun.2) Register keluar untuk mencatat:a. Setiap berkas rancangan APBDesa yang telah dievaluasiHalaman 194 dari 308 Putusan Nomor 40/Pid.SusTPK/2018/PN PIkdan diserahkan kepada Pemerintah Desa ;. Setiap berkas APBDesa/Perubahan APBDesa yang telahdievaluasi dan diserahkan kepada pemerintah Desa ;.
    Raperdes tentang Laporan Pertanggungjawaban RealisasiPelaksanaan APBDesa untuk dievaluasi dan diverifikasiakhir tahun.Tupoksi tersebut untuk tahun 2016 belum dilaksanakan.2) Register keluar untuk mencatat:a.Setiap berkas rancangan APBDesa yang telah dievaluasi dandiserahkan kepada Pemerintah Desa ;Setiap berkas APBDesa/Perubahan APBDesa yang telahdievaluasi dan diserahkan kepada pemerintah Desa ;.
Register : 12-11-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Tanggal 15 Februari 2021 — Penuntut Umum:
KADEK AGUS AMBARA WISESA, S.H., M.H.
Terdakwa:
AGUS SYAHYONO
6120
  • Camat Kapuas, tentang Surat permintaan pembayaran (SPP) APBDesa Sungai Alai tahap ke 1 Tahun Anggaran 2019.
  • 1 (satu) rangkap photo copy Surat Pengantar No : 142/443/Pem. Tanggal 17 Juli 2019 dari kecamatan kepada Bupati Samggau UP. DPMP Kab. Sanggau, tentang permohonan penyaluran (SPP) Dana APBD Desa Sungai Alai tahap ke 2.
  • 1 (satu) rangkap photo copy Surat Pengantar No : 140/175/Pem. Tanggal 16 Juli 2019 dari Desa Sungai Alai kepada Tim Pembina Kecamatan Cq.
    Camat Kapuas, tentang surat permintaan pembayaran (SPP) APBDesa Sungai Alai Tahap ker 2.
  • 1 (satu) rangkap photocopy Surat Pengantar No : 140/3033/DPMPemdes B. Tanggal 13 Desember 2019 dari Dinas Pemdes kepada Bupati Sanggau Cq. Kepala BPKAD Selaku PPKD.
  • 1 (satu) bundel photo copy Surat Pengantar No : 142/1006/Pem. Tanggal 12 Desember 2019 dari Kecamatan kepada Bupati Sanggau UP. Ka. DPMP Kab.
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan pencapaian output dana desa tahap II
  • Laporan Konvergensi Pencegahan stunting tingkat desa
  • Bukti setoran pajak
  • Lembar verifikasi dan validasi pelaksanaan teknis
  • Photo copy buku tabungan
  • Publikasi APBDesa TA 2019
  1. 1 (satu) bundel photo copy Surat Pengantar No : 140/525/DPMPemdes-B, tanggal 5 Juni 2018 dari Dinas Pemdes kepada Bupati Sanggau Cq.
  2. 1 (satu) rangkap photo copy Fakta Integritas APBDesa Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018.
  3. 1 (satu) rangkap photo copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD TA. 2018, tanggal 28 Mei 2018.
  4. 1 (satu) rangkap photo copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD TA 2018. Tanggal 28 November 2018.
  5. 1 (satu) rangkap photo copy Surat Pernyataan Tanggung Jawaban No : 140/170/2018 Tanggal 21 Mei 2018.
    , Tahap Keduasebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 20persen dari Total APBDesa;b) Untuk Tahun Anggaran 2019, dibuat 3 (tiga) Tahap Pencairan, yaituTahap Pertama sebesar 20 persen dari total APBDesa, Tahap Keduasebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 40persen dari Total APBDesa;Bahwa Untuk kegiatan APBDesa TA 2018, adabeberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun dilaksanakan tapianggaran yang disediakan tidak sesuai dengan realisasinya, yaitu :Bidang
    , Tahap Kedua sebesar 40persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 20 persen dariTotal APBDesa;Untuk Tahun 2019, dibuat 3 (tiga) Tahap Pencairan, yaitu TahapPertama sebesar 20 persen dari total APBDesa, Tahap Kedua sebesar40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 40 persen dariTotal APBDesa;Bahwa Untuk kegiatan APBDesa TA 2018, ada beberapa kegiatan yangtidak dilaksanakan maupun dilaksanakan tapi anggaran yang disediakantidak sesuai dengan realisasinya, yaitu :Bidang Pelaksanaan
    , Tahap Kedua 40 persen dari total APBDesa dan TahapKetiga 20 persen dari total APBDesa ;e TA. 2019 terbagi menjadi 3 (tiga) yaitu Tahap Pertama 20 persen daritotal APBDesa, Tahap Kedua 40 persen dari total APBDesa dan TahapKetiga 40 persen dari total APBDesa.
    ,Tahap Kedua sebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketigasebesar 20 persen dari Total APBDesa;Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019, dibuat 3 (tiga) Tahap Pencairan, yaituTahap Pertama sebesar 20 persen dari total APBDesa, Tahap Keduasebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 40 persendari Total APBDesa;Bahwa terdakwa Agus Syahyono selaku Kepala Desa Sungai Alai dalammengajukan permohonan pencairan APBDes, langsung menandatanganipermohonan pencairan yang diajukan oleh saksi
    , Tahap Kedua sebesar 40 persen dari totalAPBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 20 persen dari Total APBDesa;Menimbang bahwa untuk Tahun Anggaran 2019, dibuat 3 (tiga) TahapPencairan, yaitu Tahap Pertama sebesar 20 persen dari total APBDesa, TahapKedua sebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 40persen dari Total APBDesa;Menimbang bahwa untuk kegiatan APBDesa TA 2018, berdasarkanketerangan saksi Jumiri, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukandipersidangan ada beberapa kegiatan
Putus : 17-05-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 709 K/PID.SUS/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — YUSRI ALI IKO
7938 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bantuan keuangan yang diterima olehPemerintan Desa Marisa Kecamatan Popayato Timur Kabupaten Pohuwatotersebut, selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desamaupun Perubahan (APBDes atau APBDesa Perubahan) Tahun Anggaran2013 dan Tahun Anggaran 2014;Bahwa Terdakwa Yusri A lko selaku Sekertaris Desa menyusun danmenyampaikan rancangan peraturan desa tentang APBDesa kepada saksiSuwardi Dehuhiyo selaku Kepala Desa untuk memperoleh persetujuanmenjadi peraturan desa tentang APBDesa;Bahwa
    Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa danpertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;d.
    Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang PelaksanaanPeraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa;Pasal 6 ayat (1) menyatakan Sekertaris Desa menyusun RancanganPeraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan pada RKPDesa;Pasal 8 ayat (1) menyatakan Semua pendapatan desa dilaksanakanmelalui rekening kas desa:Pasal 9 ayat (1) menyatakan Setiap Pengeluaran belanja atas bebanAPBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;Ayat (2) menyatakan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
    Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang PelaksanaanPeraturan Desa tentang APBDesa dan Perubahan APBDesa;Pasal 6 ayat (1) menyatakan Sekertaris Desa menyusun RancanganPeraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan pada RKPDesa;Pasal 8 ayat (1) menyatakan Semua pendapatan desa dilaksanakanmelalui rekening kas desa:Pasal 9 Ayat (1) menyatakan Setiap Pengeluaran belanja atas bebanAPBDesa harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;Ayat (2) menyatakan Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Register : 12-11-2020 — Putus : 15-02-2021 — Upload : 11-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2020/PN Ptk
Tanggal 15 Februari 2021 — Penuntut Umum:
KADEK AGUS AMBARA WISESA, S.H., M.H.
Terdakwa:
ARMANSYAH
5919
  • Camat Kapuas, tentang Surat permintaan pembayaran (SPP) APBDesa Sungai Alai tahap ke 1 Tahun Anggaran 2019.
  • 1 (satu) rangkap photo copy Surat Pengantar No : 142/443/Pem. Tanggal 17 Juli 2019 dari kecamatan kepada Bupati Samggau UP. DPMP Kab. Sanggau, tentang permohonan penyaluran (SPP) Dana APBD Desa Sungai Alai tahap ke 2.
  • 1 (satu) rangkap photo copy Surat Pengantar No : 140/175/Pem. Tanggal 16 Juli 2019 dari Desa Sungai Alai kepada Tim Pembina Kecamatan Cq.
    Camat Kapuas, tentang surat permintaan pembayaran (SPP) APBDesa Sungai Alai Tahap ker 2.
  • 1 (satu) rangkap photocopy Surat Pengantar No : 140/3033/DPMPemdes B. Tanggal 13 Desember 2019 dari Dinas Pemdes kepada Bupati Sanggau Cq. Kepala BPKAD Selaku PPKD.
  • 1 (satu) bundel photo copy Surat Pengantar No : 142/1006/Pem. Tanggal 12 Desember 2019 dari Kecamatan kepada Bupati Sanggau UP. Ka. DPMP Kab.
  • Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan pencapaian output dana desa tahap II
  • Laporan Konvergensi Pencegahan stunting tingkat desa
  • Bukti setoran pajak
  • Lembar verifikasi dan validasi pelaksanaan teknis
  • Photo copy buku tabungan
  • Publikasi APBDesa TA 2019
  1. 1 (satu) bundel photo copy Surat Pengantar No : 140/525/DPMPemdes-B, tanggal 5 Juni 2018 dari Dinas Pemdes kepada Bupati Sanggau Cq.
  2. 1 (satu) rangkap photo copy Fakta Integritas APBDesa Tahun 2018, tanggal 28 Mei 2018.
  3. 1 (satu) rangkap photo copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD TA. 2018, tanggal 28 Mei 2018.
  4. 1 (satu) rangkap photo copy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Dana Desa (DD) dan ADD TA 2018. Tanggal 28 November 2018.
  5. 1 (satu) rangkap photo copy Surat Pernyataan Tanggung Jawaban No : 140/170/2018 Tanggal 21 Mei 2018.
    SusTPK/2020/PN Ptka) Untuk Tahun Anggaran 2018, dibuat 3 (tiga) Tahap Pencairan, yaituTahap Pertama sebesar 40 persen dari total APBDesa, Tahap Keduasebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 20persen dari Total APBDesa;b) Untuk Tahun Anggaran 2019, dibuat 3 (tiga) Tahap Pencairan, yaituTahap Pertama sebesar 20 persen dari total APBDesa, Tahap Keduasebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 40persen dari Total APBDesa;Bahwa Untuk kegiatan APBDesa TA 2018, ada
    , Tahap Keduasebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 20persen dari Total APBDesa;Halaman 20 dari 112 Halaman Putusan Nomor 27/Pid.
    , Tahap Keduasebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 20persen dari Total APBDesa;b) Untuk Tahun Anggaran 2019, dibuat 3 (tiga) Tahap Pencairan, yaituTahap Pertama sebesar 20 persen dari total APBDesa, Tahap Keduasebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 40persen dari Total APBDesa;Bahwa Untuk kegiatan APBDesa TA 2018, ada beberapa kegiatanyang tidak dilaksanakan maupun dilaksanakan tapi anggaran yangdisediakan tidak sesuai dengan realisasinya, yaitu :Bidang
    ,Tahap Kedua sebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketigasebesar 20 persen dari Total APBDesa;Bahwa untuk Tahun Anggaran 2019, dibuat 3 (tiga) Tahap Pencairan, yaituTahap Pertama sebesar 20 persen dari total APBDesa, Tahap KeduaHalaman 84 dari 112 Halaman Putusan Nomor 27/Pid.
    , Tahap Kedua sebesar 40 persen dari totalAPBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 20 persen dari Total APBDesa;Menimbang bahwa untuk Tahun Anggaran 2019, dibuat 3 (tiga) TahapPencairan, yaitu Tahap Pertama sebesar 20 persen dari total APBDesa, TahapKedua sebesar 40 persen dari total APBDesa dan Tahap Ketiga sebesar 40persen dari Total APBDesa;Menimbang bahwa untuk kegiatan APBDesa TA 2018, berdasrkanketerangan saksi Jumimiri, kKeterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukandipersidangan ada beberapa
Register : 15-01-2020 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 22-04-2020
Putusan PN TERNATE Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tte
Tanggal 7 April 2020 — Penuntut Umum: 1.MELIYAN MARANTIKA, SH 2.ARIYA SATRIA, SH 3.REZKI BENYAMIN PANDIE, SH 4.M. NUFI YUNANDRI, SH Terdakwa: MOHBIR FATARUBA,S.PdI
17474
  • Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;b. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahanAPBDesa dan pertanggung Jawaban pelaksanaan APBDesa;c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telahditetapbkan dalam APBDesa;= 0 222 son neocon nnn oeHalaman 14 dari 157 Putusan Nomor 1/Pid.SusTPK/2020/PN Tted. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;dane.
    Peraturan Desa mengenai APBDesa; danb.
    Menyusundan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;b. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahanAPBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;c. Melakukan pengendalian terhnadap pelaksanaan kegiatan yang telahditetapkan dalam APBDesa;d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dane.
    Menyusundan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;b. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesadan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkandalam APBDesa;d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dane.
Register : 21-05-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 22-12-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum: 1.MELIYAN MARANTIKA, SH 2.BUDI HERMANSYAH, SH 3.REZKI BENYAMIN PANDIE, SH 4.ARIYA SATRIA, SH Terdakwa: BASIR DUWILA Alias OM BA
16964
  • Peraturan Desa mengenai APBDesa; dan b.
    Tahun 2016 yangselanjutnya ditetapbkan menjadi APBDesa.
    Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;b. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahanAPBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telahditetapkan dalam APBDesa;d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;dane.
    Peraturan Desa mengenai APBDesa;danb.
    Menyusundan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;b. Menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahanAPBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;c. Melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telahditetapkan dalam APBDesa;d. Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;dane.
Register : 30-05-2013 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 06-07-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 46/PID.TPK/2013/PT SMG
Tanggal 2 Juli 2013 — Pembanding/Jaksa Penuntut : BAMBANG PUTRA SANTOSO, SH
Terbanding/Terdakwa : EDY BROTO MULYONO Bin SADIMAN HARJO PRAYITNO
4823
  • EDY BROTO MULYONO Tanggal : 15-02-2012 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
  • Buku Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang APBdesa Desa Jaten Th. 2011 ;
  • Keputusan Kepala Desa Jaten Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Daftar Uraian Kegiatan Thn. 2011 ; ----------------------------------------------------------------------------------
  • Buku Peraturan Desa No. 04 Tahun 2011 tentang Perubahan
    APBDesa, Desa Jaten Tahun 2011 ; ----------------------------------------------------------------------------------
  • Buku Keputusan Kepala Desa Jaten Nomor 131XII/2011 tentang Daftar Uraian Kegiatan Perubahan APBDesa Tahun 2011 ; ---------------------------------------
  • Satu bendel Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan Jalan menuju makam ;
  • Satu bendel Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Desa Berkembang ;
    Wonogiri ;
  • Satu bendel Foto Copy Rancangan Perdes tentang APBDesa Desa Jaten Tahun 2012 ;
  • Satu bendel foto copy Rancangan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Desa Jaten Kec. Selogiri Tahun 2011 ; -----------------------------------
  • Berkas Proposal / Pengajuan dana Bantuan Desa berkembang ;
  • Foto copy Dokumen Lelang Tanah Kas Desa, Desa Jaten Kec.
    Sesuai Pasal 3 Peraturan Desa Jaten Nomor 2 Tahun 2011 tentangAPBDesa Jaten Tahun Anggaran 2011, Peraturan Desa JatenNomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Desa (APBDesa) Jaten Tahun Angaran 2011 danPeraturan Desa Jaten Nomor 2 Tahun 2012 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Jaten Tahun AngaranHal 3, put.no. 46/Pid.Sus/2013/PT.TPK.Smg.2012 yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2012, yang manadalam Pasal 3 mengatur tentang Belanja Desa Jaten yaitu berupa
    Belanja Tidak Langsung terdiri dari : Belanja pegawai/penghasilan tetap ; Belanja Subsidi ; Belanja hibah ; Belanja bantuan sosial ; Belanja bantuan keuangan ; Belanja Tak terduga ; Sehingga terdakwa wajib membelanjakan APBDesa Jaten sebatasyang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Desa Jaten Nomor 2 Tahun2011 tentang APBDesa Jaten Tahun Anggaran 2011, PeraturanDesa Jaten Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Jaten Tahun Angaran2011 dan Peraturan Desa Jaten
    Uang Hasil lelang tanah kas desa terdiri dari : Hasil lelang tanah kas desa tahun 2010 yang akandigunakan untuk APBDesa Jaten tahun 2011 sebesar Rp. 145.200.000, Hasil lelang tanah kas desa tahun 2011 yang akandigunakan untuk APBDesa Jaten tahun 2012 sebesar Rp. 42.000.000,Jumlah Rp. 187.200.000,b. Uang Sisa Pencairan Dana Bantuan Desa Berkembangtahun 2011 sebesar Rp. 2.000.000,c.
    EDY BROTO MULYONOTanggal : 15022012 ; 2020020 Buku Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang APBdesa DesaJaten Th. 2011 ; nn nnn nnn nn nnn enn nnn nn nn nn ne nenennnnKeputusan Kepala Desa Jaten Nomor : 08 Tahun 2011 tentangDaftar Uraian Kegiatan Thn. 2011 ; Buku Peraturan Desa No. 04 Tahun 2011 tentang PerubahanAPBDesa, Desa Jaten Tahun 2011 ; Buku Keputusan Kepala Desa Jaten Nomor 131XII/2011 tentangDaftar Uraian Kegiatan Perubahan APBDesa Tahun 2011 ; Satu bendel Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan
    EDY BROTO MULYONOTanggal : 15022012 ; 20"Buku Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2011 tentang APBdesa Desadaten Th. 2011 5 nnn nnn nnnKeputusan Kepala Desa Jaten Nomor : 08 Tahun 2011 tentangDaftar Uraian Kegiatan Thn. 2011 ; Buku Peraturan Desa No. 04 Tahun 2011 tentang PerubahanAPBDesa, Desa Jaten Tahun 2011 ; Buku Keputusan Kepala Desa Jaten Nomor 131XII/2011 tentangDaftar Uraian Kegiatan Perubahan APBDesa Tahun 2011 ; Satu bendel Laporan Pertanggungjawaban Pembangunan JalanFIGNUJU IMEKEIN 5 ~nn= n=
Putus : 28-12-2016 — Upload : 31-03-2017
Putusan PT GORONTALO Nomor 13/PID.SUS.TPK/2016/PT.GTO
Tanggal 28 Desember 2016 —
278
  • desa, sehingga jumlah APBDesa Perubahan Desa MarisaTimur Kab.
    Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang desa;c. Menetapkan bendahara desa;Pasal 3 ayat (6) Seketaris Desa mempunyai tugas:c. Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa danpertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;d.
    Pohuwato atas pelaksanaan Pengelolaan AnggaranPendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Marisa Kec. Popayato TimurKab.
    setelah ditambah dengan silpatahun sebelumnya dan pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa DesaMarisa Kec.
    Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa; Menetapkankebijakan tentang pengelolaan barang desa;b. Menetapkan bendahara desa;Pasal 3 ayat (6) Seketaris Desa mempunyai tugas:c. Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa danpertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;d.
Putus : 07-12-2015 — Upload : 07-04-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn
Tanggal 7 Desember 2015 —
246189
  • Menetapkan barang bukti, berupa :1. 1 (satu) exampler Peraturan Desa Kelapa Sebatang (PERDES) Nomor 1 Tahun 2010, tanggal 14 September 2010 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2010 dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2010.2. 1 (satu) exampler Foto Copy Peraturan Desa Kelapa Sebatang (PERDES) Nomor 1 tahun 2011, tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2011 dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Alokasi Dana Desa (ADD
    ) Tahun Anggaran 2011 yang di legalisir.3. 1 (satu) exampler Foto Copy Peraturan Desa Kelapa Sebatang (PERDES) Nomor 1 tahun 2012, tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2012 dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 yang di legalisir.4. 1 (satu) Berkas Surat Kepala BPMD Kab.
    Labuhanbatu Utara Tahun 2010.17. 1 (satu) Exampler Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2011 Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.18. 1 (satu) Exampler Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2012 Desa Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.19. 1 (satu) Lembar Foto Copy Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No.
    Keadaan luar biasa(2) Perubahan APBDesa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu)tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.(3) Perubahan APBDesa terjadi bila Pergeseran anggaran yaitu Pergeseranantar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan desatentang APBDesa.(4) Selanjutnya Tata cara pengajuan perubahan APBDesa adalah samadengan tata cara penetapan pelaksanaan APBDesa.Pasal 15(1) Laporan pertanggungjawaban pengeluaran harus dilampirkan dengan:a.
    tidak cukup tersedia dalamAPBDesa.Pasal 12(1) Perubahan APBDesa dapat dilakukan apabila terjadi:a.
    APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa ditetapkan denganPeraturan Bupati/Walikota..
Putus : 28-12-2016 — Upload : 31-03-2017
Putusan PT GORONTALO Nomor 12/PID.SUS.TPK/2016/PT.GTO
Tanggal 28 Desember 2016 — YUSRI ALI IKO
6924
  • dan ditambah dengan silpa tahun sebelumnyaserta pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa Perubahan Desa MarisaKec.
    setelah ditambah dengan silpatahun sebelumnya dan pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa DesaMarisa Kec.
    Menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa danpertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa;d.
    setelah ditambah dengan silpatahun sebelumnya dan pendapatan desa, sehingga jumlah APBDesa DesaKab.
Register : 31-05-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 17-07-2018
Putusan PT MAKASSAR Nomor 35/PID.SUS.TPK/2018/PT.MKS
Tanggal 9 Juli 2018 — 1. N u r H a s l i 2.Arsyad Hafid
12567
  • Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;b. Menetapkan PTPKD;c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaandesa;d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalamAPBDesa;e.
    tiga rupiah).e Realisasi Pencairan Dana sampai dengan 31 Desember 2016sebanyak Rp. 1.434.872.533, (satu milyar empat ratus tiga puluhempat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tigapuluh tiga rupiah).e Dari hasil pemeriksaan Fisik berdasarkan RAB disandingkandengan APBDesa Harapan diperoleh hasil sebagai berikut:a.
    Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;b. Menetapkan PTPKD;c. Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaandesa;d. Menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalamAPBDesa;e. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atasbeban APBDesa.HIm. 23 dari 49 him.
    tiga rupiah).e Realisasi Pencairan Dana sampai dengan 31 Desember 2016sebanyak Rp. 1.484.872.533, (satu milyar empat ratus tiga puluhempat juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus tigapuluh tiga rupiah).e Dari hasil pemeriksaan Fisik berdasarkan RAB disandingkandengan APBDesa Harapan diperoleh hasil sebagai berikut:a.
    Menetapkan barang bukti berupa :1.1 (satu) rangkap dokumen asli SK Pengangkatan Kepala DesaHarapan;1(satu) rangkap dokumen asli SK Pengangkatan Bendahara DesaHarapan;1 (satu) rangkap dokumen asli SK Pengangkatan Sekretaris danTPK Desa Harapan;1 (satu) rangkap dokumen asli Berkas Pencairan ADD dan DanaDesa Tahun 2016 Desa Harapan;1 (satu) rangkap dokumen asli APBDesa Desa Harapan Tahun2016;1 (satu) rangkap dokumen asli LPKJ dan LPPD Desa HarapanTahun 2016;Him. 39 dari 49 him.