Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 04-05-2015
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 159/Pid.B/2014/PN.TBK
Tanggal 29 Januari 2015 — NOVI ARIZALI alias NOVI bin ZALI;
476
  • Menyatakan Terdakwa NOVI ARIZALI alias NOVI bin ZALI telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Merusak Barang
    NOVI ARIZALI alias NOVI bin ZALI;
Register : 10-11-2016 — Putus : 21-11-2016 — Upload : 11-02-2017
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 295/Pid.B/2016/PN Pgp
Tanggal 21 Nopember 2016 — SAUTDO PARNINGOTAN SIMANJUNTAK als. SAUT anak dari A. SIMANJUNTAK
537
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy V warna hitam dengan nomor Imei:356879/06/166799/1 dan nomot Imei II : 356880/06/ 166799/9, dikembalikan kepada saksi DEWITA SARI alias WITA binti ARIZALI;- Uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam dengan nomor polisi BN 5662 SB dengan nomor rangka : MH1JFA112CK037845 dan nomor
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Galaxy V warna hitam dengannomor IMEI I : 356879/06/166799/1 dan nomor IMEI Il :356880/06/166799/9, dikembalikan kepada saksi DEWITA SARI aliasWITA binti ARIZALI; Uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan uang pecahanRp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar; 1 (satu) unit Motor Honda Spacy warna hitam dengan nomor Polisi BN5662 SB dengan Nomor Rangka : MH1JFA112CK037845 dan NomorMesin : JFA1E036746
    362 KUHPMenimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwamenerangkan bahwa ia telah mengerti isi dakwaan tersebut dan menyatakan tidakakan mengajukan Keberatan/Eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156KUHAP.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, PenuntutUmum telah mengajukan saksisaksi yang telah memberikan keterangan di bawahsumpah sesuai dengan agamanya, yang pada pokoknya masingmasing saksitersebut menerangkan sebagai berikut :1.DEWITA SARI alias WITA binti ARIZALI
    dari pidana yang dijatuhkan.Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang akan dijatuhkan terhadapTerdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, makaada alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphonemerk Samsung Galaxy V warna hitam dengan nomor Imei : 356879/06/166799/1dan nomot Imei II : 356880/06/166799/9, karena barang bukti tersebut adalah milikdari saksi korban Dewita Sari alias Wita binti Arizali
    , maka terhadap barang buktitersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Dewita Sari alias Witabinti Arizali, sedangkan tehadap barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah)sebanyak 5 (lima) lembar, karena istri Terdakwa telah mengganti kerugian darisaksi korban, maka terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) harus dikembalikan kepada Terdakwa, begitupuladengan barang bukti
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy V warna hitam dengannomor Imei:356879/06/166799/1 dan nomot Imei II : 356880/06/ 166799/9,dikembalikan kepada saksi DEWITA SARI alias WITA binti ARIZALI; Uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Spacy warna hitam dengan nomor polisiBN 5662 SB dengan nomor rangka : MH1JFA112CK037845 dan nomormesin : JFA1E036746
Register : 13-07-2018 — Putus : 18-09-2018 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 2227/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 18 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
4029
  • Memberi izin kepada Pemohon (Abdi Maulana Arizali bin Mulyadi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Reni Nur Kholifah binti Sutarno) di depan sidang Pengadilan Agama Depok;

    3. menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:

    a. nafkah selama masa iddah 90 (sembilan puluh) hari sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)

    b. mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
    4.