Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-11-2019 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PN MARTAPURA Nomor 339/Pid.Sus/2019/PN Mtp
Tanggal 3 Februari 2020 —
Terdakwa:
MUHAMMAD ARUBY alias DOLENG bin HAMDI
262
    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARUBY alias DOLENG bin HAMDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Secara Tanpa Hak menjual Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam

    Terdakwa:
    MUHAMMAD ARUBY alias DOLENG bin HAMDI