Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MUHAMMAD ARUBY alias DOLENG bin HAMDI
26 — 2
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARUBY alias DOLENG bin HAMDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Secara Tanpa Hak menjual Narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam
Terdakwa:
MUHAMMAD ARUBY alias DOLENG bin HAMDI