Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-10-2014 — Upload : 16-09-2015
Putusan PN PONTIANAK Nomor 94/Pdt.G/2013/PN.Ptk
Tanggal 22 Oktober 2014 — PT. PUTRA KHATULISTIWA M e l a w a n : 1. WALIKOTA PONTIANAK 2. DINAS PERINDUSTRIAN PERDAGANGAN KOPERASI & UKM KOTA PONTIANAK 3. PT. CITRA CONTRAKTOR HASAJA
16137
  • terpisahkan dengan jawaban pokokperkara ini ;Bahwa Tergugat I dan Tergugat IImenolak seluruh dalildalil gugatanPenggugat ;Bahwa dalam posita 1 sampai dengan posita 5 gugatan adalah benar adanya.Apa yang Penggugat uraikan dalam dalildalil tersebut memang merupakanfakta yang sudah terjadi ;Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat untuk selebihnya, Tergugat tolaksecara tegas dengan penjelasan/kronologis dan alasanalasan sebagai berikut:Bahwa Pemerintah Kota Pontianak (Tergugat I) melalui Surat Nomor.070/219/BP3MK
    Kemudian Tim SK Walikota Pontianak No. 65 Tahun2002 melakukan penilaian dengan 3 (tiga) kali pertemuan pembahasan,berdasarkan:1 Surat undangan nomor: 005/078/BP3MK.4 tanggal 16 September2004;2 Surat undangan nomor: 005/080/BP3MK.4 tanggal 21 September2004;3 Surat undangan nomor: 005/082/BP3MK.4 tanggal 27 September2004;Hasil dari penilaian tersebut memutuskan PT.
    (VideSurat No. 640/303/BP3MK.4tanggal 27 November 2004) ;Bahwa kemudian Tergugat melalui surat No. 644/325/BP3MK.4 tanggal14 Desember 2004, telah mengumumkan bahwa pemenang penataan/pembangunan Pasar Flamboyan Pontianak adalah PT. Dian Punakawankepada pihak investor lainnya ;Pada tanggal 22 Desember 2004 dikeluarkan pengumuman WalikotaPontianak No. 25 Tahun 2004 tentang Rencana Penataan/ Pembangunanpasar Flamboyan kepada Para Pedagang ;10Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pengumuman tersebut, PT.
    (Vide Surat No. 640/171/BP3MK.4).Selanjutnya untuk membuat secara detail rencana site planpembangunan Pasar Flamboyan, PT. Dian Punakawan menyampaikanSurat kepada Kepala Bagian Perlengkapan Setdako Pontianak mohondata tanah milik Pemkot di Komp. Pasar Flamboyan. (Vide Surat No. 24/DPPtk/III/2005 tanggal 12 Maret 2005) ;Menindak lanjuti Pengumuman Walikota Pontianak Nomor. 25 tahun2004, PT. Dian Punakawan menyampaikan surat kepada Pemilik TokoPasar Flamboyan untuk mengisi formulir.
    (Vide Surat No. 17/DPPtk/VI/2005 tanggal 8 Juni2005) ;Menindaklanjuti Surat Kepala Bappeda dan PMD Kota Pontianak No.644/111/BP3MK.4 tanggal 9 Juni 2005, PT. Dian Punakawanmenyampaikan data ke Bappeda dan PMD Kota Pontianak mengenai1111data dan persetujuan pemilik ruko pasar flamboyan. (Vide Surat No. 22/DPPtk/VI/2005 tanggal 1 Juni 2005).
Putus : 10-07-2013 — Upload : 09-06-2014
Putusan PN PONTIANAK Nomor 03/Pdt.G/2013/PN.PTK
Tanggal 10 Juli 2013 — PT. PUTRA KHATULISTIWA MELAWAN WALIKOTA PONTIANAK
16354
  • Bahwa Pemerintah Kota Pontianak (Tergugat) melalui Surat Nomor :070/219/BP3MK.1 tanggal 4 Agustus 2004 perihal ProposolPenataan/Pembangunan Pasar Flamboyan Pontianak, mengumumkankepada pihakpihak yang berminat untuk menanamkan investasinyadalam rencana penataan /pembangunan Pasar FlamboyanPontianak.Sampai dengan berakhirnya batas waktu penyerahanproposal, pihak yang berminat berinvestasi ada 3 (tiga) perusahaan,1. KSU Pasar Kenanga;2. PT. Dian Punakawan;3. PT. Cahaya Berlian.2..
    Surat undangan nomor: 005/078/BP3MK.4 tanggal 16 SeptemberHasil dari penilaian tersebut memutuskan PT. Dian Punakawankeluar sebagai pihak yang berhak melakukan penataan/pembangunan Pasar Flamboyan Pontianak.Se: Bahwa Tergugat mengeluarkan izin prinsip penataan/ pembangunanPasar Flamboyan Pontianak kepada PT. Dian Punakawan di atas HakPakai No. 1505 Tahun 1985 dengan luas 12.259 m2 dan HPL No. 7Tahun 1988 dengan luas 6.258 m2.
    (Vide Surat No. 640/303/BP3MK.4 tanggal 27 November 2004).Bahwa kemudian Tergugat melalui surat No. 644/325/BP3MK.4tanggal 14 Desember 2004, telah mengumumkan bahwa pemenangpenataan / pembangunan Pasar Flamboyan Pontianak adalah PT. DianPunakawan kepada pihak investor lainnya.Pada tanggal 22 Desember 2004 dikeluarkan pengumuman WalikotaPontianak No. 25 Tahun 2004 tentang Rencana Penataan/Pembangunan pasar Flamboyan kepada Para Pedagang.Bahwa sebagai tindak lanjut dari Pengumuman tersebut, PT.
    (Vide Surat No. 640/171/BP3MK.4).Selanjutnya untuk membuat secara detail rencana site planpembangunan Pasar Flamboyan, PT. Dian Punakawan menyampaikanSurat kepada Kepala Bagian Perlengkapan Setdako Pontianak mohondata tanah milik Pemkot di Komp. Pasar Flamboyan. ( Vide Surat No.24/DPPtk/II/2005 tanggal 12 Maret20005) aannennen enn nnn cence ene e ne enn nnn nnn nnennnnnnennenns10..11.12..Menindak lanjuti Pengumuman Walikota Pontianak Nomor : 25 tahun2004, PT.
    (Vide Surat No. 17/DPPtk/VI/2005 tanggal8 Juni2005 ).). nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn cnn nesMenindaklanjuti Surat Kepala Bappeda dan PMD Kota Pontianak No.644/111/BP3MK.4 tanggal 9 Juni 2005, PT. Dian Punakawanmenyampaikan data ke Bappeda dan PMD Kota Pontianak mengenaidata dan persetujuan pemilik ruko pasar flamboyan.
Upload : 14-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2539 K/PDT/2010
LIM SENG LIAN ALS. ASAN, DK.; PT. MUTIARA MAS PUTIH
3324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keliru pihak yang ditarik sebagai Tergugat ;Bahwa antara Tergugat dengan Para Penggugat tidak pernah terjadihubungan hukum apapun juga, sebab Tergugat adalah merupakanpihak yang ditunjuk oleh Walikota Pontianak (Tergugat Il) untukmengerjakan / Peremajaan Pasar Mawar Pontianak sebagaimana SuratIzin Prinsip Peremajaan Pasar Mawar Pontianak yang dikeluarkan olehWalikota Pontianak Nomor : 640 / 258 / BP3MK.4 tertanggal29 September 2004 dan dalam pengerjaan Peremajaan Pasar MawarPontianak tersebut, Tergugat
    Konvensi selanjutnya disebut Para Tergugat Rekonvensi,dengan alasan sebagai berikut:Bahwa apa yang termuat dalam jawaban pokok perkara konvensi mohondianggap termasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dalildalildalam Rekonvensi ;Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah pihak yang ditunjuk oleh WalikotaPontianak untuk mengerjakan Penataan / Peremajaan Pasar Mawar Pontianaksebagaimana Surat Izin Prinsip Peremajaan Pasar Mawar Pontianak yangdikeluarkan oleh Walikota Pontianak Nomor : 640 / 258 / BP3MK
Register : 16-03-2022 — Putus : 02-06-2022 — Upload : 06-06-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 169/Pid.B/2022/PN Ptk
Tanggal 2 Juni 2022 — Penuntut Umum:
1.Noor Maria Ulfa, S.H.
2.SUCIPTO S.H., M.H.
3.HANGRENGGA BERLIAN,S.H.,M.H
4.ANDREAS TARIGAN, SH.MH
5.Abram Marojahan, SH.,MH
Terdakwa:
1.HABIB ALWI ALMUTHOHAR
2.H. SALIM ACHMAD,DRS.,M.M
15348
  • 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Walikota Pontianak Nomor : 640/399/BP3MK.2, tanggal 27 Agustus 2001, Perihal Rekomendasi Pemanfaatan Lahan Pembangunan Komp-pleks Perkantoran di Jalan Tanjungpura (Komplek Barito) yang ditujukan kepada Sdr. Bambang Widjanarko.
  • 2 (dua) lembar fotokopi legalisir surat Walikota Pontianak No : 590/401/BP3MK.2, Perihal Penataan Kawasan di Lokasi Bekas Kebakaran di Barito.
  • 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Walikota Pontianak Nomor : 620/399/BP3MK.2, tanggal Agustus 2001 yang ditujukan kepada Sdr. Bambang Widjanarko.
  • 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (SSB) tanggal 2 Oktober 2002.
  • 1 (satu) lembar fotokopi legalisir Surat Tanda Terima Setoran (STTS).