Ditemukan 1 data
Hj. Dahtan
38 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum nama Pemohon yang semula tercatat bernama I Dahtang sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1013/IST/CSL-TB/III/2009 tertanggal 14 Maret 2009 atas nama I Dahtang yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, diperbaiki menjadi Dahtan