Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-02-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 05-04-2023
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 10/Pid.Sus/2023/PN Pps
Tanggal 21 Maret 2023 —
Terdakwa:
MOHAMMAD DAIMUD DZIKRI BIN ALY MUKHAEDORI
6119
  • Menyatakan Terdakwa Mohammad Daimud Dzikri Bin Aly Mukhaedori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;

    2.

    Terus Jaya Nusantara;

Dikembalikan kepada Saksi Masrokhan;

  • SIM B1 atas nama Mohammad Daimud Dzikri;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  • 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga bekas sabu-sabu yang telah digunakan, 2 (dua) buah korek api, 2 (dua) buah alat hisap/bong, 1 (satu) botol air larutan cap kaki tiga;

Dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki APV warna putih nomor polisi

    Terdakwa:
    MOHAMMAD DAIMUD DZIKRI BIN ALY MUKHAEDORI