Ditemukan 20 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 02-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 P/HUM/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — 1. NUR HIDAYATI., 2. KHOLISOH VS GUBERNUR PROVINSI RIAU;
578310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jadi,delineasi berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2013 bukanlah untukmengatur norma tentang peruntukan dan kewenangan penetapannya,sebagaimana yang telah dilakukan oleh Termohon dalam Perda RTRWProvinsi Riau;Halaman26dari75 halaman.Putusan Nomor 63 P/HUM/201926. Bahwa berdasarkan keterangan ahli kebijakan kehutanan, Prof.
    Dalam Keputusan Mendagri tersebut tidak terdapat penjelasanmaksud penggantian istilan holding zone (kawasan hutan yang belumditetapbkan peruntukan ruangnya) menjadi outline (delineasi rencanapenggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luarkegiatan kehutanan yang digambarkan pada peta rencana pola ruangrencana tata ruang wilayah Provinsi).
    Dalam Lampiran Tabel 7mengenai Kerincian Kelas Unsur dan Simbolisasi Kawasan Lindung danLampiran Tabel 8 mengenai Kerincian Kelas Unsur dan SimbolisasiKawasan Budi Daya dalam PP Nomor 8 Tahun 2013 tersebut terdapatnama unsur kegiatan lainnya pada kawasan hutan yang diartikansebagai delineasi batas rencana penggunaan kawasan hutan untukkepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
    Namun,dalam Tabel 7 dan Tabel 8Peraturan PemerintahNomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta RencanaTata Ruang, terdapat nama unsur kegiatan lainnya pada kawasan hutanyang diartikan sebagai delineasi batas rencana penggunaan kawasan hutanuntuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yangdigunakan sebagai simbol dalam peta.Menimbang, bahwa selanjutnya pendapat Prof.
    Dalam Lampiran Tabel 7 mengenai Kerincian Kelas Unsurdan Simbolisasi Kawasan Lindung dan Lampiran Tabel 8 mengenaiKerincian Kelas Unsur dan Simbolisasi Kawasan Budi Daya, terdapatnama unsur kegiatan lainnya pada kawasan hutan yang diartikansebagai delineasi batas rencana penggunaan kawasan hutan untukkepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
Register : 09-01-2013 — Putus : 23-05-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/HUM/2013
Tanggal 23 Mei 2013 — H. PAHRI AZHARI (Bupati Kabupaten Banyuasin) VS MENTERI DALAM NEGERI RI;
168297 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perihal Persetujuankegiatan Pemboran Sumur Eksplorasi Delineasi SubanE dalamkawasan hutan Produksi tetap di Kabupaten Daerah Tingkat IT MusiBanyuasin, Blok Corridor, Provinsi Sumatera Selatan oleh KPS GulfIndonesia Resources sekarang dikenal dengan PT.
    Tanggal 13 Februari 1999 (Bukti P5);Fotokopi Surat Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 1627/ VIIIPOLA/1999 Tanggal 24 November 1999, perihal Persetujuan kegiatanPemboran Sumur Eksplorasi Delineasi SubanE dalam kawasan hutan produksitetap Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin, Blok Corridor, ProvinsiSumatera Selatan oleh KPS Gulf Indonesia Resources.
    BuktiP35);Fotokopi Surat dari Inhutani V (Persero) (Bukti P36);37 Fotokopi Peta Ploting Kedudukan Koordinat Pernyataan Yahya Musajid,383940tertanggal 11 November 2002 (Bukti P37);Fotokopi Surat Dari Departemen Keuangan R.I Nomor : 570/PK/2009, perihalalokasi Lifting Gas Bumi sumur Suban 4., tanggal 24 Februari 2009 (BuktiP38);Fotokopi Surat dari Departemen Kehutanan dan perkebunan badan planologiKehutanan dan Perkebunan, Nomor : 101/A/VIII4/1999, Perihal: Persetujuankegiatan pemboran Sumur eksplorasi delineasi
Register : 19-02-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 P/HUM/2019
Tanggal 23 Mei 2019 — PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KUTAI TIMUR (diwakili oleh Ir. H. ISMUNANDAR, MT) bersama DPRD KABUPATEN KUTAI TIMUR VS 1. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR., 2. DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
162472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sementara penjelasan dariPasal 28 ayat (1) Perda RTRW Provinsi Kalimantan Timur tersebutsecara terang terangan menyatakan: ...kawasan bentang alam karstdi delineasi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2012tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur;Bahwa berdasarkan uraian di atas, nyatalan pemberlakuan Pasal 28ayat (1), (2) beserta penjelasannya dan Lampiran X Perda RT RWProvinsi Kalimantan Timur didasarkan
    Kawasan bentangalam karst di delineasi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan PengelolaanEkosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di KabupatenBerau dan Kabupaten Kutai TimurLampiran XLampiran X Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah ProvinsiKalimantan Timur Tahun 2016 2036 sebagaimana terlampir dibawah ini:Halaman 12 dari 78 halaman.
    Kawasan BentangAlam Karst di delineasi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor67 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan PengelolaanEkosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di KabupatenBerau dan Kabupaten Kutai Timur.
    Menurut ketentuan Pasal 11 ayat(1), (2) dan (3) Permen ESDM Nomor 17 Tahun 2012, yangberwenang menerbitkan penetapan KBAK adalah MenteriESDM, karenanya produk hukum yang dapat dijadikan dasaruntuk delineasi KBAK bukanlah sebuah peraturan Gubernurmelainkan sebuah Keputusan Menteri ESDM tentang penetapanKBAK;Namun semenjak Pergub 67 tahun 2012 dibuat, sampai PerdaProvinsi Nomor 01 Tahun 2016 diterbitkan dan bahkan hinggapermohonan ini dibuat, Menteri ESDM belum pernahHalaman 43 dari 78 halaman.
Register : 01-03-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — RAHMA WATI, DKK VS 1. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR., 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR;
9678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 18 P/HUM/201742.43.AA.45.berdasarkan delineasi peta yang dimiliki P3EK KLHK tersebut,didapat luas Ekosistem Karst yang berada di Kabupaten KutaiTimur dan Kabupaten Berau sebenarnya adalah sebesar2.107.952 Ha (Bukti P7):Bahwa berdasarkan keterangan pada angka 40 dan 41, ternyataProvinsi Kalimantan Timur memiliki potensi karst yang sangatbesar selain di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau,namun belum diakomodir dalam peraturan perundangundangan;Bahwa Termohon menjadikan Pergub Kaltim
Putus : 17-06-2021 — Upload : 23-06-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 8/Pid.B/2021/PN Lbj
Tanggal 17 Juni 2021 — Ruslin bin Abdul Saing;
190123
  • di bayarkan Pajaknya di Desa Tanjung Boleng; 122. 1 (satu) Bundel Fotokopi Legalisir Buku DHKP Tahun 2019 warga yang memiliki tanah di kampong Pisang di bayarkan Pajaknya di Desa Tanjung Boleng;123. 1 (satu) Eksemplar Asli Surat PENJELASAN SISTIM HUKUM ADAT MANGGARAI Nomor : HK.03.5/71/IV/2020 Tanggal 16 April 2020;124. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Pengadilan Negeri Ruteng KUMPULAN DOKUMEN PENYERAHAN TANAH UNTUK COMPLEX KOTA BARU KECAMATAN KOMODO;125. 1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi
    batas Desa Sekecamatan Boleng yang mengetahui dan ditanda tangani oleh Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.; 126. 1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa dan Kelurahan Sekabupaten Manggarai Barat yang mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.; 127. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Kumpulan Dokumen Kegiatan Pradeliniasi Batas
    kampong Pisang di bayarkan Pajaknyadi DesaTanjung Boleng;123) 1 (satu) Bundel Fotokopi Legalisir Buku DHKP Tahun 2019 wargayang memiliki tanah di kampong Pisang di bayarkan Pajaknya di DesaTanjung Boleng124) 1 (satu) Eksemplar Asli Surat PENJELASAN SISTIM HUKUM ADATMANGGARAI Nomor : HK.03.5/71/IV/2020 Tanggal 16 April 2020125) 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Pengadilan Negeri RutengKUMPULAN DOKUMEN PENYERAHAN TANAH UNTUK COMPLEXKOTA BARU KETJAMATAN KOMODO.126) 1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi
    batas Desa SekecamatanBoleng yang mengetahui dan ditanda tangani oleh Kepal DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Baratatas nama MATEUS NGABUT,S.H.;127) 1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa dan KelurahanSekabupaten Manggarai Barat yang mengetahui dan ditandatanganioleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KabupatenManggarai Barat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.128) 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Kumpulan Dokumen KegiatanPradeliniasi Batas Wilayah Administrasi
    batas Desa Sekecamatan Boleng yangmengetahui dan ditanda tangani oleh Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.;1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa dan KelurahanSekabupaten Manggarai Barat yang mengetahui dan ditandatangani olehKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten ManggaraiBarat atas nama MATEUS NGABUT,SH.;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Kumpulan Dokumen Kegiatan PradeliniasiBatas Wilayah Administrasi
    batas Desa Sekecamatan Bolengyang mengetahui dan ditanda tangani oleh Kepal Dinas PemberdayaanHalaman 150 dari 157 Putusan Nomor 8/Pid.B/2021/PN Lbj126.127.128.129.130.131.132.133.134.Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas nama MATEUSNGABUT,S.H.;1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa dan KelurahanSekabupaten Manggarai Barat yang mengetahui dan ditandatangani olehKepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten ManggaraiBarat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.;1 (Satu)
Putus : 17-06-2021 — Upload : 23-06-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 9/Pid.B/2021/PN Lbj
Tanggal 17 Juni 2021 — Baharuddin bin Makuasseng;
169103
  • 53.16.011.008.001-0001.0 Letak Obyek Pajak Pohon Pisang RT 006 RW 12 Tanjung Boleng Tahun 2014 atas nama NUHUNG;90. 1 (satu) lembar asli Bukti pembayaran Pajak SPPT NOP 53.16.011.008.001-0219.0 Letak Obyek Pajak Pohon Pisang RT 006 RW 12 Tanjung Boleng Tahun 2014 atas nama BUDU;dikembalikan kepada Hamzah bin Muh Daud;91. 1 (satu) Eksemplar Asli Surat PENJELASAN SISTIM HUKUM ADAT MANGGARAI Nomor: HK.03.5/71/IV/2020 Tanggal 16 April 2020;dikembalikan kepada Hilarius Madin;92. 1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi
    batas Desa Sekecamatan Boleng yang mengetahui dan ditanda tangani oleh Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.;93. 1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa dan Kelurahan Sekabupaten Manggarai Barat yang mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.;dikembalikan kepada Marianus Bugis Tamur, S.Si.;94. 3 (tiga) lembar Asli Peta Administrasi
    .;1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa Sekecamatan Boleng yangmengetahui dan ditanda tangani oleh Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat danDesa Kabupaten Manggarai Barat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.;1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa dan Kelurahan SekabupatenManggarai Barat yang mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas namaMATEUS NGABUT,S.H.;1 (satu) bundel fotokopi legalisir Kumpulan Dokumen Kegiatan
    ;(satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa dan Kelurahan SekabupatenManggarai Barat yang mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas namaMATEUS NGABUT,S.H.
    : HK.03.5/71/IV/2020 Tanggal 16 April 2020;yang telah disita dari Hilarius Madin dan merupakan dokumen asli, makadikembalikan kepada Hilarius Madin;Menimbang, bahwa barang bukti berupa:1 (Satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Pengadilan Negeri Ruteng KUMPULANDOKUMEN PENYERAHAN TANAH UNTUK COMPLEX KOTA BARUKECAMATAN KOMODO;yang telah disita dari Hilarius Madin dan sifatnya berupa fotokopi, maka tetapterlampir dalam berkas perkara;Menimbang, bahwa barang bukti berupa:1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi
    batas Desa Sekecamatan Boleng yangmengetahui dan ditanda tangani oleh Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakatdan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.;1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa dan Kelurahan SekabupatenManggarai Barat yang mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas namaMATEUS NGABUT,S.H.
    batas Desa Sekecamatan Boleng yangmengetahui dan ditanda tangani oleh Kepal Dinas Pemberdayaan Masyarakat danDesa Kabupaten Manggarai Barat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.;1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa dan Kelurahan SekabupatenManggarai Barat yang mengetahui dan ditandatangani oleh Kepala DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat atas namaMATEUS NGABUT,S.H.
Register : 24-11-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG
Tanggal 10 Januari 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : FAJAR WIJAYANTO, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SURANTO
28055

  • Fotokopi 1 (satu) Jepitan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tentang Delineasi secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 30.15/PPKS-BIG/PK.05/5/2018 TanggL 30 Mei 2018.
    Fotokopi 1 (satu) Jepitan Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 378/KEP/HK/2018 Tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018 beserta lampirannya ditetapkan pada tanggal 21 November 2018.

    Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua (Laporan Pertanggung Jawaban).
    Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delinesasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua, (Laporan Akhir Produk Peta).
    Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua, (Berita Acara Delineasi Secara Kartometrik).

    Asli 1 (satu) Bendel Laporan Akhir Delineasi secara Kartometrik Batas Desa / Kelurahan Ledeana di Kabupaten Sabu Raijua.
    Asli 1 (satu) Bendel Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa/Kelurahan Deme di Kabupaten Sabu Raijua.
    Peraturan Bupati Sabu Raijua nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Sabu Raijua.
    Petunjuk Teknis (JUKNIS) tentang Pengelolaan ADD Tahun 2018 di Kabupaten Sabu Raijua.
    Sabu Raijua 58 Desa, dengan TotalAkhir 654.000.000;
    1 Bundle Print Out Dokumen Contoh Kontrak Kerja Sama Swakelola Nomor : B-19.19/PPKS/PK/6/2017 tanggal 19 Juni 2017;
    1 Bundle Print Out Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penarikan Garis Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur;

    1 Bundle Foto Copy Tanda Terima Uang Persehatian Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua, Tahun Anggaran 2018
    1 Buku Asli Laporan Hasil Audit Terhadap Prosedur Terkait Pekerjaan Delineasi

    Layanan Jasa dan Produk Badan Informasi Geospasial, tanggal 20 Desember 2019 di Cibinong;
    Eko Artanto, Kepala Bidang Batas Wilayah Administratif Badan Informasi Geospasial, tanggal 17 Desember 2019 di Cibinong;
    Romanio Bahama Lazuardy, Pegawai Negeri Sipil, tanggal 27 Desember 2019 di Cibinong;
    Romanio Bahama Lazuardy, Staf Pegawai Negeri Sipil, tanggal 17 Desember 2019 di Cibinong;

    1 Bundle scan Daftar Pembayaran Biaya Honor Tim Kegiatan Delineasi

Register : 11-07-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
FAJAR WIJAYANTO, S.H.
Terdakwa:
SURANTO
6446
  • Fotokopi 1 (satu) Jepitan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tentang Delineasi secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 30.15 / PPKS-BIG /PK.05/5/2018 TanggL 30 Mei 2018.
  • Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua (Laporan Pertanggung Jawaban).
  • Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delinesasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua, (Laporan Akhir Produk Peta).
  • Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua, (Berita Acara Delineasi Secara Kartometrik).
  • Asli 1 (satu) Bendel Laporan Akhir Delineasi secara Kartometrik Batas Desa / Kelurahan Ledeana di Kabupaten Sabu Raijua.
  • Asli 1 (satu) Bendel Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa /Kelurahan Deme di Kabupaten Sabu Raijua.
  • Peraturan Bupati Sabu Raijua nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Sabu Raijua.
    Akhir 654.000.000;
  • 1 Bundle Print Out Dokumen Contoh Kontrak Kerja Sama Swakelola Nomor : B-19.19/PPKS/PK/6/2017 tanggal 19 Juni 2017;
  • 1 Bundle Print Out Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penarikan Garis Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur;
    1. 1 Bundle Foto Copy Tanda Terima Uang Persehatian Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua, Tahun Anggaran 2018
    2. 1 Buku Asli Laporan Hasil Audit Terhadap Prosedur Terkait Pekerjaan Delineasi
      Layanan Jasa dan Produk Badan Informasi Geospasial, tanggal 20 Desember 2019 di Cibinong;
    3. Eko Artanto, Kepala Bidang Batas Wilayah Administratif Badan Informasi Geospasial, tanggal 17 Desember 2019 di Cibinong;
    4. Romanio Bahama Lazuardy, Pegawai Negeri Sipil, tanggal 27 Desember 2019 di Cibinong;
    5. Romanio Bahama Lazuardy, Staf Pegawai Negeri Sipil, tanggal 17 Desember 2019 di Cibinong;
    1. 1 Bundle scan Daftar Pembayaran Biaya Honor Tim Kegiatan Delineasi
Register : 20-05-2013 — Putus : 21-08-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2013
Tanggal 21 Agustus 2013 — WARI, DKK VS BUPATI BATANG;
287203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Menteri Pekerjaan Umum Nomor TR.03 30Mn/429, Penjelasandan Penegasan Delineasi Kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL)UjungnegoroRoban Kabupaten Batang, (Bukti T1);2.
Register : 11-07-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
FAJAR WIJAYANTO, S.H.
Terdakwa:
ARIF BAI POTO
5831
    • Fotokopi 1 (satu) Jepitan Kesepakatan Bersama antara Badan Informasi Geospasial dan Pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua tentang Penyelenggaraan, Pengemnbangan, dan Pemenfaatan Data dan Informasi Geospasial di Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 30.11 /SESMA-BIG /PK.05/5/2018 Tanggal 30 Mei 2018;
    • Fotokopi 1 (satu) Jepitan Perjanjian Kerja Sama antara Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua tentang Delineasi secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten
      Sabu Raijua Nomor : 30.15 / PPKS-BIG /PK.05/5/2018 TanggL 30 Mei 2018;
    • Fotokopi 1 (satu) Jepitan Keputusan Bupati Sabu Raijua Nomor 378 /KEP/HK/2018 Tentang Pembentukan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2018 beserta lampirannya ditetapkan pada tanggal 21 November 2018;
    • Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua (Laporan Pertanggung Jawaban);
    • Asli 1 (satu) Buku
      ;
    • Asli 1 (satu) Buku Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua, (Berita Acara Delineasi Secara Kartometrik).;
    • Asli 1 (satu) Buku Laporan Pendahulun Akhir Delinesasi Secara Kartometrik Batas Desa di Kabupaten Sabu Raijua, (Laporan Akhir Produk Peta).
    • Asli 1 (satu) Bendel Laporan Akhir Delineasi secara Kartometrik Batas Desa / Kelurahan Ledeana di Kabupaten Sabu Raijua;
    • Asli 1 (satu) Bendel Laporan Akhir Delineasi Secara Kartometrik Batas Desa /Kelurahan Deme di Kabupaten Sabu Raijua;
    • Peraturan Bupati Sabu Raijua nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Sabu Raijua;
    • Petunjuk Teknis (JUKNIS) tentang Pengelolaan ADD Tahun 2018 di Kabupaten Sabu
      2012 tentang STANDARD OPERATING PROCEDURES di Lingkungan Biro Perencanaan , Kepegawaian ,dan Hukum;
    • 1 (Satu) dokumen Peraturan Badan Informasi Geospesial nomor 13 tahun 2017 tentang tata cara pelibatan Instansi Pemerintah dan Pemerintahan Daerah dalam Penyelenggaraan Informasi Geospesial Dasar
    • 1 Bundle Foto Copy Tanda Terima Uang Persehatian Batas Desa Kabupaten Sabu Raijua, Tahun Anggaran 2018
    • 1 Buku Asli Laporan Hasil Audit Terhadap Prosedur Terkait Pekerjaan Delineasi
Register : 12-10-2018 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 09-12-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1140/Pid.B/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 10 September 2019 —
142145
  • Surat Delineasi Mikro Makro. (sudah selesai);j. Peta Citra Landset diperbaharui/ digandakan. (sudah ada tetapidiperbaharui);k. jin pemasukkan alat berat yang diekluarkan oleh Dinas KehutananPropinsi Kalimantan Tengah bekerjasama dengan PemerintahHalaman 69 dari 144 Putusan No.1140/Pid.B./2018/PN.Jkt. Sel.Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
    Surat Delineasi Mikro Makro;j. Peta Citra Landset;k. Ijin Pemasukan Alat Berat.Pasal 3.2 menyatakan dokumendokumen pada Butir 3.1 huruf e s/d jyang mengurus adalah pihak PT. Woyla Raya Abadi, sedangkan Butir3.1 huruf k yang mengurus Saksi HERRY LAKSMONO;9.
    Surat Delineasi Mikro Makro;u. Peta Citra Landset;v. Ijin Pemasukan Alat Berat.Pasal 3.2 menyatakan dokumendokumen pada Butir 3.1 hurufes/d yangmengurus adalah pihak PT.
Register : 31-05-2017 — Putus : 15-11-2017 — Upload : 23-11-2017
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 75/G/2017/PTUN.BDG
Tanggal 15 Nopember 2017 — Penggugat:
KOMITE WARGA SENTUL CITY KWSC
Tergugat:
BUPATI BOGOR
Intervensi:
PT SENTUL CITY Tbk
341270
  • Surat keterangan izin dari Menteri, gubernur,bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya ;b. delineasi wilayah pelayanan sesuai rekomendasiteknis yang diberikan oleh BUMN atau BUMD berupagambar dan keteranganC.
Register : 12-03-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 12-11-2021
Putusan PTUN KUPANG Nomor 5/G/LH/2021/PTUN.KPG
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
423280
  • Level 1 Delineasi sebaran batuan gamping;b. Level 2 Delineasi KBAK hasil penyelidikan;c. Level 3 Delineasi KBAK hasil verifikasi; dand. Level 4 Delineasi KBAK yang telah ditetaplan melalui Keputusan MenteriESDM.Bahwa adapun diaturnya mengenai Kawasan Bentang Alam Karst ini tujuanutamanya adalah untuk melindungi Kawasan bentang alam karst yangberfungsi sebagai pengatur alami tata air.
Register : 26-01-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 10-06-2021
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 3/G/2021/PTUN.PTK
Tanggal 20 Mei 2021 — ASMADIN MELAWAN 1. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MEMPAWAH, 2. PT. ANEKA TAMBANG, Tbk., 3. PT. BORNEO ALUMINA INDONESIA
26528
  • INDONESIAditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi PengembanganWilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator BidangPerekonomian Selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP a.n WAHYU4.6.3 Bahwa Proyek Smelter Grade Alumina Refinery (Proyek SGAR) PT.Borneo Alumina Indonesia selaku anak Perusahaan PENGGUGAT jugamasuk dalam Kawasan Strategis Provinsi (KSP) berdasarkan Surat dariPemerintah Provinsi Kalimantan Barat Dinas Pekerjaan Umum danPenataan Ruang Nomor : 607/1072/PUPRE.2 Tanggal 29 September2020 perihal Peta Delineasi
Register : 13-12-2012 — Putus : 03-12-2013 — Upload : 30-06-2015
Putusan PN SEKAYU Nomor 42/Pdt.G/2012/PN.Sky
Tanggal 3 Desember 2013 — PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN -lawan- 1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
5524
  • tanggal 01 September 2005 tentang Pemberian izin mendirikanbangunan kepada PT.Thiess Contractors Indonesia, diberi tanda (P6) ;Photo copy Petikan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No.644.2/02/IMB/PUCK/2005 tanggal 15 Februari 2005 tentang Pemberian Izin mendirikanBangunan kepada PT.Thiess Contraktor Indonesia, diberi tanda (P7);Photo copy surat dari Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan No. 1627/VIIIPOLA/1999 tanggal 24 November 1999 perihal : persetujuan kegiatan pemboransumur eksplorasi delineasi
    tanggal 01 September 2005 tentang Pemberian izin mendirikanbangunan kepada PT.Thiess Contractors Indonesia, diberi tanda (P6) ;Photo copy Petikan Surat Keputusan Bupati Musi Banyuasin No.644.2/02/IMB/PUCK/2005 tanggal 15 Februari 2005 tentang Pemberian Izin mendirikan Bangunankepada PT.Thiess Contraktor Indonesia, diberi tanda (P7);Photo copy surat dari Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan No. 1627/VIIIPOLA/1999 tanggal 24 November 1999 perihal : persetujuan kegiatan pemboransumur eksplorasi delineasi
Putus : 14-09-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05 P/HUM/2011
Tanggal 14 September 2011 — SAFUAN ; GUBERNUR PROVINSI JAWA TENGAH
214125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNomor 15/PRTI/M/2009 tentang Pedoman PenyusunanRencana Tata Ruang Wilayah Provinsi sebagai PelaksanaanPasal 18 ayat (8) UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa RTIRW Provinsiharus menggambarkan delineasi dengan skala peta minimal1 : 250.000, sehingga rencana pengembangan kawasanstrategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukungmasih bersifat makro yang memiliki lebih dari satu fungsiatau peruntukan lahan antara
Register : 19-08-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 18/G/2020/PTUN.BJM
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat:
1.MUHAMMAD HASAN
2.EDDY BIN ABU AMIN
3.H.MAS'UD
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BARITO KUALA
Intervensi:
PT.KERUWING INDAH
304165
  • BuktiP.36 : Fotokopi sesual denganprintout, Peta Hasil Delineasi Kelurahan Berangas,Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, ProvinsiKalimantan Selatan;Bahwa selain mengajukan alat bukti surat, Para Penggugat juga mengajukan4 (empat) orang saksi yang masingmasing bernama 1) Jarkasyi, S.Ag., 2) MahaRanny Seftiana, 3) Burhan, dan 4) Syahminan, dibawah sumpahj/janji padapersidangan 27 Oktober 2020 menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut;1) Saksi Jarkasyi, S.Ag.; bahwa kenal baik dengan Saudara
Register : 13-05-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 01-11-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 95/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
WAKIL BUPATI MALANG MEWAKILI PEMERINTAH KABUPATEN MALANG. Diwakili oleh SANUSI
Tergugat:
1.MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
2.WALIKOTA MALANG.Diwakili oleh Drs.H.SUTIAJI
3.PDAM KOTA MALANG.Diwakili oleh M.NOR MUHLAS,SPd,M.Si. dkk
262324
  • JKT.sebelahnya, di Sampingnya, jadi batas sosial bisa bulatbulat, ceplokceploksekeliling, kKemudian yang ketiga adalah batas ekologis, batas ekologis ituadalah dia memperkirakan kegiatan yang akan dilakukan kirakira berdampaksampai mana, ia akan membuat suatu delineasi batas ekologis bisaberdasarkan aliran air, bisa berdasarkan aliran udara, penyebaran udara atauapapun yang jelas harus berdasar ilmiah, untuk yang terakhir adalah batasadministrasi, batas administrasi adalah menunjukkan lokasi tersebut
Putus : 17-06-2021 — Upload : 23-06-2021
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 7/Pid.B/2021/PN Lbj
Tanggal 17 Juni 2021 — Nasarudin Bin Abdul Muin
1720
  • di bayarkan Pajaknya di DesaTanjung Boleng;122. 1 (satu) Bundel Fotokopi Legalisir Buku DHKP Tahun 2019 warga yangmemiliki tanah di kampong Pisang di bayarkan Pajaknya di DesaTanjung Boleng;123. 1 (satu) Eksemplar Asli Surat PENJELASAN SISTIM HUKUM ADATMANGGARAI Nomor : HK.03.5/71/IV/2020 Tanggal 16 April 2020;124. 1 (satu) Eksemplar Fotocopy Legalisir Pengadilan Negeri RutengKUMPULAN DOKUMEN PENYERAHAN TANAH UNTUK COMPLEXKOTA BARU KECAMATAN KOMODO;125. 1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi
    batas Desa SekecamatanBoleng yang mengetahui dan ditanda tangani oleh Kepal DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Manggarai Barat atasnama MATEUS NGABUT,S.H.;126. 1 (satu) lembar Asli Peta Kerja Delineasi batas Desa dan KelurahanSekabupaten Manggarai Barat yang mengetahui dan ditandatanganioleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KabupatenManggarai Barat atas nama MATEUS NGABUT,S.H.;127. 1 (satu) bundel fotokopi legalisir Kumpulan Dokumen KegiatanPradeliniasi Batas Wilayah
Register : 13-11-2019 — Putus : 15-07-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 104/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal 15 Juli 2020 — Penuntut Umum:
Yanuar Utomo, SH., M.Hum
Terdakwa:
Perry Widyananda
538239
  • Pertamina EPC ADK tersebut tercantumbahwa program pemboran dibuat berdasarkan evaluasi hasil pemboransumurSumur eksplorasi dan sumur delineasi yang dibor sebelumnya oleh PT.Humpus Patra Gas (MCL).Bahwa sumber data yang menjadi rujukan adalah sumur NGBU 01, NGBU02, NGBU 03, NGBU 04, NGBT 01, ALSD 01, ALSD 02, ALSD 03, ALSD 04,ALSD 05, ALSD 07 dan ALSD 08.Bahwa Saksi tidak mengetahui berkaitan dengan pengangkatan pegawaiPT.
    Studi Geofisika untukmengetahui konfigurasi geologi bawah permukaan dan identifikasiperangkap dengan bantuan metode seismic (2 Dimensi atau 3 Dimensi);e Tahap Il....yaitu. melakukan : Pemboran eksplorasi Minyak dan Gasuntuk :mendapatkan data tentang urutan batuan (stratigrafi); mendapatkandata tentang jenis batuan dan ketebalannya; mendapatkan data tentangkeberadaan hidrokarbon.e Tahap Ill....yaitu jika ditemukan reservoir yang prospek maka dilakukanpemboran sumur delineasi untuk mencari batas reservoir