Ditemukan 239 data
53 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Diadit Media Jakarta 2007,berpendapat "pengertian melawan hukum dalam hukumpidana dengan istilah Wederrechtelijk sama denganpengrtian melawan hukum onrechtmatige daad dalamHal. 17 dari 19 hal. Put.No. 422PK/Pdt/2010lapangan hukum perdata;DR.
RAMLI
Termohon:
Kejaksaan Negeri Buol Cq. Cabang Kejaksaan Negeri Buol di Lokodidi
146 — 71
., Pra Peradilan & KUHAP (CatatanMendatang), Diadit Media, 2015, Hal. 57 yang menyatakan: ArusPraperadilan dengan wajah baru memiliki dua sisi, yaitu sebagai alas hakperlindungan dan penghargaan hak asasi Tersangka, namun di sisi lain jugadapat memberikan risiko besar atas pemberantasan kejahatan (korupsi).Bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, jika Pemohondalam permohonannya secara prematur menyampaikan halhal yangmenyangkut materi pokok perkara atau pernyataanpernyataan yang berisihalhal
IndriyantoSeno Adji, S.H., M.H., Praperadilan & KUHAP (Catatan Mendatang),Diadit Media, 2015, Hal. 57 yang menyatakan: Arus Praperadilandengan wajah baru memiliki dua sisi, yaitu. sebagai alas hakperlindungan dan penghargaan hak asasi Tersangka, namun di sisi lainjuga dapat memberikan risiko besar atas pemberantasan kejahatan(korupsi), antara lain : Pertama, Pasal 9 International Covenant on Civil And political Rights(ICCPR) sama sekali tidak memberikan suatu tindakan bahwa buktipermulaan yang cukup
75 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dalam Bukunya Korupsi danPenegakan Hukum, terbitan Diadit Media Jakarta, pada halaman 390menguraikan :Pengertian penyalahgunaan menyalahgunakan wewenang dalam HukumPidana khususnya dalam tindak pidana korupsi tidak memiliki pengertian yangeksplisitas sifatnya. Mengingat tidak adanya eksplisitas pengertian tersebut dalamHukum Pidana, maka dipergunakan pendekatan ekstensif berdasarkan doktrinyang dikemukakan Prof. Mr. H.A.
,M.H., dalam Bukunya Korupsi dan Penegakan Hukum, terbitan Diadit MediaJakarta, pada halaman 381 juga berpendapat bahwa pengertian luas darionrechtmatige daad dalam bidang hukum perdata mempunyai penerapanpengertian yang sama dengan pengertian hukum pidana terhadap istilahmateriele wederrechtelijkheid ;Bahwa apa yang disampaikan oleh Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H.
64 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena hukum dipandang sama dengan Undangundang, sehingga apabila seorang telah melakukan pelanggaran terhadapperaturan (tertulis) maka perbuatannya terlah bersifat melawan hukum,karenanya dapat dipidana;Terkait dengan melawan hukum secara meteriil maka menurut OemarSeno Adji dalam buku "Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana"penerbit: Diadit Media, Hal. 6667, dikatakan bahwa hukum pidana memilikiotonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian daricabang hukum lainnya
25 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung wajib menelitinyabahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni,Mahkamah Agung harus menerima permohonan kasasi tersebut. " Bahwa ahli hukum pidana yakni Oemar Seno Adji dan Indriyanto SenoAdji dalam bukunya yang berjudul Peradilan Bebas Dan Contempt ofCourt, Penerbit Diadit Media Jakarta Tahun 2007 halaman 116 telahmenyatakan "Meskipun fondasi sisi normatif yuridis terhadap putusanbebas tidak dapat diajukan banding (Pasal 67 KUHAP) maupun kasasi(Pasal 244 KUHAP), namun
46 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Indriyanto Seno Adji, SH.MH, antaraperbuatan melawan hukum dengan penyalahgunaan kewenanganadalah berbeda satu) sama lainnya, walau sebenarnya dalampenyalahgunaan kewenangan, tersirat adanya perbuatan melawanhukum (Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebiaakan Aparatur Negara danHukum Pidana,Diadit Media,2007,hlm. 441) ;Bahwa perbedaan tersebut diatas, juga diakui dan diatur secara sendirisendiri dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, dimana penyalahgunaan kewenangan termuat
59 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mahkamah Agung wajib menelitinyabahwa pembebasan itu bukan merupakan pembebasan yang murni,Mahkamah Agung harus menerima permohonan kasasi tersebut; Bahwa ahli hukum pidana yakni Oemar Seno Adji dan Indriyanto Seno Adjidalam bukunya yang berjudul Peradilan Bebas Dan Contempt of Court,Penerbit Diadit Media Jakarta Tahun 2007 halaman 116 telah menyatakan"Meskipun fondasi sisi normatif yuridis terhadap putusan bebas tidak dapatHal. 15 dari 28 hal. Put.
90 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peradilan tingkat pertama,sehingga putusannya berbunyi sebagai berikut :e Bahwa si Pembantu/Pesuruh yang mengedarkan susu kepadapelanggannya itu telah dibebaskan dari dakwaannya, karena ia dianggaptidak tahumenahu mengenai adanya campuran air susu ; Bahwa namun terhadap si Majikan telah dijatuhi hukuman sebagai DoenPleger (pihak yang menyuruh berbuat) agar si pesuruh/pembantumengedarkan susu yang telah di campur air olehnya ;(Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara Dan Hukum Pidana,Diadit
107 — 388 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang membebaskan Terdakwa dari dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan ... [Selengkapnya]
Terkait dengan sifat melawan hukum secara materiil maka menurutOEMAR SENO ADJI dalam buku Korupsi Kebijakan AparaturNegara dan Hukum Pidana, Penerbit: Diadit Media, Hal: 6667,dikatakan bahwa hukum pidana memiliki otonomi untuk memberikanpengertian yang berbeda dengan pengertian dari cabang hukumlainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, makadipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukumlainnya.
25 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hadjon, SHdimana maksud dijalankan kewenangan itu sesuai tujuan akhirnya, tujuanditetapkan kewenangan itu (doelgerichte) maka kebijakan itu dibebankantanggungjawabnya kepada negara, (Indriyanto Seno Adji, Korupsi danPenegakan Hukum, Jakarta : Diadit Media,2009). ; Hal itu sejalan denganYurisprudensi Mahkama Agung RI dalam putusan No.81K/Kr/1973 tanggal 30Maret 1977 berpendapat bahwa hapusnya sifat melawan hukum suatuperbuatan tindak pidana korupsi apabila : a) kepentingan umum terlayani, b)Terdakwa
100 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pengertian konsumendalam Undangundang ini adalah konsumen akhir.Bahwa menurut AZ Nasution dalam bukunya (Hukum PerlindunganKonsumen, Suatu Pengantar, Diadit Media: 2011) Setiap orang yangdimaksud dalam unsur definisi Konsumen haruslah orang alami atau manusia(natuurlijk persoon) bukan badan hukum (rechtspersoon), karena hanya orangalami yang dapat memakai barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri,kepentingan keluarga, kepentingan orang lain maupun kepentingan mahlukhidup lain;Bahwa berdasarkan
182 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kawan Kita BahanaTahun Buku 19992003 yang telah diadit oleh Kantor AkuntanPublik Dr. Moechtrar Talib dan Rekan;1 (satu) bundel copy Laporan Keuangan PT. Kawan Kita Bahanauntuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2003 yang telahHal. 4 dari 94 hal. Put. Nomor 41 PK/Pid.Sus/201811.12.13.14.15,16.17.18.19.20.diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dr. Moechtrar Talib danRekan,;2 (dua) lembar asli Nota Dinas Nomor 20/033/II/ND/PT/JKT dariSdr. Agung B.
Kawan Kita BahanaTahun Buku 19992003 yang telah diadit oleh Kantor AkuntanPublik Dr. Moechtrar Talib dan Rekan;Hal. 48 dari 94 hal. Put. Nomor 41 PK/Pid.Sus/201810.11.12.13.14.15.16.1s18.1 (satu) bundel copy Laporan Keuangan PT. Kawan Kita Bahanauntuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2003 yang telahdiaudit oleh Kantor Akuntan Publik Dr. Moechtrar Talib danRekan;2 (dua) lembar asli Nota Dinas Nomor 20/033/II/ND/PT/JKT dariSdr. Agung B.
RIKY MUSRIZA,SH.,MH
Terdakwa:
JUMARTONO BIN SARJIMAN
126 — 64
Diadit media, 2007, halaman 441), dalam Undang UndangNo. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatanmelawan hukum diatur dalam Pasal 2 Ayat (1), sedangkan perbuatanmenyalahgunakan kewenangan diatur dalam Pasal 3 undangundangtersebut.Berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidanganberdasarkan keterangan
Dr.Indriyanto Seno Adji, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan HukumPidana, Diadit Media,2007, halaman 441), dan perbedaan tersebutdiatas, diakui dan diatur secara tersendiri dalam Undang Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. bahwapengertian perbuatan melawan hukum menurut pasal 2 ayat (1) adalahtidak
1.Feby Rudi Purwanto
2.Usman La Uku, SH.
Terdakwa:
LA ODE BOU BIN LA ODE KAMADI
70 — 39
., dalam buku Korupsi KebijakanAparatur Negara dan Hukum Pidana terbitan Diadit Media Jakarta, Tahun2009 halaman 103104);Bahwa Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman menegaskan: Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecualiapabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang,mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungHalaman 30 dari 35 Putusan Nomor 5/Pid.Sus/2016/PN.Rahjawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas
49 — 27
Indriyanto Seno Adji, SH ; Korupsi Kebijakan AparaturNegara dan Hukum Pidana hal 251, CV Diadit Media Jakarta 2009 ) ;Menimbang, bahwa dari pengertian melawan hukum baik dalam arti formilmaupun maiterill tersebut di atas, maka selanjutnya Majelis akanmempertimbangkan apakah Para Terdakwa dalam perkara ini telah melakukanperbuatan yang bersifat melawan hukum, baik itu melawan hukum secara formilmaupun melawan hukum materiil.
Diadit Media ; hal 429), pengertian penyalahgunaan kewenangandapat di artikan dalam 3 wujud ;a. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakan yangbertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;b. Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebutadalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuanapa kewenangan tersebut diberikan oleh undangundang atau peraturanperaturan lain.c.
50 — 14
., antara perbuatanmelawan hukum dengan penyalahgunaan kewenangan adalah berbeda satu denganlainya, walau sebenarnya dalam penyalahgunaan kewenangan, tersirat adanyaperbuatan melawan hukum (INDIYANTO SENO ADJI, Korupsi KebijakanAparatur Negara dan Hukum Pidana, Diadit Media, 2007, him. 441); Bahwa perbedaan tersebut diatas, juga diakui dan diatur secaratersendirisendiridalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun2001, dimana penyalahgunaan kewenangan termuat dalam Pasal
3288 — 8309
., KPK Komisi PemberantasanKorupsi & Penegakan Hukum, Jakarta: Diadit Media, 2015, halaman 33)Oleh karena KEP572/0154/10/2012 merupakan suatu Keputusan TataUsaha Negara, maka permasalahan atau pengujian atas keabsahan KEP572/01 54/10/2012 merupakan suatu Sengketa Tata Usaha Negara yangmenjadi lingkup kKewenangan Peradilan Tata Usaha Negara yang memilikikompetensiabsolut berdasarkan peraturan perundangundangan, dengan demikianmaka Hakim Praperadilan tidak berwenang untuk mengadili perkara aquo.Berdasarkan
Indriyanto Seno Adji, KPK Komisi Pemberantasan Korupsi &Penegakan Hukum, Jakarta: Diadit Media, 2015, halaman 28 sd 29)Lingkup kewenangan Praperadilan yang diberikan KUHAP adalahmemeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan,penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugiatau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan ke pengadilan.Yurisdiksi/kewenangan mengadili halhal tersebut diatur dan disebutkandalam Pasal 1 Angka 10 jo.
Indriyanto Seno Adji, S,H., M.H., KPK Komisi PemberantasanKorupsi & Penegakan Hukum, Jakarta: Diadit Media, 2015, halaman 33)Oleh karena KEP572/0154/10/2012 merupakan suatu Keputusan TataUsaha Negara, maka permasalahan atau pengujian atas keabsahan KEP572/01 54/10/2012 merupakan suatu Sengketa Tata Usaha Negara yangmenjadi lingkup kKewenangan Peradilan Tata Usaha Negara yang memilikikompetensiabsolut berdasarkan peraturan perundangundangan, dengandemikian maka Hakim Praperadilan tidak berwenang untuk
66 — 25
Indriyanto Seno Adji SH, MH; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & HukumPidana; CV Diadit Media; Jakarta 2007; hal 427);Menimbang, bahwa oleh Prof. Dr.
- Terdapat tiga ruang lingkup yang harus dipenuhi apabila ingin menerapkan perampasan aset tanpa pemidanaan dalam hal perkara tindak pidana korupsi, yakni:a. Tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsur-unsur pidana korupsi (putusan bebas tidak ... [Selengkapnya]
.% Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, (Jakarta: Diadit Media, 2009), hlm. 149.* Pasal 32, 33, 34 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 38 C UndangUndang Nomor 20Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.41yang berwenang dapat menggugat aset koruptor secara perdata apabila telah terbuktiadanya kerugian negara, dan:a. Tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan unsurunsur pidana korupsi(putusan bebas tidak menghalangi upaya gugatan perdata);b.
Jakarta: Diadit Media, 2009.Muhammad Yusuf. Merampas Aset Koruptor Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. (Jakarta:Penerbit Buku Kompas, 2013)Purwaning M.
99 — 46
Indriyanto Seno Adji SH, MH; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara &Hukum Pidana; CV Diadit Media; Jakarta 2007; hal 427);Menimbang, bahwa senada dengan apa yang dikemukakan diatas, didalam bagianpertimbangan hukum Putusan MARI tertanggal 12 Pebruari 2004 No. 572.K/Pid/2003,menyatakan : manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan jabatan dankedudukan seperti halnya yang didakwakan kepada Terdakwa I, maka menuruthemat Mahkamah Agung hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan 33pertimbangan