Ditemukan 1 data
HERY BASKORO, SH
Terdakwa:
GUNAWAN SAMSON Alias SAMSON Bin DODOL
70 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN SAMSON alias SAMSON bin DODOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa GUNAWAN SAMSON alias SAMSON bin DODOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin yang sah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUNAWAN SAMSON alias SAMSON bin DODOL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan agar pidana tersebut dijalankan oleh Terdakwa setelah Terdakwa selesai