Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2018 — Putus : 29-01-2019 — Upload : 15-02-2019
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 158/Pid.Sus/2018/PN Mtw
Tanggal 29 Januari 2019 — Penuntut Umum:
HERY BASKORO, SH
Terdakwa:
GUNAWAN SAMSON Alias SAMSON Bin DODOL
7010
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN SAMSON alias SAMSON bin DODOL tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa GUNAWAN SAMSON alias SAMSON bin DODOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    Menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman tanpa izin yang sah;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa GUNAWAN SAMSON alias SAMSON bin DODOL oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
  • Menetapkan agar pidana tersebut dijalankan oleh Terdakwa setelah Terdakwa selesai