Ditemukan 3 data
BAYU ESHA WIRANA, SH.,MH
Terdakwa:
NERIS KASODU
101 — 46
Yang perbuatan terdakwa dilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam 18.30 Wita, keluargasaksi korban pergi kerumah terdakwa Neris Kasodu alias Mama Basri untukmenanyakan keberadaan saksi korban Astriani Ntalo alias Ani yang sudah setahunpergi kejakarta bersama anak terdakwa Neris Kasodu yang bernama Basrun,keluarga saksi korban yang pergi kerumah terdakwa neris kasodu yaitu NursinDengku dan Karten Ntalo, saksi Dortin Dengku, Demus Tiado dan Musria.sesampaidirumah
dilakukan Terdakwa; Bahwa pencemaran nama baik tersebut terjadi pada hari hari Senin tanggal 09Juli 2018 sekitar jam 12.00 Wita; Bahwa cara saksi menceriterakan perkataan terdakwa kepada korban yaitutidak lama anak saksi ANI tiba di rumah dari Jakarta saksi langsung menceritakankepada ANI, yaitu awalnya pada hari Rabu tanggal 06 Juni 2018 sekitar jam06.30 Wita, saksi bersama keluarga pergi ke rumah orang tua BASRUN, dimanayang pergi saat itu ada berlima orang yaitu saksi, KARTEN NTALO (PAPALANGKO), DORTIN
13 — 6
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus jejakadalam usia 17 Tahun;Dan orang tua kandung Pemohon bernama :Ayah : Madi Utina (Sudah Meninggal);Ibu : Yulin Pakaya (Sudah Meninggal)Sedangkan Pemohon II berstatus perawan dalam usia 14 TahunDan orang tua kandung Pemohon II bernama :Ayah : Doe Maaruf, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,tempat kediaman di Desa Buntulia Barat, KecamatanDuhiadaa, Kabupaten Pohuwato;Ibu :Dortin Manggela, umur48 tahun, Agama Islam, pekerjaantidak ada, tempat
29 — 10
Rumampuk adalah :
- Almarhumah Hasana Madido (Isteri pertama);
- Almarhum Rudolf Rumampuk bin Wenas Johan Rumampuk (anak laki-laki dari isteri pertama);
- Ben Rumampuk binWenas johan Rumampuk (anak laki-laki dari isteri pertama);
- Almarhumah Yohana Rumampuk binti Wenas Johan Rumampuk (anak perempuan dari isteri pertama);
- Almarhum Weli Rumampuk bin Wenas Johan Rumampuk (anak laki-laki dari isteri pertama);
- Almarhumah Dortin
strong> yang meninggal dunia pada tanggal 05 Februari 1994 adalah sebagai pewaris;
- Menetapkan bahwa ahli waris Almarhumah Hasana Madido adalah :
- Almarhum Rudolf Rumampuk bin Wenas Johan Rumampuk (anak laki-laki);
- Ben Rumampuk binWenas johan Rumampuk (anak laki-laki);
- Almarhumah Yohana Rumampuk binti Wenas Johan Rumampuk (anak perempuan);
- Almarhum Weli Rumampuk bin Wenas Johan Rumampuk (anak laki-laki);
- Almarhumah Dortin
dari isteri kedua);
- Yunita Rumampuk binti Weli Rumampuk (anak perempuan dari isteri kedua);
- Maryam Rumampuk binti Weli Rumampuk (anak perempuan dari isteri kedua);
- Herman Rumampuk bin Weli Rumampuk (anak laki-laki dari isteri kedua);
- Wati Rumampuk binti Weli Rumampuk (anak perempuan dari isteri kedua);
- Rita Rumampuk binti Weli Rumampuk (anak perempuan dari isteri kedua);
- Menetapkan Almarhumah Dortin
Wenas Rumampuk binti Wenas Johan Rumampuk
yang meninggal dunia pada tanggal 28 Februari 2000 adalah sebagai Pewaris; - Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhumah Dortin Wenas Rumampuk binti Wenas Johan Rumampuk adalah :
- Almarhum Djauhari Sini (Suami )
- Aswad Sino bin Djauhari Sino (anak laki-laki);
- Ratna Sino binti Djauhari Sino (anak perempuan);
- Ahmad Sino bin Djauhari Sino (anak laki-laki);