Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 26-04-2024
Putusan PN BANGIL Nomor 24/Pid.C/2020/PN Bil
Tanggal 30 September 2020 —
Terdakwa:
DZANNI MUWAFIQ
63

  • Terdakwa:
    DZANNI MUWAFIQ
Register : 30-09-2020 — Putus : 30-09-2020 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 24/Pid.C/2020/PN Bil
Tanggal 30 September 2020 —
Terdakwa:
DZANNI MUWAFIQ
125

  • Terdakwa:
    DZANNI MUWAFIQ
Register : 20-12-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 01-03-2022
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1106/Pdt.P/2021/PN Jkt.Brt
Tanggal 10 Januari 2022 — Pemohon:
Yennefidarti
70
  • 7601/KLU/00-JB/2015 yang semula tercatat Bernama Dzanni Hamizan Afkar menjadi Muhammad Hamizan Afkar;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama sebagaimana dimaksud kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat yang berwenang untuk itu ;
  • Menghukum kepada Pemohon untuk membayar ongkos perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh satu ribu rupiah) ;
Register : 10-08-2020 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 23-02-2021
Putusan PA ENDE Nomor 48/Pdt.G/2020/PA.Ed
Tanggal 22 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9435
  • No. 48/Padt.G/2020/PA.Edini dapat Majelis Hakim jelaskan, bahwa di dalam pembagian harta warisandengan hukum Waris Islam yang terdapat di dalam AlQuran dan AlHadits,bukanlah sesuatu yang sifatnya gati (pasti), akan tetapi masih bersifat dzanni(relatif), karena yang dituju oleh AlQuran dan AlHadits di dalam aturan warisyang terpenting adalah adanya sepakat dan damai di antara para ahli waris.Sehingga apabila ahli waris telah bersepakat dan berdamai di dalam membagiwaris secara adat misalnya, atau
Register : 13-09-2021 — Putus : 01-12-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PA Sungai Raya Nomor 556/Pdt.G/2021/PA.Sry
Tanggal 1 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
200150
  • Dalam hal ini dapat Majelis jelaskan bahwa menurut Hukum Islam, pembagianwarisan bukanlah sesuatu yang sifatnya gati (pasti) mutlak, akan tetap masihbersifat dzanni (relatif), karena yang dituju adalah adanya kesepakatan danperdamaian di dalam membagi harta waris.