Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2019 — Putus : 03-03-2020 — Upload : 05-03-2020
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Tim
Tanggal 3 Maret 2020 — Penuntut Umum:
IMELDA I SIMBIAK, SH
Terdakwa:
GAUDINO PESA RANA MALIMONGAN Alias INO
337357
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa GAUDINO PESA RANA MALIMONGAN alias INO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GAUDINO PESA RANA MALIMONGAN alias INO oleh
    Penuntut Umum:
    IMELDA I SIMBIAK, SH
    Terdakwa:
    GAUDINO PESA RANA MALIMONGAN Alias INO
    Nama lengkap : GAUDINO PESA RANA MALIMONGAN alias INO ;Tempat lahir : Jayapura ;Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/23 Maret 1996 ;. Jenis kelamin : Lakilaki ;. Kebangsaan : Indonesia ;. Tempat tinggal : Jalan Hasanuddin Timika (Belakang Bank BNI) ;. Agama : Kristen Protestan ;. Pekerjaan : Karyawan PT. Trakindo ;Terdakwa Gaudino Pesa Rana Malimongan Alias Ino ditahan dalam Penyidik sejak tanggal 27 September 2019 sampai dengan tanggal 16Oktober 2019 ; .
    Menyatakan Terdakwa GAUDINO PESA RANA MALIMONGAN aliasINO terbukti secara sah bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengajadan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untukmenimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan ataukelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras danantar golongan (SARA) sebagaimana diatur dan diancam pidana 45A ayat(2) UU No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undangundang No.11Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik sebagaimana
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa GAUDINO PESA RANAMALIMONGAN alias INO berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun,dikurangi seluruh masa tahanan yang sebelumnya telah dijalani olehterdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan ;3. Menetapkan Barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone Merek Vivo 1714 warna hitam dengan No. Imei1 : 866200030269517, No.
    MilikSaudara GAUDINO PESA RANA MALIMONGAN alias INO Dirampas untuk dimusnahhkan4.
    Menyatakan Terdakwa GAUDINO PESA RANA MALIMONGAN aliasINO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yangditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individudan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA);2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GAUDINO PESA RANAMALIMONGAN alias INO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;3.