Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-01-2006 — Upload : 20-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 031K/N/2005
Tanggal 27 Januari 2006 — Investeringsmaatschappij Voor Vlaanderenn.v ("GIMV"); PT Cahaya Interkontinental (Sebelumnya "PT Ever Shine Corporation")
227130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Investeringsmaatschappij Voor Vlaanderenn.v ("GIMV"); PT Cahaya Interkontinental (Sebelumnya "PT Ever Shine Corporation")
    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara niaga dalam tingkat kasasi telah mengambil putusansebagai berikut dalam perkara Permohonan Penundaan KewajibanPembayaran Utang (PKPU) antara :INVESTERINGSMAATSCHAPPIJ VOOR VLAANDERENN.V ("GIMV"), suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum negara Belgia, berkantor pusat di KarelOomsstraat 37, 2018 Antwep, Belgium, dalam hal ini= diwakili oleh Dirk Boogmans selaku Chief Executive Volk Officer dan Guy Mampaey selaku Vice
    harus ditolak:Menimbang, bahwa oleh karena permohonan dari Pemohon Kasasi/Pemohon PKPU ditolak, maka ia harus membayar biaya perkara dalam tingkatkasasiMemperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 4 Tahun 2004dan UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004, dan UndangUndang Nomor 37Tahun 2004 serta UndangUndang lain yang bersangkutan:MENGADILIMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: INVESTERINGSMAATSCHAPPIJ VOOR VLAANDEREN N.V ("GIMV