Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2018 — Putus : 25-04-2018 — Upload : 26-04-2018
Putusan PN TEGAL Nomor 34/Pid.B/2018/PN Tgl
Tanggal 25 April 2018 — Penuntut Umum:
Nursodik, SH
Terdakwa:
Saiful Mu'minin als Goplu bin Abdul Rohim
5213
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Saiful Mu'minin als Goplu Bin Abdul Rohim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Saiful Muminin als Goplu Bin Abdul Rohim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kaos oblong warna
      Penuntut Umum:
      Nursodik, SH
      Terdakwa:
      Saiful Mu'minin als Goplu bin Abdul Rohim