Ditemukan 8 data
41 — 9
Menyatakan bahwa almarhum H.Kana`an Effendy bin H.Ahmad Djailan Al Asyraq telah meninggal dunia pada tanggal 03 Maret 2021;
3.
Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhum H.Kana`an Effendy bin H.Ahmad Djailan Al Asyraq adalah :
- Hj.Kaltsum binti H.Yacub ( isteri/Pemohon 1 );
- Tsum Andy Luthfiyah binti H.Kana`an Effendy, perempuan,umur 42 tahun (anak kandung /Pemohon 2);
- Andy Fairuz Zuraida Eva binti H.Kana`an Effendy,perempuan,umur 39 tahun (anak kandung/Pemohon 3);
- Andy Susbandiyah Ifada binti H.Kana`an Effendy,perempuan,umur 34 tahun (anak kandung/Pemohon 4);
- Andy Hardiyanti Hastuti binti H.Kana`an Effendy,perempuan,umur 30 tahun (anak kandung/Pemohon 5);
4.
Terbanding/Jaksa Penuntut : Dodi Budi K, SH
98 — 32
Tindak Pidana Korupsi Bandung ; Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan serta turunan resmiputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung tanggal 08 Nopember 2011 Nomor : 40/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg ;Telah membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bale Bandungtanggal 06 Juni 2011 Nomor Reg Perk : PDS.01/Cimahi/02/2011 dimana terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR :Bahwa terdakwa DEDI HAMDAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) dan saksi H.Kana
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Puskud Jabar Nomor : 004/022/IV2005 tanggal06 April 2005 tentang Struktur Organisasi, Susunan Direksi dan Reposisi KaryawanPusatKUD Jawa Barat, dengan susunan antara lain :Direktur Utama : H.Kana Sudjana Mustafa, SEDirektur Direktorat perdagangan : H. Moch. Hazaeni Adam, SEPenanggung Jawab Pemasaran Kab. Bandung : terdakwa Dedi Hamdan.
SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa DEDI HAMDAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) dan saksi H.Kana Sudjana Mustafa, SE dan saksi Mochamad Hazaeni Adam (masingmasing sudahdilakukan penuntutan dalam perkara terpisah pada Pengadilan Negeri Bandung), padasekitar antara tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 atau setidaktidaknya dalam tahun2005, 2006, 2007 dan 2008 bertempat di Gudang Puskud Jabar Kabupaten Bandung Jl.Laswi No. 134 Bale Endah Kabupaten Bandung, atau setidaktidaknya pada suatu tempatyang masih
gangguan operasi pabrik, gangguan pasokan gas alam kepabrik atau kinerja Puskud Jawa Barat periode sebelumnya kurang baik/ tidakmengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan Syarat pembayaran yaitu tunai atau kredit selama 14 (empat belas) hari danmaksimal sebesar nilai jaminan.3.Bahwa berdasarkan Surat keputusan Puskud Jabar Nomor : 004/022/TV2005tanggal 06 April 2005 tentang Struktur Organisasi, Susunan Direksi dan ReposisiKaryawan PusatKUD Jawa Barat, dengan susunan antara lain :Direktur Utama : H.Kana
ratus sepuluh ribu rupiah).Atas perbuatan tersebut terdakwa diancam dan dipersalahkan melakukan tindak pidanakorupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 jo UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.LEBIH SUBSIDAIR :Bahwa terdakwa DEDI HAMDAN (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) dan saksi H.Kana
104 — 31
NURHUDA, bertempat tinggal di Jalan H.Kana RT 002/012 Kelurahan Paninggilan Utara Kecamatan Ciledug Tangerang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Bambang Suyono,SH. Advokat dan pengacara, berkantor Jalan Pondok Surya Blok BB No 1 Karang Tengah Kota Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 7 Desember 2018.
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;LawanKATIJEM, bertempat tinggal di Jalan H.Kana No 95 RT 002/012 Kelurahan Paninggilan Utara Kecamatan Ciledug Tangerang,Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
PUTUSANNomor 31/PDT/2019/PT BTNDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatunkan putusan sebagaiberikut dalam perkara antara:NURHUDA, bertempat tinggal di Jalan H.Kana RT 002/012 KelurahanPaninggilan Utara Kecamatan Ciledug Tangerang, dalam hal inimemberi kuasa kepada Bambang Suyono,SH.
Advokat danpengacara, berkantor Jalan Pondok Surya Blok BB No 1 KarangTengah Kota Tangerang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal7 Desember 2018.Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;LawanKATIJEM, bertempat tinggal di Jalan H.Kana No 95 RT 002/012 KelurahanPaninggilan Utara Kecamatan Ciledug Tangerang,Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;Pengadilan Tinggi tersebut ;Setelah membaca dan memperhatikan :1.
41 — 10
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Puskud Jabar Nomor : 004/022/IV2005 tanggal 06 April 2005 tentang Struktur Organisasi, SusunanDireksi dan Reposisi Karyawan PusatKUD Jawa Barat, dengan susunanantara lain :Direktur Utama : H.Kana Sudjana Mustafa, SEDirektur Direktorat perdagangan : H. Moch. Hazaeni Adam, SEPenanggung Jawab Pemasaran Kab. Bandung : terdakwa Dedi Hamdan4.
Bandung serta sebahagiannya lagi untuk kepentingan pribaditerdakwa, hal tersebut dilakukan terdakwa dengan sepengetahuan saksi H.Kana Sudjana Mustafa, SE (Direktur Utama Puskud Jabar). Disamping ituterdakwa juga melakukan penjualan dengan cara kredit kepada beberapa kios.8.Bahwa terdakwa melaporkan kegiatan penjualan pupuk urea bersubsiditersebut kepada H. Kana Sudjana Mustafa, SE selaku Direktur Utama danH. Moch.
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Puskud Jabar Nomor : 004/022/IV2005 tanggal 06 April 2005 tentang Struktur Organisasi, SusunanDireksi dan Reposisi Karyawan PusatKUD Jawa Barat, dengan susunanantara lain :Direktur Utama : H.Kana Sudjana Mustafa, SEDirektur Direktorat perdagangan : H. Moch. Hazaeni Adam, SEPenanggung Jawab Pemasaran Kab. Bandung : terdakwa Dedi Hamdan.4.
Bandung serta sebahagiannya lagi untuk kepentingan pribaditerdakwa, hal tersebut dilakukan terdakwa dengan sepengetahuan saksi H.Kana Sudjana Mustafa, SE (Direktur Utama Puskud Jabar). Disamping ituterdakwa juga melakukan penjualan dengan cara kredit kepada beberapa kios.Bahwa terdakwa melaporkan kegiatan penjualan pupuk urea bersubsiditersebut kepada H. Kana Sudjana Mustafa, SE selaku Direktur Utama danH. Moch.
Bahwa berdasarkan Surat keputusan Puskud Jabar Nomor : 004/022/IV2005 tanggal 06 April 2005 tentang Struktur Organisasi, Susunan17Direksi dan Reposisi Karyawan PusatKUD Jawa Barat, dengan susunanantara lain :Direktur Utama : H.Kana Sudjana Mustafa, SEDirektur Direktorat perdagangan : H. Moch. Hazaeni Adam, SEPenanggung Jawab Pemasaran Kab. Bandung : terdakwa Dedi Hamdan4.
14 — 15
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;Bahwa Penggugat sanggup untuk membayar biaya perkara sesuaiketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;Mengabulkan gugatan Penggugat;Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Haris Iskandar bin H.Kana) kepada Penggugat (Elsa Mustika alias Elsa Mustika Suryana bintiJajat Surjana)Menetapkan biaya perkara menurut hukum;ATAU : Apabila Pengadilan Agama Cibadak Cq Majelis Hakim berpendapat lain,dapat menjatuhkan putusan yang sesuai dengan rasa keadilan
45 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
gangguan operasi pabrik, gangguan pasokan gasalam ke pabrik atau kinerja Puskud Jawa Barat periode sebelumnya kurangbaik/ tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dan ;Syarat pembayaran yaitu tunai atau kredit selama 14 (empat belas) hari danmaksimal sebesar nilai jaminan ;3 Bahwa berdasarkan Surat keputusan Puskud Jabar Nomor : 004/022/IV2005tanggal 06 April 2005 tentang Struktur Organisasi, Susunan Direksi danReposisi Karyawan PusatKUD Jawa Barat, dengan susunan antara lain:Direktur Utama : H.Kana
No. 434 K/Pid.Sus/201 33 Bahwa berdasarkan Surat keputusan Puskud Jabar Nomor : 004/022/IV2005tanggal 06 April 2005 tentang Struktur Organisasi, Susunan Direksi danReposisi Karyawan PusatKUD Jawa Barat, dengan susunan antara lain:Direktur Utama : H.Kana Sudjana Mustafa, SEDirektur Direktorat perdagangan : H. Moch. Hazaeni Adam, SEPenanggung Jawab Pemasaran Kab.
gangguan operasi pabrik, gangguan pasokan gasalam ke pabrik atau kinerja Puskud Jawa Barat periode sebelumnya kurangbaik/ tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dane Syarat pembayaran yaitu tunai atau kredit selama 14 (empat belas) hari danmaksimal sebesar nilai jaminan.3 Bahwa berdasarkan Surat keputusan Puskud Jabar Nomor : 004/022/IV2005tanggal 06 April 2005 tentang Struktur Organisasi, Susunan Direksi danReposisi Karyawan PusatKUD Jawa Barat, dengan susunan antara lain:Direktur Utama : H.Kana
/NPK sebagianmasih ada di Gudang dalam keadaan Rusak)Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung tidak mengindahkanMemori Banding Team Penasehat Hukum Terdakwa, karena ternyata terbuktidipersidangan bahwa perkara ini diajukan kedepan Persidangan adalah berawal dariPupuk milik Puskud Jabar yang dikirim ke Gudang Pupuk Puskud Jabar yang ada diKabupaten Bandung yang dijaga oleh Terdakwa Dedi Hamdan, Saksi Imas Marlindadan oleh Saksi Dadang Sunardi dan kemudian oleh Direktur Utama Puskud Jabar (H.Kana
No. 434 K/Pid.Sus/201 3kesehariannya bekerja menunggu Gudang Puskud Jabar Di Kabupaten Bandung,namun tidak selamanya berhubungan dengan Kioskios/KUD apalagi tidak samasekali melakukan jual beli ;Kalau Majelis a quo berpendapat bahwa perintah Direktur Utama (H.Kana Sudjana Mustafa, SE) kepada Terdakwa, Saksi Imas Marlinda dan kepadaSaksi Dadang Sunardi ditafsirkan sebagai perintah untuk mengkreditkan pupukadalah salah dan keliru.
18 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
H.Kana,TergugatTergugat Markus Akmone,Cs. ;c.
36 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 6 menjelaskan:"Untuk mengikuti perkembangan perusahaan secara keseluruhan Direktur Utama (H.Kana Sudjana Mustafa, SE.) diwajibkan menyampaikan laporan secara periodikkepada pihak pertama baik laporan Kegiatan Usaha maupun Laporan Keuangan."e Bahwa sebagai realisasi kerja sama jual beli pupuk bersubsidi antara PT. PupukKujang dengan Puskud Jabar, dalam kurun waktu tahun 2006 s/d DesemberHal. 17 dari 55 hal. Put. No. 171 PK/Pid.
NegeriBandung telah melakukan kekhilafan atau kekeliruan nyata, karena :1 Bahwa putusan Majelis Hakim tersebut di atas denganserta merta dan tanpa pertimbangan hukum maupunpertimbangan berdasarkan logika (ratio logis) telahmengidentikan kerugian PUSKUD JABAR sebagaisebuah lembaga partikelir (swasta) sebagai kerugiannegara bahkan perekonomian negara.2 Dalam pertimbangannya tersebut di atas disebutkanbahwa "hasil penjualan pupuk yang digunakan untukkeperluan di luar Puskud atau kepentingan pribadi H.Kana
(Terpidana dan sekarang Pemohon PK) tetapi juga oleh H.Kana Sudjana SE (Direktur Utama), yang juga merupakan Terdakwa namun telahmeninggal dunia dalam proses peradilan, yang pada saat perbuatan dilakukan jugamerupakan atasan Pemohon PK;Kekhilafan atau kekeliruan Majelis Hakim juga tampak dengan tidak memberikanperincian tentang berapa jumlah uang yang digunakan oleh Pemohon PK dan berapajumlah penjualan hasil pupuk yang digunakan untuk kepentingan pribadi H.