Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 110/PID.SUS/2018/PT PTK
Tanggal 17 Oktober 2018 — Hendra Alias Henje Bin Hamid
2317
  • dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan berupa sabu dengan berat 0,0882 (nol koma nol delpaan delapan dua) gram,perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 sekira pukul 13.00 Wib,bertempat di rumah terdakwa di Dusun Hulu Rt.003 Rw.003 Desa Hilir Kec.Balai Batang Tarang Kabupaten Sanggau terdakwa menjual Narkotika jenisShabushabu kepada saksi Novi Afrianti dan saksi Hadzie
    Apriandi Pratama(dalam berkas penuntutan terpisah), pada saat itu saksi Hadzie datang terlebihdahulu dan menanyakan kepada terdakwa masih adakah?
    terdakwamenjawab ada, masih setengah lah kemudian saksi Hadzie berkata kepadaterdakwa pakai seratus lok setelah itu terdakwa langsung memberikan 1 (satu)buah klip plastik transparan yang berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabushabukepada saksi Hadzie kemudian saksi Hadzie pergi dari rumah terdakwa dantidak beberapa lama kemudian datang saksi Novi Afrianti berdiri didepan pinturumah terdakwa dan terdakwa langsung memberikan 1 (satu) buah klip plastiktransparan yang berisi Narkotika Gol 1 jenis ShabuShabu
    Apriandi Pratama (dalam berkaspenuntutan terpisah) datang terlebih dahulu dan menanyakan kepada terdakwaapakah masih ada Narkotika Gol 1 jenis Shabushabu kepada terdakwa, danterdakwa langsung menyediakan serta memberikan 1 (satu) buah klip plastiktransparan yang berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabushabu kepada saksi Hadziekemudian saksi Hadzie pergi dari rumah terdakwa dan tidak beberapa lamakemudian datang saksi Novi Afrianti (dalam berkas penuntutan terpisah) berdirididepan pintu rumah terdakwa
    terdakwa menjawab ada, masih setengah lah kemudian saksi Hadzie berkatakepada terdakwa pakai seratus lok setelah itu terdakwa langsung memberikan1 (Satu) buah klip plastik transparan yang berisi Narkotika Gol 1 jenis Shabushabu kepada saksi Hadzie kemudian saksi Hadzie pergi dari rumah terdakwadan tidak beberapa lama kemudian datang saksi Novi Afrianti berdiri didepanpintu rumah terdakwa dan terdakwa langsung memberikan 1 (Satu) buah klipplastik transparan yang berisi Narkotika Gol 1 jenis ShabuShabu
Putus : 17-10-2018 — Upload : 31-10-2018
Putusan PT PONTIANAK Nomor 111/PID.SUS/2018/PT PTK
Tanggal 17 Oktober 2018 — Novi Afrianti Alias Novi Binti Sakrani (Alm)
16844
  • telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Para Terdakwa :Terdakwal:Nama lengkapTempat lahirUmur/Tanggal lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanTerdakwa Il:Nama lengkapTempat lahirUmur/tanggal lahirJenis KelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan: Novi Afrianti Alias Novi Binti Sakrani (Alm);: Batang Tarang;: 23 Tahun / 2 Oktober 1994;: Perempuan;: Indonesia;:Dusun Melaban Rt.001 Rw.004 Desa HilirKec.Balai Batang Tarang Kab.Sanggau;: Islam;: Swasta;: Hadzie
    2018/PT PTK tanggal 4 Oktober 2018 tentang penunjukanMajelis Hakim untuk menyidangkan perkara ini;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutanserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor228/Pid.Sus/2018/PN Sag tanggal 13 September 2018 ;Telah membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut unum Nomor Registerperkara PDM76/SANGG/07/2018 tanggal 12 Juli 2018 berbunyi sebagaiberikut:KESATU :Bahwa terdakwa NOVI AFRIANTI ALIAS NOVI BINTI SAKRANI (Alm)bersamasama dengan terdakwa II Hadzie
    petugas Polsek Batang Tarang kerumah saksi Hendra Alias Henjeuntuk dilakukan penggeledahan.Bahwa sebelum dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadapterdakwa dan terdakwa II pada hari dan tanggal yang sama yaitu hariJumat tanggal 11 Mei 2018 sekira pukul 13.30 Wib bertempat di rumahsaksi Hendra Alias Henje (dalam berkas penuntutan terpisah) di DusunHulu Rt 003 Rw.003 Desa Hilir Kecamatan Balai Batang TarangKabupaten Sanggau, terdakwa Novi Afrianti alias Novi Binti Sakrani (Alm)dan terdakwa II Hadzie
    netto 0,0882 (nolkoma nol delapan delapan dua) gramJumlah sisa barang bukti : 1 (satu) kantong, berat netto 0,0716 (nolkoma nol tujuh satu enam) gramBahwa Terdakwa dan Terdakwa II dalam membeli narkotika jenis sabutersebut tidak memiliki ijin dari pinak yang berwenang.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuaidalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa NOVI AFRIANTI ALIAS NOVI BINTI SAKRANI (Alm)bersamasama dengan terdakwa II Hadzie
    Menyatakan Terdakwa Novi Afrianti Alias Novi Binti Sakrani (Alm) danterdakwa Il Hadzie Apriandi Pratama als Adzie Bin Muhaimin FajariHalaman 9 dari 13 halaman putusan Nomor 111/PID.SUS/2018/PT PTKTersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan sebagaimanadalam dakwaan Kesatu;Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara masingmasing selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesarRp.1 000.000.000,00 (satu
Register : 01-08-2022 — Putus : 16-08-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan PT PONTIANAK Nomor 147/PID.SUS/2022/PT PTK
Tanggal 16 Agustus 2022 — Pembanding/Terdakwa : HADZIE APRIANDI PRATAMA Als ADZIE Bin MUHAIMIN FAJARI
Terbanding/Penuntut Umum : M U H A M M A D, S.H.
248
  • MENGADILI

    • Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Sag, tanggal 7 Juli 2022 atas nama Terdakwa Hadzie Apriandi Pratama Als Adzie Bin Muhaimin Fajari yang dimintakan banding tersebut;
    • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    • Menetapkan agar Terdakwa tetap
    Pembanding/Terdakwa : HADZIE APRIANDI PRATAMA Als ADZIE Bin MUHAIMIN FAJARI
    Terbanding/Penuntut Umum : M U H A M M A D, S.H.
Register : 01-04-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN SANGGAU Nomor 80/Pid.Sus/2022/PN Sag
Tanggal 7 Juli 2022 —
Terdakwa:
HADZIE APRIANDI PRATAMA Als ADZIE Bin MUHAIMIN FAJARI
476
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaHadzie Apriandi Pratama Als Adzie Bin Muhaimin Fajaritersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPermufakatan Jahat Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan Isebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama5 (lima) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,- (satu

    Terdakwa:
    HADZIE APRIANDI PRATAMA Als ADZIE Bin MUHAIMIN FAJARI
Register : 01-04-2022 — Putus : 07-07-2022 — Upload : 22-09-2022
Putusan PN SANGGAU Nomor 79/Pid.Sus/2022/PN Sag
Tanggal 7 Juli 2022 — Penuntut Umum:
M U H A M M A D, S.H.
Terdakwa:
KRISTIAN BOY SANDY MARTHINS Als BOY Anak Dari MARTINUS MARTHINS
4714
  • simcard 085752254606 dan 081294899021;
  • 1 (satu) unit HP Infinix SMART 5 Model X657B berikut simcard 081294899021;
  • 1 (satu) buah dompet merk LEVI'S warna hitam;
  • 1 (satu) buah tas kecil bertuliskan PENNAY warna hitam;
  • 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik;
  • 1 (satu) bungkus kertas tissu yang dilakban bening berisikan potongan kecil lem lilin;

Dipergunakan dalam berkas perkaraatas nama Terdakwa Hadzie