Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-10-2016 — Putus : 10-11-2016 — Upload : 24-01-2017
Putusan PA KUPANG Nomor 111/Pdt.P/2016/PA.KP
Tanggal 10 Nopember 2016 — Pemohon
166
  • Menyatakan sah perkawinan antara pemohon I (LUKMAN MATASINA bin SAUL MATASINA) dengan Pemohon II (NURMA MATASINA HANASIN binti SAWIR HANASIN) yang dilangsungkan pada tanggal 29 Agustus 2009 di Oenggae, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada PPN/KUA yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon I dan Pemohon II;4.
    memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah melaksanakan sidangkeliling bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lobalain, KabupatenRote Ndao dan telah menjatuhkan penetapan perkara permohonan itsbat nikahyang diajukan oleh :LUKMAN MATASINA Bin SAUL MATASINA, umur 25 tahun, Agama Islam,pekerjaan Nelayan, Bertempat tinggal di desa Oenggae,Kelurahan Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten RoteNdao, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;NURMA MATASINA HANASIN
    Binti SAWIR HANASIN, umur 24 tahun, AgamaIslam, pekerjaan lbu Rumah Tangga, Bertempat tinggal di desaOenggae, Kelurahan Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru,Kabupaten Rote Ndao, untuk selanjutnya disebut sebagaiPEMOHON IlPengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il serta para saksi dimuka sidang;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan Pemohon Il dalam surat permohonannya tanggal17 Oktober 2016 yang telah mengajukan
    Bahwa Pemohon dan Pemohon Il telah melangsungkan pernikahanmenurut tata cara Agama Islam pada tanggal 29 Agustus 2009 di desaOenggae, Kelurahan Tunganamo, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten RoteNdao, dan telah memenuhi syarat dan rukun nikah;Bahwa pada saat pernikahan antara Pemohon dengan Pemohon Ildilangsungkan, yang bertindak selaku Wali Nikah adalah orang tuaPemohon Il yaitu bapak (SAWIR HANASIN) yang diwakilkan kepada imammasjid yaitu bapak (HUSAINI KADER) dan disaksikan oleh 2 (dua) orangsaksi
    Nomor 111/Pdt.P/2016/PA KPijabnya diwakilkan kepada Bapak HUSAINI HANASIN selaku PetugasP3NTCR dan Imam Masjid setempat, saksi nikahnya diantaranya adalahBapak ABDULLAH MUIN dan Bapak MUKTAR ABDULLAH, dan maskawinnya uang Rp. 5.000, dibayar tunai; bahwa saat perkawinan, Pemohon berstatus jejaka dan Pemohon Ilberstatus gadis, keduanya tidak ada halangan kawin menurut hukumIslam maupun peraturan perundangundangan; bahwa pernikahan tersebut ternyata tidak tercatat pada PPN/KUAsetempat karena waktu
    BASRI MENOH bin IFRAIN MENOH, umur 42 tahun, agama Islam,Pekerjaan Nelayan, Tempat tinggal, di Oenggae, Kelurahan Tunganamo,Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, tidak mempunyai hubungandarah/semenda dengan Pemohon dan Pemohon Ill, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut :bahwa saksi tahu dan menyaksikan pernikahan Pemohon dan Pemohonll yang dilaksanakan di Oenggae pada tanggal 29 Agustus 2009, denganwali ayah kandung Pemohon Il bernama Bapak SAWIR HANASIN yangijaobnya diwakilkan
Register : 15-10-2019 — Putus : 31-10-2019 — Upload : 16-04-2020
Putusan PA SINJAI Nomor 205/Pdt.P/2019/PA.Sj
Tanggal 31 Oktober 2019 — Pemohon melawan Termohon
2510
  • Sule bin Hanasin, umur 52 tahun, agama Islam, pendidikan terakhir SekolahDasar, pekerjaan petani, tempat kediaman di Dusun Lamberasa, DesaPattongko, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sinjai, di bawah sumpahmenerangkan pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan Pemohon II sebagaisuami Istri karena saksi adalah ayah kandung Pemohon I.
Register : 25-04-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PA KUPANG Nomor 23/Pdt.P/2024/PA.Kp
Tanggal 15 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
72
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan ParaPemohon;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (TAPO BIN JEKI) dengan Pemohon II (JAMANIA HANASIN BINTI SAWIR HANASING) yang dilaksanakan secara syariat Islam pada tanggal 2 Agustus 2022 di rumah Pemohon II yang beralamat di Dusun Olibeu, RT.008/RW.004, Desa Oanggae, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara