Ditemukan 58 data

Urut Berdasarkan
 
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 12/DSN-MUI/IV/2000 Tahun 2000
1300850
  • Tentang : Hawalah
  • Hawalah
    G23) NAGDEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board indonesian Council of UlamaSekretariat : Masjid Istiqlal Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Telp.(021) 3450932 Fax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARI AH NASIONALNO: 12/DSNMUI/IV/2000TentangHAWALAHpo SB2Dewan Syariah Nasional setelahMenimbangMengingata.bahwa terkadang seseorang tidak dapat membayar utangutangnya secara langsung; karena itu, ia boleh memindahkanpenagihannya kepada pihak lain, yang dalam hukum Islamdisebut dengan hawalah
    , yaitu akad pengalihan utang dari satupihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung(membayar)nya;bahwa akad hawalah saat ini bisa dilakukan oleh LKS;bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam,DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hawalahuntuk dijadikan pedoman oleh LKS.Hadis riwayat Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:aor vw 4, @ DE, of 77 pe OF w 9 FO eeale (le le ASAS1 ASI 15 Glb Coal) heMenundanunda pembayaran utang yang dilakukan oleh orangmampu
    GL) (3 LoPada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukankecuali ada dalil yang mengharamkannya.j12 Hawalah 2 Sig ealBahaya (beban berat) harus dihilangkan.Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah Nasional pada hariKamis, tanggal 8 Muharram 1421 H./13 April 2000.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG HAWALAHPertama : Ketentuan Umum dalam Hawalah:1. Rukun hawalah adalah muhil (#!), yakni orang yang berutangdan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal (St! 9 Jt#!)
    Hawalah dilakukan harus dengan persetujuan muhil,muhal/muhtal, dan muhal alaih.5. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalamakad secara tegas.6.
    Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihakpihak yang terlibathanyalah muhtal dan muhal alaih; dan hak penagihan muhalberpindah kepada muhal alaih.Kedua : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jikaterjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannyadilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapaikesepakatan melalui musyawarah.Ditetapkan di: JakartaTanggal : 08 Muharram 1421 H.13.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 58/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
3363931
  • Tentang : Hawalah bil Ujrah
  • Hawalah bil Ujrah
    DEWAN SYARIAH NASIONAL MUINational Sharia Board Indonesian Council of UlamaSekretariat : Masjid Istiqlal Kamar 12 Taman Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat 10710Telp.(021) 3450932 Fax. (021) 3440889 FATWADEWAN SYARIAH NASIONALNO: 58/DSNMUI/V/2007TentangHAWALAH BIL UJRAHpeed ae al psDewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSNMUJ) setelah:MenimbangMengingata. bahwa fatwa DSN No.12/DSNMUI/IV/2000 tentang Hawalahbelum mengatur hawalah muthlagah dan ketentuan ujrah/feedalam hawalah;b. bahwa akad Hawalah
    Para ulama sepakat atas kebolehan akad hawalah.3.
    Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia58 Hawalah bil Ujrah 4 2.Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hari Rabu, 13Jumadil Awal 1428 H./30 Mei 2007.MEMUTUSKANMenetapkan : FATWA TENTANG HAWALAH BIL UJRAHPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini, yang dimaksud dengana.Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak ke pihak lain,terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalah muthlagah..
    Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalahorang yang berutang kepada muhal sekaligus berpiutang kepadamuhal alaih sebagaimana dimaksud dalam Fatwa No.12/DSNMUI/TV/2000 tentang Hawalah.Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah orangyang berutang tetapi tidak berpiutang kepada muhal alaih;d. Hawalah bil ujrah adalah hawalah dengan pengenaan ujrah/fee;Kedua : Ketentuan Akad1. Hawalah bil ujrah hanya berlaku pada hawalah muthlaqah.2.
    Hawalah harus dilakukan atas dasar kerelaan dari para pihakyang terkait.7. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalamakad secara tegas.8. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, hak penagihan muhalberpindah kepada muhal alaih.9. LKS yang melakukan akad Hawalah bil Ujrah bolehmemberikan sebagian fee hawalah kepada shahibul mal.Ketiga : Ketentuan Penutup1.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 90/DSN-MUI/XII/2013 Tahun 2013
1914481
  • Tentang : Pengalihan Pembiayaan Murabahah Antar Lembaga Keuangan Syriah (LKS)
  • Fatwafatwa kontemporer yang menegaskan bahwa pengalihan utangpembiayaan dengan akad hawalah bil ujrah dibolehkan.
    Menurut Dewan pengawas syariah,pengalihan tersebut termasuk hawalah dan bukan termasukpengalihan murabahah, karena akad murabahah antara perusahaandengan nasabah yang pertama sudah berakhir, dan akadnya tidakbisa dialihkan, tetapi yang mungkin adalah mengalihkan kewajiban(iltizam) yang ditimbulkan akad murabahah dengan akad hawalah.(DR Izzudin Muhammad Khaujah, editor : Dr.
    Hawalah adalah akad pengalihan utang dari pihak yang berutang (muhil/madin/debitur)kepada pihak lain yang bersedia menanggung (membayar)nya (muhal alaih);8. Hawalah bil ujrah adalah akad hawalah dengan imbalan (ujrah) yang diterima olehmuhal alaih dari pihak yang mengalihkan (muhil/madin);9.
    Apabila pengalihan utang pembiayaan murabahah menggunakan akad hawalah, berlakusubstansi fatwa DSNMUI No. 12/DSNMUI/IV/2000 tentang Hawalah dan fatwaNo. 58/DSNMUI/V/2007 tentang Hawalah bil ujrah;2. Apabila pengalihan utang pembiayaan murabahah menggunakan akad IMBT, berlakusubstansi fatwa DSNMUI NO: 09/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah danfatwa No: 27/DSNMUI/III/2002 tentang alJjarah alMuntahiyah bi alTamlik;3.
    Mekanisme I : Akad Hawalah bil Ujraha) Nasabah (muhil / madin / debitur) yang memiliki utang pembiayaan murabahah padasuatu LKS (LKS A) mengajukan permohonan pengalihan utangnya kepada LKS lain(muhal alaih);b) LKS lain (muhal alaih / muhtal ) setelah menyetujui permohonan nasabah tersebut,melakukan akad hawalah bi alujrah dan membayar sebagian atau seluruh utangnasabah ke LKS A (muhal / muhtal / dain / kreditur) pada waktu yang disepakati; Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tePengalihan
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 61/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
672202
  • Tentang : Penyelesaian Utang dalam Impor
  • Hukum boleh ini oleh Muhsthafa alHamsyari didasarkan pada karakteristik muamalah L/Ctersebut yang berkisar pada akad wakalah, hawalah dandhaman (kafalah). Wakalah dengan imbalan (fee) tidakharam; demikian juga (tidak haram) hawalah denganimbalan.Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan olehMusthafa alHamsyari disandarkan pada imbalan atasjasa jah (dignity, kewibawaan) yang menurut mazhabSyafii, hukumnya boleh (jawaz) walaupun menurutbeberapa pendapat yang lain hukumnya haram ataumakruh.
    Pendapat peserta Rapat Pleno DSNMUI pada hariRabu, 13 Jumadil Awal 1428 H. / 29 Mei 2007.MEMUTUSKANMenetapkan FATWA TENTANG PENYELESAIAN UTANG DALAMIMPORPertama : Ketentuan UmumDalam fatwa ini yang dimaksud dengan Penyelesaian UtangImpor adalah pengalihan utang dari pihak yang berutang kepadaLKS, kemudian LKS membayar utang tersebut kepada pihakyang berpiutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yangberpiutang.Kedua : Ketentuan Akad1.aAkad yang dapat digunakan dalam penyelesaian utang imporadalah Hawalah
    bil Ujrah dengan mengacu pada FatwaDSN No. 58/DSNMUI/V/2007 tentang Hawalah bil Ujrah.LKS sebagai muhal alaih menerima pengalihan utang daripihak yang berutang senilai utang impor.Pengalihan utang harus dilakukan atas dasar kerelaan dari Dewan Syariah Nasional MUI61 Penyelesaian Utang dalamImpor 6 para pihak yang terkait.LKS sebagai muhal alaih boleh mengenakan ujrah/fee ataspengalihan utang.Besar ujrah harus disepakati secara jelas, tetap dan pastipada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal
    , bukandalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok utang.Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihakuntuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakankontrak (akad).Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, ataumenggunakan caracara komunikasi modern.Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakandalam akad secara tegas.Jika transaksi hawalah telah dilakukan, hak penagihanmuhal berpindah kepada muhal alaih.Ketiga : Ketentuan PenutuplsKetua,Jika salah satu pihak
Register : 16-01-2017 — Putus : 07-08-2017 — Upload : 05-09-2017
Putusan PA BANTUL Nomor 79/Pdt.G/2017/PA.Btl
Tanggal 7 Agustus 2017 — Penggugat:
Ir. Bambang Edy Asmoro, MEK
Tergugat:
1.Hatmoko Setyawan, S.SOS.I
2.Ismaryati, S.Pd.SI.
Turut Tergugat:
Hadi Wiyono alias Mudjiman
11113
  • Bahwa Penggugat Tergugat dan Tergugat II telah membuat danmenandatangani Akad Pembiayaan Hawalah Nomor 41/HWL/BMTAA/USP/X1/15 tertanggal 30 November 2015 dan jatuh tempo tanggal 30November 2018;2s Bahwa berdasarkan Akad Pembiayaan Hawalah Nomor41/HWL/BMTAA/USP/XI/15 tertanggal 30 November 2015, Para TergugatHal. 2 dari 9 hal.Penetapan. No. 79 /Pdt.G/2017/PA.Btl.telah menerima pembiayaan sebesar Rp 50.000.000, dan berkewajibanmengembalikan sebesar Rp.77.400.000, yang terdiri dari:a.
    Bahwa berdasarkan Akad Pembiayaan Hawalah Nomor41/HWL/BMTAA/USP/XI/15 tertanggal 30 November 2015, Para Tergugatakan membayar kewajibannya kepada Penggugat setiap bulan sebesarRp.2.150.000, sebanyak 36 kali;4.
    Bahwa berdasarkan Surat Peringatan Nomor:001/BMT/AA.SP1/XI/2016 tertanggal 12 November 2016, SuratPeringatan Il Nomor: 001/BMT/AA.SP2/X1I/2016 tertanggal 29 November2016, Surat Peringatan III Nomor: 004/BMT/AA.SP3/XII/2016 tertanggal13 Desember 2016, angsuran pinjaman Para Tergugat telah mengalamitunggakan (Tergugat tidak memenuhi kewajiban untuk mengangsur),sehingga Tergugat telah melakukan Wanprestasi atas Kewajibannyaberdasarkan Akad Pembiayaan Hawalah Nomor 41/HWL/BMTAA/USP/X1I/15 tertanggal
    Bahwa dalam Akad Pembiayaan Hawalah Nomor 41/HWL/BMTAA/USP/X1/15 tertanggal 30 November 2015, Para Tergugat telahmemberikan jaminan sebidang tanah sesuai Sertifikat Hak Milik No:05164, Desa/Kel: Patalan, Surat Ukur tanggal 26 Oktober 2007 No.03660/Patalan/2007, Luas 207 m2 a.n Turut Tergugat, dengan alamat diDusun Patalan/Ngupit Desa Patalan Jetis Bantul Daerah IstimewaYogyakarta Indonesia;9.
    Bahwa berdasarkan pasal 6 Akad Pembiayaan Hawalah Nomor41/HWL/BMTAA/USP/XI/15 tertanggal 30 November 2015, apabila terjadisengketa maka para pihak memilin domisili hukum yang tetap di kantorPanitera Pengadilan Agama Bantul;12. Bahwa Kami memohon agar Hakim Pengadilan Agama Bantulberkenan menyatakan putusan Perkara A Quo dapat dilakukan terlebihdahulu meskipun ada upaya hukum (Uit Voorbaar Bij Vooraad);Hal. 4 dari 9 hal.Penetapan. No. 79 /Pdt.G/2017/PA.Btl.13.
Register : 10-12-2018 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA MALANG Nomor 2501/Pdt.G/2018/PA.MLG
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
208103
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    Menolak Eksepsi Tergugat

    DALAM POKOK PERKARA

    • MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT
    • MENETAPKAN Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie/ Hawalah ) Nomor 21 tanggal 16 Oktober 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Sulasiyah Amini, SH.
    Bahwa dengan demikian jelas PENGGUGAT tidak memiliki LegalStanding (Persona Standi In Judicio) untuk mengajukan gugatan kepadaPUTUSANNomor 2501/Pdt.G/2018/PA.Mlg53TERGUGAT dikarenakan kedudukan sebagai kreditur telah digantikanoleh TERGUGAT IIMenimbang, bahwa benar bahwa dengan terbitnya Akta PerjanjianPengalihnan Piutang (Cessie/ Hawalah) secara yuridis telah mengalihkanPiutang Tergugat 1 kepada Tergugat 2, tapi harus diingat bahwa lahirnya AktaPerjanjian Pengalihan Piutang (Cessie/ Hawalah) yang
    dibuat antara Tergugat 1dengan Tergugat 2 yang terlibat langsung dalam Akta Perjanjian PengalihanPiutang (Cessie/ Hawalah) adalah Tergugat 1.
    Sedangkan gugatan pokokPenggugat meminta dibatalkannya Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie/Hawalah).Menimbang bahwa oleh karena itu ditariknya Tergugat 1 sebagai pihakutama dalam perkara ini sudah tepat, karena Tergugat 1 adalah pihak utamadalam Akta Perjanjian Pengalihnan Piutang (Cessie/ Hawalah) yang menjadipokok sengketa.Menimbang bahwa oleh karena itu, majelis hakim berkesimpulan bahwadalil eksepsi Tergugat 1 dengan alasan gugatan Penggugat Error In Personakarena Tergugat 1 bukan pihak
    ,menyatakan bahwa cidera janji / wan prestasi bukan merupakan syaratdibolehkannya pengalihan piutang.Menimbang, Oleh karena itu kesimpulan Penggugat bahwa denganpembayaran angsuran pada tanggal 30 september 2018 sebagai responterhadap surat Tergugat 1 tertanggal 25 September 2018 tentang peringatansekaligus pemberitahuan akan dilakukannya hawalah jika sampai tanggal 5Oktober 2018 Penggugat tidak menyelesaikan kewajibannya menjadi prestasiyang menghalangi Tergugat 1 untuk melakukan Hawalah adalah
    yang dilakukan antara Tergugat 1 dan Tergugat 2 adalah sah dantidak beralasan untuk dibatalkan.Menimbang bahwa Hawalah menurut substansinya berakibatpengalihnan hutang dan/ atau piutang beserta segala akibat yangditimbulkannya,Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka Majelis hakim harusmemperhitungkan sisa utang Penggugat berdasarkan akad Hawalah sebagaiderivasi dari akad murabahah antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2.Menimbang bahwa oleh karena itu pula, maka penyelesaian sisa hutangPenggugat tidak
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 103-DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
1098950
  • Tentang : Novasi Subjektif berdsarkan Prinsip Syariah
  • Fatwa kontemporer tentang hawalah yang menegaskan bahwapengalihan utang pembiayaan dengan akad hawalah bil ujrahdibolehkan.
    Menurut Dewan pengawas syariah,pengalihan tersebut termasuk hawalah dan bukan termasukpengalihan murabahah, karena akad murabahah antara perusahaandengan nasabah yang pertama sudah berakhir, dan akadnya tidakbisa dialihkan, tetapi yang mungkin adalah mengalihkan kewajiban(iltizam) yang ditimbulkan akad murabahah dengan akad hawalah.(DR 'Izzudin Muhammad Khaujah, editor: Dr.
    Akad hawalah adalah akad pengalihan utang (hawalat aldain) danpiutang (hawalat alhaqq).8. Kompensasi (/wadh) adalah imbalan (prestasi) yang diterima parapihak (dain lama dan dain baru) pada novasi yang disertaipertukaran prestasi, baik bersifat menguntungan atau tidak.Kedua : Ketentuan HukumPelaksanaan novasi subjektif berdasarkan prinsip syariah bolehdilakukan dan wajib mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwainl.Ketiga : Ketentuan Akad1.
    Mekanisme novasi subjektif pasif (penggantian madin) dapatdilakukan dengan menggunakan akad hawalah bil ujrah denganberpedoman pada fatwa DSNMUI Nomor 58/DSNMUI/V/2007tentang Hawalah bil Ujrah;8. Novasi subjektif hanya boleh dilakukan atas utangpiutang yang sahberdasarkan syariah dan peraturan perundangundangan yangberlaku; dan9. Ketentuan mengenai jaminan dan pengikatannya diatur sesuaidengan kesepakatan.
Register : 23-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 27-09-2018
Putusan PN SURABAYA Nomor 14/Pdt.Sus-G.Lain-lain/2018/PN-NIAGA SBY. Jo No. 29/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga Sby.
Tanggal 8 Agustus 2018 — EGGA INDRAGUNAWAN, SH,DKK TERHADAP PT. ARTA SEDANA PROPERTINDO,DKK
19052
  • ., yang mengambil alin Hutang Tergugat Il dan HutangTergugat IV dengan total hutang sebesar Rp.34.392.641.247,04 (tiga puluh empatmilyar tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu duaratus empat puluh tujuh koma nol empat rupiah), yang sudah disetujui olehTergugat Il dan Tergugat VV sebagaimana tertuang dalam Akta Akad Hawalah(akad syariah berupa Pengalihan Hutang dari satu pihak ke pihak lainnya), Nomor53, tanggal 09 Desember 2018, antara PT.
    Bahwa apa yang sudah tertuang di dalam eksepsi dituangkan juga dalam pokokperkara dan menjadi satu kesatuan ;Bahwa Tergugat menolak semua dailildalil Gugatan yang diajukan olehPenggugat kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat ;Bahwa Hubungan hukum antara Tergugat Il dan IV dengan Tergugat tertuang dalam Akta Akad Hawalah (akad syariah berupa Pengalihan Hutangdari satu pihak ke pihak lainnya), Nomor 53, tanggal 09 Desember 2018, antaraPT.
    ,juga mengambil alih Hutang Tergugat Il dan Hutang Tergugat IV dengantotal hutang sebesar Rp.34.392.641.247,04 (tiga puluh empat milyar tiga ratussembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu dua ratus empat puluhtujuh Koma nol empat rupiah), sebagaimana tertuang dalam Akta Akad Hawalah(akad syariah berupa Pengalihan Hutang dari satu pihak ke pihak lainnya), Nomor53, tanggal 09 Desember 2018, antara PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk.
    Lainlain/2018/PN.Niaga SBYWidyadhari, SH., MKn., juga mengambil alin Hutang Tergugat Il dan HutangTergugat IV dengan total hutang sebesar Rp.34.392.641.247,04 (tiga puluh empatmilyar tiga ratus sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu duaratus empat puluh tujuh koma nol empat rupiah), sebagaimana tertuang dalamAkta Akad Hawalah (akad syariah berupa Pengalihan Hutang dari satu pihak kepihak lainnya), Nomor 53, tanggal 09 Desember 2018, antara PT.
    Bahwa Hubungan hukum antara Tergugat Il dan IV dengan Tergugat tertuang dalam Akta Akad Hawalah (akad syariah berupa PengalihanHutang dari satu pihak ke pihak lainnya), Nomor 53, tanggal 09 Desember2018, antara PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk., dengan Tergugat yangdibuat oleh Notaris Yualita Widyadhari, SH., MKn., yang menentukanTergugat Il dan Tergugat IV adalah Debitur (nasabah awal) dari PT.BankMuamalat Indonesia Tbk., dan Tergugat juga adalah Nasabah PT.
Register : 15-12-2020 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN BIREUEN Nomor 15/Pdt.Bth/2020/PN Bir
Tanggal 24 Juni 2021 — Penggugat: JAMALIAH Binti ABDULLAH Tergugat: 1.PT. Bank Mandiri Pusat Jakarta, Cq. PT. Bank Mandiri Medan, Cq. PT. Bank Mandiri Syariah Area Collection & Recovery Aceh 2.Pemerintah Republik Indonesia C/q Menteri Keuangan Republik Indonesia C/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Lhokseumawe 3.ANWAR Bin A. JALIL
17629
  • Perjanjian pemberian fasilitas pembiayaan antara TERLAWAN Illdengan TERLAWAN I telah dituangkan ke dalam akadakadsebagai berikut:Halaman 6 dari 32 Putusan Perdata Gugatan Nomor 15/Pat.Bth/2020/PN Bir(i) Surat No.12/0523/316/SP3, tanggal 5 Agustus 2010,perihal: Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan AnAnwar (selanjutnya disebut sebagai SP3 PembiayaanTahun 2010); juncto(ii) Akad Pembiayaan Hawalah Wal Murabahah No.35, tanggal6 Agustus 2010 yang dibuat dan dihadapan Tri Yuliza, S.H.
    WalMurabahah No.35 juncto Akad Murabahah Nomor 36.Bahwa sesuai dengan penjelasan pada halaman 1 dan 2 padaAkad Hawalah Wal Murabahah No.35 juncto Akad MurabahahNomor 36 PELAWAN telah mengetahui dan menyetuluipermohonan fasilitas pembiayaan kepada TERLAWAN I.Bahwa untuk menjamin tertibnya pembayaran kembali /pelunasan pembiayaan tepat pada waktunya TERLAWAN Illmenyerahkan jaminan berupa sebidang tanah seluas 464 m?
    Nomor 36.Bahwa dengan ditandatangani SP3 Pembiayaan Tahun 2010juncto Akad Hawalah Wal Murabahah No.35 juncto AkadMurabahah Nomor 36 maka PELAWAN telah setuju ataspembiayaan yang akan diterima oleh TERLAWAN Ill dariTERLAWAN termasuk mengenai jaminan SHM Nomor 71yang dijaminkan oleh TERLAWAN Ill atas persetujuanPELAWAN kepada TERLAWAN sebagai bentuk komitmenTERLAWAN III untuk menyelesaikan pembayaran kewajibannya.Bahwa PELAWAN menandatangani SP3 Pembiayaan Tahun2010 juncio Akad Hawalah Wal Murabahah
    Akad Pembiayaan Hawalah Wal Murabahah No.35, tanggal 6 Agustus2010 yang dibuat dan dihadapan Tri Yuliza, S.H., Notaris di Bireuen(selanjutnya disebut sebagai Akad Hawalah Wal Murabahah Nomor35); junctoc. Akad Pembiayaan Al Murabahah No.36, tanggal 6 Agustus 2010 yangdibuat dan dihadapan Tri Yuliza, S.H., Notaris di Bireuen (selanjuinyadisebut sebagai Akad Pembiayaan Murabahah Nomor 36); junctod.
    ;Menimbang, bahwa gugatan Pelawan pada pokoknya adalah mengenaiLelang eksekusi dan pengosongan objek jaminan Nomor 22/12203/RFRR RO01ACR Aceh;Menimbang, bahwa lahir nya surat pemberitahuan Lelang Eksekusi danpengosongan objek jaminan Nomor 22/12203/RFRR R0O1ACR Aceh adalahakibat dari adanya hubungan hukum Pembiayaan Akad Hawalah WalMurabahah antara Terlawan Ill dengan Terlawan dan telah disetujui olehPelawan yaitu berupa Sertifikat Hak Milik No.71/Desa Blang Bladeh seluas 464m?
Register : 25-10-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 5221/Pdt.G/2018/PA.Sby
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
299111
  • Dalam eksepsi:

    Menolak eksepsi para Tergugat;

    Dalam pokok perkara :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah dan mengikat akad Qardh Nomor 30 tanggal 30 Maret 2012, akad Hawalah Nomor 31 tanggal 30 Maret 2012, akad Musyarakah Muttanaqisah Nomor 32 tanggal 30 Maret 2012, akad komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor 33 tanggal 30 Maret 2012 dan akta jaminan pribadi (personal guarantee) Nomor 36
    Putusan Nomor 5221/Pdt.G/2018/PA.Sby.a.10.Akad Qardh Nomor 30, Akad Hawalah Nomor 31 dan Akad AlMusyarakah Muttanagisah Nomor 32 yang kesemuanya dibuatpadatanggal 30 Maret 2012 dan dibuat dihadapan Notaris HendraWismal, S.H., dengan Limit Pembiayaan sebesar Rp 4.500.000.000, (Empat Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang ditindaklanjuti denganPenandatanganan Akad Pembiayaan Nomor 14/013/MSYHI/III/2012Tanggal 30 Maret 2012, danAkad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) nomor 33tertanggal
    (seribu meter persegi), terletak di Kelurahan Keputih,Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tercatat atasnama TERGUGAT IIBahwa mengenai Jaminan yang diberikan TERGUGAT Il ataspersetujuaan TERGUGAT Ill selaku Istri TERGUGAT II tercantumdalamPasal 9 Akad Hawalah Nomor 31itanggal 30 Maret 2012 yangberbunyi:PASAL 9JAMINANUntuk menjamin tertibnya pembayaran kembali /atau pelunasan atasutang pokok pembiayaan, Fee/atau Ujrah serta biayabiaya lainnya yangtimbul dari pembiayaan tepat pada
    Fotocopy akad pembiayaan hawalah (pengalihan utang) nomor 31tanggal 30 Maret 2012, bermeterai cukup dan sesuai denganaslinya, P2;3. Fotocopy akad al Musyarakah Muttanagisah nomor 32 tanggal 30Maret 2012, bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya, P3;4. Fotocopy akad pembiayaan alMusyarakah nomor14/013/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, bermeterai cukupdan sesuai dengan aslinya, P4;5.
    Fotocopy akad pembiayaan hawalah (pengalihan utang) nomor 31tanggal 30 Maret 2012, bermeterai cukup dan sesuai denganaslinya, T2;3. Fotocopy akad al Musyarakah Muttanagisah nomor 32 tanggal 30Maret 2012, bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya, T3;4. Fotocopy akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (line facility)nomor 33 tanggal 30 Maret 2012, bermeterai cukup dan sesuaidengan aslinya, T4;5.
    Menyatakan sah dan mengikat akad Qardh Nomor 30 tanggal 30Maret 2012, akad Hawalah Nomor 31 tanggal 30 Maret 2012, akadHlIm. 59 dari 61 him.
Register : 08-11-2018 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 10-04-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 5521/Pdt.G/2018/PA.Sby
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat melawan Tergugat
6619
  • Putusan Nomor 5221/Pdt.G/2018/PA.Sby.a.10.Akad Qardh Nomor 30, Akad Hawalah Nomor 31 dan Akad AlMusyarakah Muttanagisah Nomor 32 yang kesemuanya dibuatpadatanggal 30 Maret 2012 dan dibuat dihadapan Notaris HendraWismal, S.H., dengan Limit Pembiayaan sebesar Rp 4.500.000.0060, (Empat Miliyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang ditindaklanjuti denganPenandatanganan Akad Pembiayaan Nomor 14/013/MSYHI/III/2012Tanggal 30 Maret 2012, danAkad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) nomor 33tertanggal
    (seribu meter persegi), terletak di Kelurahan Keputih,Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tercatat atasnama TERGUGAT IIBahwa mengenai Jaminan yang diberikan TERGUGAT Il ataspersetujuan TERGUGAT Ill selaku Istri TERGUGAT Il tercantumdalamPasal 9 Akad Hawalah Nomor 31tanggal 30 Maret 2012 yangberbuny/i:PASAL 9JAMINANUntuk menjamin tertibnya pembayaran kembali /atau pelunasan atasutang pokok pembiayaan, Fee/atau Ujrah serta biayabiaya lainnya yangtimbul dari pembiayaan tepat pada
    Fotocopy akad pembiayaan hawalah (pengalihan utang) nomor 31tanggal 30 Maret 2012, bermeterai cukup dan sesuai denganaslinya, P2;3. Fotocopy akad al Musyarakah Muttanagisah nomor 32 tanggal 30Maret 2012, bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya, P3;4. Fotocopy akad pembiayaan alMusyarakah nomor14/013/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012, bermeterai cukupdan sesuai dengan aslinya, P4;5.
    Fotocopy akad pembiayaan hawalah (pengalihan utang) nomor 31tanggal 30 Maret 2012, bermeterai cukup dan sesuai denganaslinya, T2;3. Fotocopy akad al Musyarakah Muttanagisah nomor 32 tanggal 30Maret 2012, bermeterai cukup dan sesuai dengan aslinya, T3;4. Fotocopy akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (line facility)nomor 33 tanggal 30 Maret 2012, bermeterai cukup dan sesualdengan aslinya, T4;5.
    Menyatakan sah dan mengikat akad Qardh Nomor 30 tanggal 30Maret 2012, akad Hawalah Nomor 31 tanggal 30 Maret 2012, akadHim. 59 dari 61 him.
Register : 23-05-2019 — Putus : 16-07-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 240/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 16 Juli 2019 — Pembanding Vs. Terbanding
203123
  • membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan denganperkara ini.DUDUK PERKARAMengutip semua uraian sebagaimana termuat dalam putusanPengadilan Agama Surabaya Nomor 5221/Pdt.G/2018/PA.Sby tanggal 10 April2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Syakban 1440 Hijriyah, yangamarnya berbunyi sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan mengikat akad Qardh Nomor 30 tanggal 30 Maret2012, akad Hawalah
    Akad Hawalah Nomor 31 tanggal 30 Maret 2012;3:4. Akad Komitmen Limit Fasilitas Pembiayaan (Line Facility) Nomor 33Akad Musyarakah Muttanagisah Nomor 32 tanggal 30 Maret 2012;tanggal 30 Maret 2012;. Akta Jaminan Pribadi (personal guarantee) Nomor 36 tanggal 30 Maret2012, yang seluruhnya dibuat di hadapan Notaris Hendra Wismal, S.H.;6. Akad Pembiayaan Nomor 14/013/MSYH/III/2012 tanggal 30 Maret 2012;7.
    menambahkan pertimbangan sebagaimanadiuraikan di atas maka putusan Pengadilan Agama Surabaya yang menolakeksepsi Tergugat harus dikuatkan;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa atas segala apa yang telah dipertimbangkan dalampokok perkara dianggap telah dipertimbangkan dalam eksepsi dan merupakanbagian yang tak terpisahkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara a quoadalah akadakad yang sudah dilakukan antara Penggugat dengan Tergugatberupa: Akad Qardh Nomor 30, akad Hawalah
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 57/DSN-MUI/V/2007 Tahun 2007
39371952
  • Tentang : Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah
  • Hukum boleh inioleh Muhsthafa alHamsyari didasarkan pada karakteristikmuamalah L/C tersebut yang berkisar pada akad wakalah,hawalah dan dhaman (kafalah).
    Wakalah dengan imbalan (fee)tidak haram; demikian juga (tidak haram) hawalah denganimbalan.Adapun dhaman (kafalah) dengan imbalan oleh Musthafa alHamsyari disandarkan pada imbalan atas jasa jah (dignity, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia57 L/C Kafalah bil Ujrah 4 MenetapkanPertamaKeduaKetigakewibawaan) yang menurut mazhab Syafii, hukumnya boleh(jawaz) walaupun menurut beberapa pendapat yang lainhukumnya haram atau makruh.
Register : 02-03-2015 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PA MATARAM Nomor 0052/Pdt.P /2015 /PA.Mtr.
Tanggal 23 Maret 2015 — PERDATA PEMOHON I DAN PEMOHON II
154
  • Bahwa setelah menikah, para Pemohon telah hidup sebagaimanalayaknya suami isteri dan dikaruniai 5 (lima) orang anak bernama :1.Haerani, umur 28 tahun;2.Hawalah, umur 23 tahun3 Jaelani, umur 18 tahun4.Herniawati, umur 15 tahun5.Muji burohman. umur 6 tahun5. Bahwa setelah pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yangmengganggu gugat pernikahan para Pemohon tersebut dan selama itu pulaPemohon dan Pemohon Il tetap beragama MIslam ;6.
    Hawalah 3. Jaelani4.
Register : 12-10-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 959/Pdt.G/2020/PA.Sgm
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
18279
  • Bahwa akibat hukum atas Jual Beli Piutang dan Pengalihan HakAtas Tagihan (Cessie/Hawalah) Pemohon memiliki hak kepemilikan tanahdan/atau bangunan rumah berdasar Sertifkat Hak Milik Nomor: 02524Surat Ukur tanggal 13 November 2012 Nomor: 00205/Taeng/2012 seluas119 M?
    Bahwa dengan tegas Terlawan tetap berpegang pada dalildalil dalamPermohonan Pengesahan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie/Hawalah)terdahulu, yang dalam perkara pokok aquo berkedudukan sebagai Pemohon;3. Tanggapan terhadap dalil Pelawan dalam permohonan intervensinyapada angka 1 halaman 1 sebagai berikut:3.1.
    kepada Pemohon telah berdasar hukum;Bahwa sebelum ditandatanganinya pengalihan piutang antara Terlawan dan Bank BTN Syariah Makassar, terlebih dahulu Pihak Bank BTN SyariahMakassar telah menyampaikan pemberitahuan pengalihan piutang(Cessie/Hawalah) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pengalihan Piutang(Cessie) tanggal 16 Maret 2020 Kepada Muhammad Ilyas di PerumMutiara Zahra Permai B3/3 xxxx XXXxXXxX XXXXXXXXX XXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX;7.5.
    Bahwa dengan tegas Terlawan tetap berpegang pada dalildalil dalamPermohonan Pengesahan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie/Hawalah)terdahulu dan dalidalil Jawaban Terlawan terdahulu;3. Tanggapan terhadap dalil Pelawan dalam Repliknya pada angka 2halaman 2 sebagai berikut:3.1.
    Bank BTN SyariahMakassar sebagai Kreditur berhak untuk melakukan tindakan hukumatas penyelamatan fasilitas KpRBTN Nomor: 70503200 melaluimekanisme pengalihan Piutang secara Cessie/Hawalah kepada Pihakketiga, termasuk kepada Terlawan ;Tanggapan terhadap dalil Pelawan dalam Repliknya pada angka 4halaman 4 sebagai berikut:6.5.1.
Fatwa DSN
Fatwa DSN Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 Tahun 2016
13261360
  • Tentang : Subrogasi berdasarkan Prinsip Syariah
  • Fatwa kontemporer tentang kebolehan pengalihan pembiayaandengan akad hawalah:25 heitha oly ul OLY Sh) asl le techy sibtye GUS Ot ae cols ae easy 21 Sj bee feesahd EP ed Age AN ee GE oleS HE Shy leh 8 SE Ny Lass JANN Joelght ake dagly sith 52 gstDewan pengawas syariah telah menelaah pertanyaan yangdiajukan oleh perusahaan asuransi syariah tentang hukummengalihkan akad murabahah dari satu nasabah ke pihak laindengan sisa cicilannya.
    Menurut Dewan pengawas syariah,pengalihan tersebut termasuk hawalah dan bukan termasukpengalihan murabahah, karena akad murabahah antara perusahaandengan nasabah yang pertama sudah berakhir, dan akadnya tidakbisa dialihkan, tetapi yang mungkin adalah mengalihkan kewajiban(iltizam) yang ditimbulkan akad murabahah dengan akad hawalah.5. Fatwafatwa kontemporer:a.
Register : 11-05-2016 — Putus : 17-03-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN BOYOLALI Nomor 42/Pdt.G/2014/PN Byl
Tanggal 17 Maret 2015 —
6229
  • Bahwa dengan dijaminkannya rumah diatas tanahHak Milik Nomor:38, luas +867m2 (delapan ratusenam puluh tujuh meter persegi, tercatat atas namaHAYARI, terletak setempat dikenal denganKelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali,Kabupaten Boyolali dan segala sesuatu yang berdiridi atasnya kepada Tergugat Ill sebagaimanaADDENDUM AKAD PEMBIAYAAN HAWALAH WALUJRAN Nomor : 53, yang dibuat dan ditanda tanganioleh Notaris DEW!
    Bahwa sebagaimana ADDENDUM AKADPEMBIAYAAN HAWALAH WAL UJRAN Nomor : 53,dimana rumah diatas tanah Hak Milik Nomor:38, luas+867m2 (delapan ratus enam puluh tujuh meterpersegi, tercatat atas nama HAYARI, terletaksetempat dikenal dengan Kelurahan Siswodipuran,Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali dan segalasesuatu yang berdiri di atasnya telah dijaminkankepada Tergugat Ill oleh Tergugat dan Tergugat Il,dimana dalam perjalanan waktu Tergugat danTergugat Il tidak melakukan pembayaran pokokhutang kepada
    Fasilitas pembiayaan modal kerja (Hawalah) sebesarRp. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) untukpembangunan gedung pemkot Solo.Halaman 17 dari 45 halamanPutusan Nomor: 42/Pdt.G/2014/PN Byl18b.
    Fasilitas pembiayaan (Murabahah) sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) untuk pembangunangedung FKIP Universitas Muhammadiyah Surakarta(UMS).Bahwa selanjutnya oleh TERGUGAT Ill permohonan dimaksuddisetujui Sesuai sebagai berikut:a.Surat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) tanggal 27Mei 2002.Akad Pembiayaan Hawalah Wal Ujrah No.150 tanggal 31 Mei2002 yang dibuat notaris Dewi Cahyani Edy Sud, SH(selanjutnya disebut Akad Hawalah Wal Ujrah Nomor 150).Addendum Akad Al Murabahah No.53 tanggal
    CAHYANIEDY SUD, SH, Notaris di Karanganyar, diberi tanda bukti T III2;1 (satu) bendel foto copy Addendum Akad Pembiayaan Hawalah WalUjrah No. 11 tertanggal 8 April 2003 yang dibuat di hadapan NotarisDEW! CAHYANI EDY SUD, SH, Notaris di Karanganyar, diberi tandabukti T III3;1 (satu) bendel foto copy Akad Pembiayaan Al Murabahah No. 46tertanggal 19 April 2004 yang dibuat di hadapan Notaris DEW!
Putus : 02-12-2015 — Upload : 12-04-2016
Putusan PT SEMARANG Nomor 385/Pdt/2015/PT SMG
Tanggal 2 Desember 2015 —
3428
  • KelurahanSiswodipuran, Kecamatan Boyolali, KabupatenBoyolali dan segala sesuatu yang berdiri di atasnyakepada Tergugat III tanpa sepengetahuan dan seijinPenggugat 5Bahwa dengan dijaminkannya rumah diatas tanah HakMilik Nomor:38, luas +867m2 (delapan ratus enampuluh tujuh meter persegi, tercatat atas namaHAYARIL terletak setempat dikenal dengan KelurahanSiswodipuran, Kecamatan Boyolali, KabupatenBoyolali dan segala sesuatu yang berdiri di atasnyakepada Tergugat III sebagaimana ADDENDUMAKAD PEMBIAYAAN HAWALAH
    : 53, yang dibuat dan ditanda tangani olehNotaris DEWI CAHYANI EDY SUD, Sarjana Hukum,Notaris di Karanganyar, telah nyatanyata Tergugat Idan Tergugat II melakukan penyalahgunaan keadaan(Misbruik van omstandigheiden),mengingat hakekatdariperjanjian kerjasama antara Penggugat denganTergugat I dan Tergugat II telah dilatarbelakangi itikadburuk dari Tergugat I dan Tergugat II untukmenjaminkan kepada Tergugat II tanpa sepengetahuandan seijin dari Penggugat ;Bahwa sebagaimana ADDENDUM AKADPEMBIAYAAN HAWALAH
    No. 385/PDT./2015/PT.SMGa Fasilitas pembiayaan modal kerja (Hawalah) sebesarRp. 10.000.000.000, (sepuluh milyar rupiah) untukpembangunan gedung pemkot Solo ;b Fasilitas pembiayaan (Murabahah) sebesar Rp.2.000.000.000, (dua milyar rupiah) untukpembangunan gedung FKIP UniversitasMuhammadiyah Surakarta (UMS); 7 Bahwa selanjutnya oleh TERGUGAT III permohonan dimaksuddisetujui sesuai sebagai berikut : aSurat Penegasan Persetujuan Pembiayaan (SP3) tanggal 27Mei 2002 ; Akad Pembiayaan Hawalah Wal Ujrah
    No.150 tanggal 31 Mei 2002 yang dibuat notaris Dewi Cahyani Edy Sud, SH(selanjutnya disebut Akad Hawalah Wal Ujrah Nomor 150).Addendum Akad Al Murabahah No.53 tanggal 18 Juni 2002yang dibuat notaris Dewi Cahyani Edy Sud, SH (selanjutnyadisebut Akad Addendum Al Murabahah Nomor 53) ; Addendum Akad Pembiayaan Hawallah Wal Ujrah No.11tanggal 8 April 2003 yang dibuat notaris Dewi Cahyani EdySud, SH (selanjutnya disebut Akad Hawallah Wal UjrahNomor 11) :Akad Pembiayaan Al Murabahah No.46 tanggal 19 April2004
Register : 06-05-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PA JEMBER Nomor 2299/Pdt.G/2019/PA.Jr
Tanggal 26 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
16743
  • Bahwa TERGUGAT dan PENGGUGATI terikat dalam perjanjianpenyediaan fasilitas pembiayaan yang digunakan oleh PENGGUGAT untuk take over dari PT Bank Mandiri, Tbk dan PT Bank PerkreditanRakyat Gunung Modal Usaha sampai sejumlah Rp 250.000.000, (duaratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam AkadPermbiayaan Hawalah WalMusyarakah No.19 tanggal 11 November2010 yang dibuat dan dihadapan Irwan Rosman, S.H, MKn, Notaris diKabupaten Jember (selanjutnya disebut sebagai "AKAD PERMBIAYAANHAWALAH
    Berdasarkan Pasal 15 AKAD PERMBIAYAAN HAWALAH~ WALMUSYARAKAH NO.19juncto AKAD MUSYARAKAH PEMBIAYAAN DANABERPUTAR NOMOR 20, apabila terjadi perselisihan diantara para pihakmaka PENGGUGAT dan TERGUGAT sepakat untuk menyelesaikanpermasalah tersebut pada Pengadilan Negeri Kabupaten Jember yangberbunyi sebagai berikut:Apabila usaha penyelesaian perbedaan pendapat atau perselisihanmelalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yangdisepakati oleh kedua belah pihak, maka dengan ini Nasabah
    PENGGUGAT adalah nasabah TERGUGAT dimana TERGUGATmemberikan fasilitas pembiayaan yang digunakan oleh PENGGUGAT untuk take over dari PT Bank Mandiri, Tbk dan PT Bank PerkreditanRakyat Gunung Modal Usaha sampai sejumlah Rp 250.000.000, (duaratus lima puluh juta Rupiah) sebagaimana yang disebutkan dalamAKAD PEMBIAYAAN HAWALAH WAL MUSYARAKAH NOMOR 19.b.
    Bahwa cara pembayaran dan cara perhitungan angsuran pembiayaanyang telah disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam Pasal 5paragraph 4 AKAD PEMBIAYAAN HAWALAH WAL MUSYARAKAH NOMOR 19dan Pasal 5 paragraph 4AKAD MUSYARAKAH PEMBIAYAAN DANABERPUTAR NOMOR 20yang berbunyi sebagai berikut:..Cara pembayaran bagi hasil untuk Bank akan diperhitungkan dandibayar dari pendapatan yang diperoleh atas penggunaan danapembiayaan sesuai saldo yang tercatat dalam rekening pembiayaannasabah yang dihitung dengan rumus
Register : 11-02-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PA PAMEKASAN Nomor 202/Pdt.G/2021/PA.Pmk
Tanggal 24 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
106
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadappersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Aman Bin Asit ) terhadap Penggugat ( Siti Hawalah alias Sitti Halawah Binti Diri);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 320.000,00 ( tiga ratus dua puluh ribu )