Ditemukan 1 data
11 — 0
Hawih);3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal Penggugat dan Tergugat dan Kantor Urusan Agama tempat pernikahan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat dalam register yang tersedia untuk itu;4.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Hawih melawan Wahyudi bin Kaceng