Ditemukan 17 data
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
MIMI HULMI
27 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MIMI HULMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
3.M A AGUNG S.FAIZAL, SH
Terdakwa:
MIMI HULMIPUTUSANNomor 119/Pidsus/2019/PN Mtr.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa:NamaTempat lahirUmur/tgl.lahirJenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaan>: MIMI HULMI;: Mataram;: 27 Tahun/ 20 Februari 1991;: Perempuan;: Indonesia;: Jin.
Menyatakan terdakwa Mimi Hulmi secara sah dan meyakinkanterbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan tindakpidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupakosmetika dan obat tanpa ijin edar sebagaimana DakwaanKesatu: Pasal 197 UU Nomor: 36 Tahun 2009 tentangKesehatan.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mimi Hulmi denganpidana penjara selama 6 (enam) Bulan dengan masapercobaan 1 (satu) Tahun dan Denda Rp. 5.000.000, (lima jutarupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan.3.
Umum terhadap pembelaan PenasihatHukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Setelan mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan Surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu:Bahwa ia terdakwa Mimi Hulmi, pada hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 sekirajam 16.30 Wita atau setidaktidaknya pada waktu tertentu di Bulan April dalam tahun2018
; Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan adalah benar barang yangkami sita pada waktu melakukan penangkapan dan penggeledahan di warung PopIce milik Terdakwa Mimi Hulmi Bahwa setelah ditanya Terdakwa Mimi Hulmi menerangkan barangbarangtersebut dijual; Bahwa Terdakwa Mimi Hulmi tidak memiliki izin untuk menjual obat yang tidakmemiliki izin edar tersebut; Bahwa barang berupa obat yang disita dari Terdakwa Mimi Hulmi tersebut tidakmemiliki izin edar; Bahwa obat Tramadol yang terdapat dalam
Menyatakan Terdakwa MIMI HULMI tersebut diatas, terbukti Secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkansediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatifkesatu;2.
1.AGUNG KUNTOWICAKSONO,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
Terdakwa:
DANU SANJAYA
52 — 38
sampaidengan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Obat Tramadoltersebut terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) Sampai dengan Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) total kKeuntungan yangterdakwa dapat dari hasil penjualan Obat Tramadol tersebut sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah).Halaman 4 dari 25 Putusan Nomor 722/Pid.Sus/2017/PN MtrBahwa Obat Tramadol yang terdakwa beli dari BRENDOZ rencananya akan dijualkembali oleh terdakwa kepada saksi MIMI HULMI
yang mana sebelumnya saksiMIMI HULMI telah memesan Obat Tramadol terlebin dahulu kepada terdakwa viatelepon tetapi sebelum Obat Tramadol tersebut terdakwa serahkan kepada saksiMIMI HULMI terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian.Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti dari Balai Besar PengawasObat dan Makanan Mataram pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 dengankesimpulan barang bukti berupa Tramadol 50 mg Produksi Promedraharjo NomorRegister DKLO533207101A1 adalah obat tanpa izin
seharga Rp. 45.000, (empat puluh lima ribu rupiah) sampaildengan Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dari hasil penjualan Obat Tramadoltersebut terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 5.000, (lima riburupiah) Sampai dengan Rp. 10.000, (Sepuluh ribu rupiah) total kKeuntungan yangterdakwa dapat dari hasil penjualan Obat Tramadol tersebut sebesar Rp. 500.000,(lima ratus ribu rupiah).Bahwa Obat Tramadol yang terdakwa beli dari BRENDOZ rencananya akan dijualkembali oleh terdakwa kepada saksi MIMI HULMI
strip; Bahwa Terdakwa menjual dan mengedarkan obat tramadol tersebut adalahuntuk mendapatkan keuntungan; Bahwa paket yang diterima oleh terdakwa yang berisi obat tramadol tersebutbukan atas nama terdakwa, akan tetapi atas nama Rizky dan saya beserta timmenganggap orang yang mengambil barang adalah pemiliknya sehingga saatitu kami membawa terdakwa untuk diperiksa lebih lanjut;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakantidak keberatan, serta membenarkannya;e Saksi 4: MIMI HULMI
14 — 6
Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus perjaka dalamusia 21 tahun dan Pemohon Il berstatus perawan dalam usia 17 tahun,pernikahan dilangsungkan dengan wali nikah imam Masjid bernama Ruslin,Halaman 1 dari 12 Hal.Pen.Nomor 0255/Pdt.P/2016/PA.Dgl.dihadiri saksi nikah bernama Hulmi dan Nudin dengan mas kawin berupa uangsejumlah Rp 110.000, (Seratus sepuluh ribu rupiah);3.
pembuktian, oleh karena itu dapat di pertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, pernikahan para Pemohondilaksanakan pada tanggal 14 Maret 1999 di rumah orang tua Pemohon II di wilayahhukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Banawa Tengah, Kabupaten Donggaladengan wali nikah ayah kandung Pemohon II bernama Lanabi, yang menikahkanimam Masjid Desa Powelua bernama Ruslin dengan mas kawin berupa uangsejumlah Rp 110.000, (seratus sepuluh ribu rupiah), yang bertindak sebagai saksibernama Hulmi
28 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Asnan Hulmi Bin Kusim) terhadap Penggugat (Nurbaiti Binti Buldin);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.066.000,- (satu juta enam puluh enam ribu rupiah);
13 — 0
Memberi dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon (HULMI BINTI SUAR) untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama ERWIN BIN MATHAYAT;