Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-05-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 05-12-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 642/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 Juli 2020 — Penuntut Umum:
1.Valent Bena Tuah,SH
2.Deden Somantri,SH.
Terdakwa:
IRFAN BIN ROHILI
406
  • Perbuatan tersebutdilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, sekira jam11.30 wib, terdakwa IRFAN Bin ROHILI bertemu dengan IRNUS Bin HASANRUSTAM (penuntutan berkas perkara terpisah) di Pasar Pesing Koneng dandidalam pertemuan tersebut terdakwa bertanya kepada IRNUS ada barangga lalu dijawab oleh IRNUS lagi kosong dan kemudian terdakwa pulangkerumah kemudian sekira jam 12.00 wib, IRNUS kembali datangmenghampiri terdakwa dan mengatakan bahwa
    sudah ada Narkotika Jjenisshabu yang terdakwa pesan kemudian terdakwa dan IRNUS melakukantransaksi jual beli Narkotika jenis shabu di dalam parkiran belakang PasarPesing Koneng lalu terdakwa menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada IRNUS dan terdakwa menerimabarang berupa 2 (dua) paket shabu dari IRNUS tersebut, setelah terdakwamenerima shabu tersebut lalu terdakwa langsung pergi pulang kekontrakanyang kemudian terdakwa mengabari PUTRI yang baru terdakwa kenalmelalui
    Bin HASAN RUSTAM(penuntutan berkas perkara terpisah) di Pasar Pesing Koneng dan didalampertemuan tersebut terdakwa bertanya kepada IRNUS ada barang ga laludijawab oleh IRNUS lagi kosong dan kemudian terdakwa pulang kerumahkemudian sekira jam 12.00 wib, IRNUS kembali datang menghampiri terdakwadan mengatakan bahwa sudah ada Narkotika jenis shabu yang terdakwa pesankemudian terdakwa dan IRNUS melakukan transaksi jual beli Narkotika jenisshabu di dalam parkiran belakang Pasar Pesing Koneng lalu terdakwamenyerahkan
    Bin HASANRUSTAM (penuntutan berkas perkara terpisah) di Pasar Pesing Koneng dandidalam pertemuan tersebut terdakwa bertanya kepada IRNUS ada barang galalu dijawab oleh IRNUS lagi kosong dan kemudian terdakwa pulang kerumahkemudian sekira jam 12.00 wib, IRNUS kembali datang menghampiri terdakwadan mengatakan bahwa sudah ada Narkotika jenis shabu yang terdakwa pesankemudian terdakwa dan IRNUS melakukan transaksi jual beli Narkotika jenisHal.12 dari 16 hal.
    IRNUS binHASAN RUSTAM dengan adanya kesepakatan dengan terdakwa sebagaimanatelah terbukti dalam pertimbangan di atas, dengan demikian telah ada kesepakatanantara Terdakwa dan IRNUS bin HASAN RUSTAM untuk melakukan jual bellsesuai dengan Pasal 114 ayat (1) UU.RI.
Register : 06-05-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 648/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 22 Juli 2020 —
Terdakwa:
IRNUS Bin HASAN RUSTAM
3011
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Irnus Bin Hasan Rustam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irnus Bin Hasan Rustam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar

    Terdakwa:
    IRNUS Bin HASAN RUSTAM
    PUTUSANNomor 648/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.BrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Barat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Irnus Bin Hasan Rustam;Tempat lahir : Lubuk Pakam Sumatera Utara;Umur/tanggal lahir : 51 Tahun / 06 Juli 1968;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Aspol Pesing Rt. 005/Rw. 007 No. 29 Kel.Kedoya Utara
    Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35Tahun 2009 tentang Narkotika.SUBSIDIAIRwonnannee Bahwa ia terdakwa IRNUS Bin HASAN RUSTAM baik secara bersamasama atau bertindak sendirisendiri dengan IRFAN Bin ROHILI (penuntutanberkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 sekira jam19.00 wib atau setidaktidaknya di waktu lain yang masih dalam bulan Januaritahun 2020 bertempat di dapan Lobby Tower B Apartemen Centro City Kel.Kedoya Utara, Kec.
    Bahwa mendapatkan barang bukti yang disita berupa 2 (dua) paketNarkotika jenis shabu yang masingmasing terbungkus plastik klip transparandengan total berat Brutto 0,29 gram yang ditemukan dari IRFAN Bin ROHILI(penuntutan berkas perkara terpisah) tersebut milik terdakwa IRNUS BinHASAN RUSTAM yang rencananya untuk terdakwa pakai/konsumsi bersamadengan dengan IRFAN namun belum sempat terdakwa pakai/konsumsisudah keburu tertangkap.
    Bahwa terdakwa IRNUS Bin HASAN RUSTAM dalam melakukanpermufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan Narkotika jenis shabu tersebut tanpa ijin sah dari pejabat yangberwenang dalam hal ini Departemen Kesehatan RI.
    Menyatakan terdakwa Irnus Bin Hasan Rustam terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpahak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irnus Bin Hasan Rustam olehKarena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidanadenda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)bulan;3.