Ditemukan 1 data
18 — 16
membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkalis untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum amar angka 4 (empat) di atas;
- Menetapkan anak yang bernama Zaskia Ismeida
binti Ismail
, lahir di Bengkalis tanggal 9 Mei 2009, berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat (Helida Gemala binti Muhammad Yusuf) dengan kewajiban memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut; - Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama Zaskia Ismeida binti Ismail sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10%