Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 03-06-2024
Putusan PA BENGKALIS Nomor 222/Pdt.G/2024/PA.Bkls
Tanggal 3 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
1816
  • membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai, berupa:
    1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bengkalis untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat sampai dengan Tergugat memenuhi isi diktum amar angka 4 (empat) di atas;
  • Menetapkan anak yang bernama Zaskia Ismeida
    binti Ismail, lahir di Bengkalis tanggal 9 Mei 2009, berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat (Helida Gemala binti Muhammad Yusuf) dengan kewajiban memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu anak tersebut;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak bernama Zaskia Ismeida binti Ismail sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10%