Ditemukan 36 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-09-2013 — Upload : 29-09-2013
Putusan PN MALANG Nomor 335/PID.B/2013/PN.MLG
Tanggal 10 September 2013 — IWAN als JEPO
203
  • IWAN als JEPO
    tahanan Rutan sejak tanggal 24 April 2013 sampai dengansekarang;Terdakwa tidak didampingi Penasihat hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ybs.Telah mendengar keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa.Telah melihat dan memperhatikan barang bukti;Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya tertanggal28 Agustus 2013 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkanputusan sebagai berikut:1Menyatakan terdakwa IWAN als JEPO
    bersalah melakukan tindak pidanaPERCOBAAN PENCURIAN DENAN PEMBERATAN, sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, 5 jo pasal 53 ayat (1)KUHP, dalam dakwaan kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IWAN als JEPO dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;4 Menyatakan barang bukti berupa:e 1
    dimusnahkan;e 1 buah tas pinggang merk united coklat berisi 1 buah keris dari kuninganpanjang 15 cm dan buah KTP an MuinDikembalikan kepada MUIN als JUARI sebagai Pemiliknya;5 Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesarRp.5000,00 (lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukanpembelaan hanya mohon keringanan hukuman;Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa melakukanperbuatan pidana sebagai berikut :Kesatu :Bahwa ia terdakwa IWAN Alias JEPO
    MUIN Alias JUARI tidak menghubungiterdakwa, lalu terdakwa menghubungi MUIN Alias JUARI akan tetapi tidak bisadihubungi, kemudian terdakwa kembali ke Pasuruan meninggalkan MUIN Alias JUARIdan menyerahkan kembali mobil Daihatsu Xenia kepada FERY. selanjutnya pada hariRabu tanggal 24 April 2013 terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal363 ayat (1) ke3,4,5 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.Atau Kedua:Bahwa ia terdakwa IWAN Alias JEPO
    yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan akan ditetapkansebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 222 (1) KUHAP, oleh karena terdakwadinyatakan bersalah maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Mengingat akan Bab XVI UU no. 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan pasalpasaldari Peraturan perundangan yang bersangkutan dengan perkara ini, khususnya pasal 363(1) ke 3,4,5 jo pasal 53 KUHP;MENGADILI1 Menyatakan Terdakwa IWAN als JEPO
Putus : 24-11-2014 — Upload : 07-01-2015
Putusan PN TOBELO Nomor 108/PID.B/2014/PN.TOB
Tanggal 24 Nopember 2014 — - REFLI AEMBA alias JEPO
360
  • Menyatakan Terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    - REFLI AEMBA alias JEPO
Register : 19-07-2012 — Putus : 09-08-2012 — Upload : 29-10-2013
Putusan PN TOBELO Nomor 53/Pid.Sus/2012/PN TBL
Tanggal 9 Agustus 2012 — PIDANA - REFLI AEMBA alias JEPO
670
  • Menyatakan Terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4.
    PIDANA- REFLI AEMBA alias JEPO
Register : 01-02-2012 — Putus : 09-08-2012 — Upload : 30-09-2013
Putusan PN TOBELO Nomor 05/Pid.B/2012/PN.TBL
Tanggal 9 Agustus 2012 — PIDANA - REFLI AEMBA alias JEPO
3017
  • Menyatakan Terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan pemberatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;4.
    PIDANA- REFLI AEMBA alias JEPO
    PUTUSANNomor: 05/Pid.B/2012/PN.TBLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAtingkatPengadilan Negeri Tobelo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak padapertama dengan acara pemeriksaan biasa dengan Hakim Tunggal telah menjatuhkanputusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : REFLI AEMBA alias JEPO;Tempat lahir : Desa Duma Kec. Galela Barat Kab.
    Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terpaut dengannya;Setelah mendengar keterangan saksi;Setelah mendengar keterangan Terdakwa;Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan;Setelah membaca Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) dari BalaiPemasyarakatan Klas II Ternate;Setelah mendengar keterangan orang tua Terdakwa ;Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agarMajelis Hakim memutuskan :1 Menyatakan Terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO
    pendapat dari orang tua terdakwa yang bernama GraceTalaba yang memohon agar anaknya dijatuhi hukuman yang seringanringannya denganalasan ia masih sanggup untuk mendidik dan membimbing serta menuntun anaknya ke jalanyang lebih baik serta kesediaan terdakwa yang akan melanjutkan sekolahnya;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umumkarena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana terurai dalam surat dakwaan sebagaiberikut :PRIMAIR :Bahwa ia terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO
    pada waktu dan tempat sebagaimanadisebutkan dalam dakwaan primair, telah melakukan beberapa perbuatan yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang perlu sebagai perbuatan berlanjut,telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain denganmaksud untuk dimiliki secara melawan hukum.Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Desember 2011 sekitar pukul 02.30 Wit di DesaGura, terdakwa REFLI AEMBA alias JEPO
    Demikian pula dengan saksisaksi yang dihadirkan di persidangan, mengenaldan membenarkan bahwa yang dimaksud dengan manusia yang diduga melakukan tindakpidana dalam perkara ini adalah terdakwa Refli Aemba alias Jepo.
Register : 18-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 05-10-2022
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Drh
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MARCUS YONGEN PANGKEY, SH
Terdakwa:
JAFAR AILATAT Alias JEPO
588
  • Menyatakan Terdakwa Jafar Ailatat alias Jepo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal:
2.
DE 1066 AP;
- 1 (satu) Buah STNK dengan Nomor Seri 07580406 B;
- 1 (satu) Buah Kunci Mobil Toyota Avanza;
Dikembalikan Kepada Pemilik Sebagaimana Tercantum Dalam STNK Nomor Seri 07580406 B;
- 1 (satu) Buah SIM A atas nama Jafar Ailatat alias Jepo dengan No. SIM. 930321140151
Dikembalikan Kepada Terdakwa;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
MARCUS YONGEN PANGKEY, SH
Terdakwa:
JAFAR AILATAT Alias JEPO