Ditemukan 5 data
14 — 0
Nafkah anak setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000,- (satujuta rupiah) dengan ketentuan penambahan/penyesuaian setiap tahunnya sebesar 20% diluar biaya pendidikan, sandang dan kesehatan hingga kedua anak tersebut dewasa ;Dalam Konvebnsi dan Rekonvensi :- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi seluruhnya sebesar Rp 241.000,- (duaratus empatpuluhsatu ribu rupiah) ;
Nafkah anak setiap bulannya sebesar Rp 1.000.000, (satujuta rupiah) denganketentuan penambahan/penyesuaian setiap tahunnya sebesar 20% diluar biayapendidikan, sandang dan kesehatan hingga kedua anak tersebut dewasa ;Dalam Konvebnsi dan Rekonvensi : Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensiseluruhnya sebesar Rp 241.000, (duaratus empatpuluhsatu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Hakim Majelis padahari Kamis tanggal 16 April 2015 Masehi bertepatan
20 — 11
Bahwa melihat iktikad buruk Tergugat Rekonvensi / PenggugatKonvensi yang tidak segera melaksanakan putusan pengadilan ini ,maka Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi mohon agaryang mulya Majelis Hakim berkenan mengenakan uang paksaterhadap Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk setiaphari keterlambatan melaksanakan putusan pengadilan ini sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) yang harus dibayar Tergugatrekonvensi / Penggugat Konvebnsi kepada Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi.9.
73 — 12
Bahwa melihat iktikad buruk Tergugat Rekonvensi / PenggugatKonvensi yang tidak segera melaksanakan putusan pengadilan ini ,maka Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi mohon agar yangmulya Majelis Hakim berkenan mengenakan uang paksa terhadapTergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk setiap hariketerlambatan melaksanakan putusan pengadilan ini sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) yang harus dibayar Tergugatrekonvensi / Penggugat Konvebnsi kepada Penggugat Rekonvensi /Tergugat Konvensi .9.
76 — 34
telahmencampuradukan tentang Perbuatan Melawan Hukum denganWanprestasi karena terbukti Para Penggugat Konvensi/ParaTergugat Rekonvensi berusaha menghindar daripertanggungjawaban hukum untuk mengembalikan uang milikTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi yang telahditransfer dan telah diterima Penggugat IKonvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 14.200.000.000,00 (empat belas miliyardua ratus juta rupiah), maka mohon kepada Ketua/Majelis Hakimyang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum ParaPenggugat Konvebnsi
101 — 37
Awal usahanya pada tahun 2012 barangbarang usaha Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi danPenggugat Konvebnsi/Tergugat Rekonvensi sebagaian dari saksi dansebagaian lagi dari Saksi I; bahwa saksi tidak tahu apakah sudah laku artau belum barangbarang tersebut; bahwa menurut saksi barang di toko Aswan awalnya saksi yangkelola namun karena Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensimeminta untuk mengelola sendiri jadi saksi langsung menyerahkannyauntuk dikelola sendiri; bahwa saksi tahu Tergugat Konvensi