Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2018 — Putus : 26-06-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 190/Pdt.G/2018/PA.Bdw
Tanggal 26 Juni 2018 — Penggugat melawan Tergugat
549
  • Eto Niman, adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat Konvendsi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi sebagian;2.
    Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvendsi/Tergugat Rekonvensi :a. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z, tahun 2012, warna: Merah, atas nama; Farida, Nopol.: P.4470 DY, apabila dijual seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);b. Uang dari sisa penjualan Sepeda Motor v-ixion (warna: Putih, atas nama: Salamon, Nopol.: P 4100 AE) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) c.
    Menetapkan sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvendsi/Tergugat Rekonvensi kepada:a. Puji, sebesar Rp. 12.500.000,- (dua betas juta lima ratus ribu rupiah)b. Ibu Penggugat Rekonpensi, sebesar Rp. 4.000.000,- (lima juta rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonpensi / Penggugat untuk membayar:a. Mut'ah kepada Penggugat Rekonpensi / Tergugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), saat perkara ini mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap.b.
    Menolak gugatan dari Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi yang selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menetapkan Penggugat Konvendsi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi masing-masing berhak seperdua bagian dari harta bersama tersebut setelah dikurangi hutang bersama diatas;- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian masing-masing dari harta bersama yang ia kuasai dengan suka
    rela dan tanpa beban apapun terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dan apabila ada pihak yang lalai atau tidak melaksanakan putusan ini dengan suka rela maka dapat diajukan eksekusi baik secara natura ataupun lelang dengan bantuan pejabat yang berwenang dan aparat keamanan (TNI-POLRI);- Membebankan kepada Penggugat Konvendsi/Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.541.000,- (satu juta lima ratus empat puluh satu ribu
Register : 14-02-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0340/Pdt.G/2019/PA.Bdw
Tanggal 17 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
697
  • konvensi dan Tergugat konvensi sesuai bagian masing-masing;
  • Menyatakan gugatan Penggugat konvensi yang selain dan selebihnya tidak dapat diterima;
  • Dalam Rekonvensi

    Dalam Eksepsi

    • Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvendsi
      laki-laki, umur 7 tahun ada pada Pengguga Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
    3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat konvensi untuk membayar biaya anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat konvensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
    4. Menolak gugatan Pengguga Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang selain dan selebihnya

    Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    • Membebankan kepada Penggugat Konvendsi
      Menetapkan sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi dan Penggugat Konvendsi/Tergugat Rekonvensi :2.1. 1 (Satu) set Kursi sofa;2.2. 1 (Satu) Kursi santai putar;2.3 1 Satu) buah TV merk Sharp Type LID 50 Inc.2.4 1 (satu) buah Mesin Cuci;2.5 1 (Satu) buah AC rumah merk Sharp;2.6 1(Satu) buah Spring Bed ukuran 160 cm x 2 m;2.7 1 (satu) buah Spring Bed ukuran 120 cm x 2 m;2.8 1 (Satu) buah Spring Bed ukuran 100 cm x 2 m;2.9 1 (Satu) lembar Karpet ukuran 160 cm x 2 m;2.10 1 (Satu) lembar
      Menolak gugatan Pengguga Rekonvensi/Tergugat Konvensi yang selaindan selebihnyaDalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat Konvendsi/Tergugat Rekonvensimembayar biaya perkara sebesar Rp.1.731.000, (Satu juta tujuh ratus tigapuluh satu ribu rupiah)Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis yangdilangsungkan pada hari Selasa tanggal 17 September 2019 Masehi,bertepatan dengan tanggal 17 Muharram 1441 Hijriyah, oleh kami Harun Jp,S.Ag., M.H.I., sebagai Ketua Majelis, Drs.
Register : 08-05-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN KEFAMENANU Nomor 3/Pdt.G/2019/PN Kfm
Tanggal 8 Oktober 2019 — Penggugat:
ANDREAS SIUK
Tergugat:
EDMUNDUS MANBAIT
10230
  • Makapengolahan atas tanah Objek Sengketa tersebut dilanjutkan oleh keluargadalam hal ini oleh Ibu kandung Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensiyang bernama WILHELMINA KUSI bersamasama dengan Istri TergugatKonvensi/Penggugat Rekonvensi (PAULINA ULUK) dan Adik kandungTergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (HENDRIKUS BEKAF) sertaSaudarisaudari Tergugat Konvendsi/Penggugat Rekonvensi (MARIABERGITA NENO dan LUSIA LEU).