Ditemukan 25952 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2017 — Putus : 13-11-2017 — Upload : 01-03-2018
Putusan PN TARAKAN Nomor 353/Pid.B/LH/2017/PN TAR
Tanggal 13 Nopember 2017 — DOMINGGUS UMBU ROBAKA Anak dari YEREMIAS BILI
45270
Putus : 18-08-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1147 K/PID.SUS/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — La Musi Didi
944603 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Dalam perkara ini, Terdakwa didakwa dan dituntut karena melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yaitu telah melakukan pekerjaan yang bukan merupakan keahliannya, sehingga kualitas kerja tidak sesuai kontrak. Terhadap perbuatannya, Jaksa Penutut ... [Selengkapnya]
  • ringannyapidana yang dijatunkan terhadap Terdakwa seperti dalam putusan a quo adalahwewenang Judex Facti, akan tetapi secara kasuistis prinsip umum tersebutdapat diterobos seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 47 K/Kr/1979tanggal 7 Juni 1982 dengan pertimbangan sebagai berikut :Bahwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dijatuhkan terhadapTerdakwa tidak memadai/setimpal dengan perbuatannya baik dilinat darisegi edukatif, preventif, korektif
Register : 04-08-2017 — Putus : 25-09-2017 — Upload : 03-01-2018
Putusan PN TARAKAN Nomor 301/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 25 September 2017 — RUSTAM Bin JAELANI
8331
Putus : 14-12-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2256 K/PID.SUS/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — Joko Priono,S.T
1103732 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam amar putusannya, PT Jakarta hanya menghukum Terdakwa karena melakukan tindak ... [Selengkapnya]
Register : 03-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PT BANTEN Nomor 13/PID/2020/PT BTN
Tanggal 19 Februari 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
17685
  • BTNMenimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telahdiajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syaratsyaratyang ditentukan di dalam undangundang, oleh karena itu permintaanbanding tersebut secara formal dapat diterima.Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memoribanding yang pada pokonya sebagai berikut:Bahwa hukuman (Strafmaat) yang telah dijatunkan oleh majelis hakimPengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwatersebut, bila dilinat dari segi Edukatif, Preventif, Korektif
    /Kr/1979, tidak Ssesuai dengan rasa keadilan,yaitu:> Segi Edukatif, hukuman yang telah dijatunkan oleh Pengadilan NegeriTangerang tidak memberikan dampak positif guna mendidik terdakwakhususnya dan masyarakat pada umumnya dalam tindak pidana yangsama agar tidak bertindak sewenangwenang terhadap orang lain.> Segi Preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagai senjatadalam mengontrol terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnyauntuk tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama.> Segi Korektif
    Oleh karena itu Majelis Hakim PengadilanTingkat Banding mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim tersebut danmenjadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini dalamtingkat banding.Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akanmempertimbangkan memori banding dari Penuntut Umum sebagai berikut:Menimbang, bahwa mencermati memori banding tersebut PenuntutUmum berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa biladililhat dari segi Edukatif, Preventif, Korektif
    terlalu ringan sehingga tidak sesuai dengan rasaHalaman 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 13/PID/2020/PT BTNkeadilan.Menimbang, bahwa menanggapi memori banding tersebut ditinjaudari perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban dihubungkan dengan pidanaPenjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 1 (Satu)tahun yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim PengadilanTinggi bahwa putusan Pengadilan Negeri tersebut telan memenuhi rasakeadilan baik ditinjau dari segi Edukatif, Preventif, Korektif
Putus : 24-07-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1236 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 24 Juli 2012 — JAKSA/ PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS ;ATONG Bin TIGUAN
5231 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Judex Facti tidakmencerminkan rasa keadilan.Bahwa Penasehat Hukum/Pemohon Kasasi Terdakwa berpendapat bahwapertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru Judex Facti yangmenyatakan bahwa pidana yang dijatunkan kepada Terdakwa terlalu rendahdan bila dilinat dari segi pembinaan hukum/edukatif, preventif, korektif ataureprensif belum memadai dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkapdalam persidangan dan akibat kerugian negara yang ditimbulkan atasperbuatan Terdakwa
    1.000.000.000,00 (satu milyarRupiah) ;Berdasarkan hal tersebut kami Jaksa/Penuntut Umum berpendapatadalah alasan yang dikemukakan oleh pemohon kasasi tidak benar dan tidaktepat, karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis dalam putusannnyaNomor 82/Pid.Sus/2012/PN.BKS tanggal 12 April 2012 dan telah dikuatkan olehPutusan Hakim Putusan Pengadilan Tinggi Riau No. 91/Pid.Sus/2012/PTRtanggal 3 Mei 2012 dalam memutuskan perkara Terdakwa telahmempertimbangkan pembinaan hukum/edukatif, preventif, korektif
    hasil penangkapan Terdakwa sebanyak 30 (tiga puluh)ekor ikan dan dijual kapal yang dipakai Terdakwa (barang bukti) serta seluruhharta Terdakwa sudah pasti tidak mencukupi untuk membayar denda sebesarRp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) ;Bahwa menurut azas hukum pemidanaan/penghukuman terhadapseseorang yang melakukan tindak pidana adalah bukan untuk balas dendam,akan tetapi maksud daripada azas hukum pemidanaan/penghukuman adalahbertujuan untuk melakukan pembinaan hukum/edukatif, preventif, korektif
    ataurepresif ;Bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru Judex Factipada halaman 7 alinea pertama yang menyatakan bahwa pidana yangdijatuhkan kepada Terdakwa terlalu rendah dan bila dilihat dari segi pembinaanhukum/edukatif, preventif, korektif atau represif belum memadai.
    No.1236 K/Pid.Sus/2012sangat tidak tepat dalam penerapan hukumnya, karena tidak sesuai denganazas hukum pembinaan hukum/edukatif, preventif, korektif atau represif dalammemutus perkara a quo ;Bahwa atas pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Pekanbaru yangmempertimbangkan perlunya penambahan hukuman denda pengganti dari 1(satu) bulan menjadi 6 (enam) bulan kurungan kalau Terdakwa tidak membayardenda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) adalah suatukezaliman, penindasan dan bahkan sudah
Register : 10-08-2018 — Putus : 10-10-2018 — Upload : 12-10-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 64/PID/2018/PT KPG
Tanggal 10 Oktober 2018 —
7778
  • Kemudian setelah melaporkan hal tersebut,Saksi YANTY ULY Alias YANTI dan Saksi LANI FILICIA ANDRIKUS Alias CIAbersama dengan petugas piket Polsek Sabu Timur mendatangi MesPuskesmas Bolou lalu mendapati JERMIAS DJARA Alias YEGAS danHal 5 dari 13 hal Putusan Nomor 64/PID/2018/PT KPGTerdakwa sedang tinggal bersama selayaknya sepasang suamiistri ditempatitu beserta seorang anak berumur kurang lebih 2 (dua) tahun.Bahwa suatu Putusan Hakim pada hakekainya haruslah bersifat dan bertujuanPerventif, korektif
    Disamping itu Putusan Hakim juga harus bersifat korektif dalam arti katasuatu putusan diharapkan dapat memperbaiki tindakan para Pelaku danmasyarakat lain untuk masa yang akan datang. Hukuman yang relatifringan tentunya tidak akan mampu memperbaiki sikap dan kebiasaanpelaku dan juga masyarakat tentunya.
    Bahwa pada Memori Banding Jaksa Penuntut Umum menerangkanputusan hakim haruslah bertujuan Preventif, Korektif dan edukatif.TANGGAPAN:Bahwa putusan hakim tingkat pertama sudah mengandung sifat dantujuan seperti yang Jaksa Penuntut Umum jelaskan, yang mana Terdakwadihukum dengan hukuman penjara 3 bulan dan hukuman percobaanselama 6 bulan, hal tersebut sudah sangat preventif, korektif dan edukatifatas putusan hakim tersebut terhadap Terdakwa.Bahwa melalui Kontra Memori Banding Terdakwa tersebut diatas
    yangpada pokoknya menyatakan bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan NegeriKupang kurang tepat dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwaselama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulandan tidak memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. dan tidak sepadandengan kesalahan Terdakwa, mengingat Perbuatan Terdakwamemnyebabkan rusaknya hubungan suami istri antara Terdakwa dengansaksi YANTY ULY alias YANTI, dan Putusan Hakim pada hakekatnyaharuslah bersifat dan bertujuan preventif,korektif
    dan edukatif;Menimbang bahwa apa yang menjadi alasan Jaksa Penuntut Umumtersebut menurut Majelis Hakim Banding kurang tepat dan tidak dapatdijadikan alasan dalam rangka memenuhi rasa keadilan dalam masyarakatapalagi mengkaitkan dengan rusaknya hubungan suami istri antara terdakwadengan saksi Yanty Uly alias Yanti dan tidak tercapainya putusan Hakim padahakekatnya haruslah bersfat dan bertujuan Prepentif,korektif dan edukatif;Menimbang bahwa dengan telah terjadinya kasus ini, timbul pertanyaanapakah
Upload : 11-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 519 K/PID/2011
Jaksa pada Kejari; Pdt. Kambodji. M. Th
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Du.KAMBODuJI, M.Th. dan ditujukan kepada Majelis Sinode GKST di Tentenaperihal Pembenahan Program Pascasarjana STT GKST Tentena lebihmerupakan tindakan korektif yang dilakukan demi kepentingan umum incasu Institusi yang berada di bawah pengelolaan Majelis Sinode GKSTsehingga penyelesaiannyapun harus diselesaikan oleh Majelis Sinode GKSTsendiri, padahal dalam hal ini judex facti (Pengadilan Negeri) dalammembuktikan perkara ini hanya berdasarkan pada 1 (satu) alat bukti sajaHal. 3 dari6 hal. Put.
    para saksilainnyasetelah membaca isi dari Surat yang Terdakwa kirim tersebut ;Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:mengenai alasanalasan ke1 dan ke2 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena judexfacti (Pengadilan Negeri) tidak salah menerapkan hukum yaitu perbuatanTerdakwa membuat Surat tertanggal 27 Mei 2009 ditujukan kepada MajelisSinode GKST di Tentena perihal Pembenahan Program Pascasarjana STTGKST Tentena adalah lebih merupakan tindakan korektif
    ternhadap pengelolaanKeuangan Program Pascasarjana agar lebih baik, demi kepentingan umum,oleh karena itu Surat Terdakwa tersebut bersifat korektif secara internal bukanmerupakan perbuatan pidana;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata,putusan judex facti (Pengadilan Negeri Poso) dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/ atau undangundang, maka permohonankasasi dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut harus ditolak ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi
Putus : 16-11-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2357 K/PID.SUS/2014
Tanggal 16 Nopember 2015 — WAHYUDI alias YUDI bin USMANTO ;
18877 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.2357 K/Pid.Sus/2014dalam The Ethics of Aristoteles, maka pada dasarnya ada 2 (dua) teori tentangkeadilan, yaitu keadilan distributif dan keadilan korektif / komutatif. Keadilandistributif ialan kKeadilan yang memberikan bagian kepada setiap orang menurutjasanya, dan pembagian mana tidak didasarkan bagian yang sama akan tetapiatas keseimbangan. Sedangkan keadilan korektif / komutatif adalah keadilanyang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidakmengingat jasa seseorang.
    Keadilan korektif / komutatif memegang peranandalam hal tukar menukar pada peraturan barang dan jasa, dalam manasedapat mungkin terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.Sehingga keadilan korektif / komutatif lebin menguasai hubungan antaraperseorangan, sedangkan keadilan distributif terutama menguasai hubunganantara masyarakat khususnya Negara dengan perseorangan. Secarakonseptual F.
Putus : 02-11-2010 — Upload : 09-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 772 K/PID/2009
Tanggal 2 Nopember 2010 — SULFIANA BINTI JAMALUDDIN
3110 Berkekuatan Hukum Tetap
  • menerapkan peraturan hukumatau. tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalamhalMajelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada SULFIANABINTI JAMALUDDIN dengan hukuman pidana penjara selama 1(satu) tahun memerintahkan pidana penjara tersebut tidakusah dijalani kecuali dikemudian hari dengan putusan hakimdiberikan perintah lain tas alasan, bahwa terpidanasebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir telahbersalah melakukan suatu tindak pidana, tidak memadaidilihat dari segi edukatif, preventif, korektif
    ++Mahkamah Agung melihat dalam putusan Pengadilan Tinggitidak terdapat persesuaian antara pernyataan bersalahdengan pidana yang dijatuhkan, jelas dilihat dalam putusanini penciptaan hukum baru: jika dalam putusan pengadilantidak terdapat persesuaian antara pernyataan kesalahan yangdilakukan Terdakwa dengan berat hukuman pidana yangdijatuhkan, Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi dapatmenilainya, sehingga hukuman yang dijatuhkan itu memadaibagi tujuan edukatif, preventif, korektif dan represif
Register : 28-12-2020 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 152/PID/2020/PT KPG
Tanggal 8 Februari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : SAKA ANDRIYANSA, S.H
Terbanding/Terdakwa I : HAPU TARA MBIHA II Alias AMA NAI MUNGGU
Terbanding/Terdakwa II : BARON KAPENGA TANA HOMBA Alias BARON
Terbanding/Terdakwa III : RETANG HADAMBIWA Alias SEMU
10551
  • .> Bahwa bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhnkan olehPengadilan Negeri Waingapu pada diri terdakwa belum memadai,bila dilihat dari segi Edukatif, Preventif, Korektif maupun Represif.Halaman 10 dari 26 Halaman, Putusan Nomor 152/PID/2020/PT KPG(Hal ini sesuai dengan bunyi Putusan Mahkamah Agung RI tanggal7 Januari 1979 Nomor: 471 / K / Kr / 1979).Dari segi Edukatif, jelas hukuman yang telah dijatunkan olehPengadilan Negeri Waingapu belum memberikan dampak positifguna mendidik para terdakwa
    Menurut Pemohon Banding,putusan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan di dalammasyarakat dan tidak dapat dijadikan daya tangkal terhadapkejahatan;Bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwaputusan Judex Factie tidaklan memadai, apabila dilihat dari segiedukatif, preventif, korektif, maupun represif, dengan penjelasansebagai berikut (vide: poin keempat Memori Banding):e Segi Edukatif, pada intinya Pemohon Banding menyatakanputusan Judex Factie belum memberikan dampak positif gunamendidik
    tuntutan Pemohon Banding, Terdakwa mampuHalaman 14 dari 26 Halaman, Putusan Nomor 152/PID/2020/PT KPGbelajar dan menyerap pendidikan yang diterapkan diLembaga Pemasyarakatan;e Segi Preventif, pada intinya Pemohon Banding menyatakanputusan Judex Factie belum dapat membendung paraTerdakwa untuk tidak mengulang kembali perbuatan yangsama, mengingat Terdakwa setelah melakukan perbuatanpidana yang pertama kali, Terdakwa berulangulangmelakukan perbuatan pidana tersebut untuk keperluanpribadinya;e Segi Korektif
    Dengan demikian,argumentasi Pemohon Banding dengan alasan Preventif,tidaklah beralasan dan dapat diterima;e Segi Korektif, bahwa Pemohon Banding, lagilagimendasarkan argumentasi tidak sesuai dengan fakta. Justrumenurut Termohon Banding, dan masyarakat sekitar (DesaPatawang), yang merasa resah, dirugikan, dan terganggudengan aktivitas perkebunan tebu PT Muria Sumba Manis diwilayah mereka.
    KESIMPULANBahwa berdasarkan uraian Memori Banding yang diajukan olehPemohon Banding, tidak ada satupun dasar argumentasi PemohonBanding, baik itu dari segi edukatif, segi preventif, segi korektif, dansegi represif, yang relevan dan berdasarkan fakta, untuk dijadikanalasan keberatan terhadap putusan Judex Factie (pidana penjaraselama 4 (empat) bulan), yaitu pada bagian penjatuhan putusanagar sesuai dengan tuntutan dari Pemohon Banding (pidana penjaraselama 10 (Sepuluh) bulan).
Putus : 19-03-2014 — Upload : 02-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2406 K/PID.SUS/2013
Tanggal 19 Maret 2014 — HERMAN alias ABENG
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang sama karena mereka telah mengetahuihukumannya tidak berat, begitu juga sebaliknya apabilahukuman yang diatuhkan diperberat dan setimpal dengankesalahan pelaku tentunya akan menjadi barometer pula bagiTerdakwa khususnya maupun masyarakat umumnya untuktidak melakukan perbuatan yang sama.Bahwa hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa tersebut bila dikaitkandengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medankepada Terdakwa belum memadai bila dilihat dari segi edukatif, korektif
    No. 2406 K/PID.SUS/2013dampak positif guna mendidik Terdakwa khususnya dan masyarakatpada umumnya dalam hal perkara yang sama;e dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belum berdaya gunadan berhasil guna bagi diri Terdakwa khususnya dan bagi masyarakatumumnya, untuk dijadikan acuan di dalam mengoreksi apa yang telahdilakukannya;e dari segi preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikan sebagaisenjata pamungkas dalam membendung Terdakwa khususnya danmasyarakat umumnya untuk tidak kembali
    dijatuhkancukup untuk memberikan peringatan kepada Terdakwa untuk tidak berlaku kasarterhadap istri dan anggota keluarga yang lain;Oleh karena itu putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkanputusan Judex Facti Pengadilan Negeri dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4(empat) bulan, melanggar Pasal 44 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004,merupakan putusan yang benar menurut hukum dan telah sesuai dengan perbuatanTerdakwa serta memenuhi rasa keadilan baik dilihat dari sudut edukatif, preventif,korektif
Register : 18-01-2018 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN AMUNTAI Nomor 8/Pid.C/2018/PN Amt
Tanggal 18 Januari 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I WAYAN PUTRA SUDANA
Terdakwa:
M. RIDWAN Bin M. ASURI
269
  • dahulu keadaan yang memberatkan danmeringankan yang ada pada diri Terdakwa, sebagai berikut:Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;Keadaan yang meringankan: Terdakwa menyesal dan mengaku bersalah; Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan; Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaankeadaantersebut serta mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untukmemberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif,edukatif, dan korektif
Register : 30-04-2015 — Putus : 29-04-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 197/PID/2015/PT-MDN
Tanggal 29 April 2015 — NAEK PASARIBU Als. ONGAN
439
  • yang sama, karena mereka telahmengetahui hukumannya tidak berat, begitu juga sebaliknya apabilahukumannya diperberat dan setimpal dengan kesalahan pelaku tentunyaakan menjadi barometer pula bagi Terdakwa khususnya maupunmasyarakat umumnya untuk tidak melakukan perbuatan yang sama;e Dari segi edukatif maka hukuman yang telah dijatuhkan oleh Majelishakim Rantau Prapat belum memberikan dampak positif guna mendidikTerdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam hal perkarayang sama;11e Dari segi Korektif
    dijatuhkan terlalu ringan,sehingga dikhawatirkan pada masa yang akan datang baik untuk diri Terdakwamaupun Masyarakat yang lainnya akan mengulangi atau melakukan perbuatanyang sama, karena mereka telah mengetahui hukumannya tidak berat, begitujuga sebaliknya apabila hukumannya diperberat dan setimpal dengan kesalahanpelaku tentunya akan menjadi barometer pula bagi Terdakwa khususnyamaupun masyarakat umumnya untuk tidak melakukan perbuatan yang sama,sehingga tidak memenuhi tujuan dari segi edukatif, Korektif
    Penuntut Umum tersebut karena meskipun tujuan pemidanaan sesuaiteori modern tentang pemidanaan bukanlah sematamata pembalasan danhanya mempertimbangkan efek jera, namun Pengadilan Tingkat Pertama tetapharus mempertimbangkan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkannyawa orang lain berkaitan dengan nasib keluarga korban yang ditinggalkan,apalagi korban adalah tulang punggung keluarga sebagai pencari nafkah untukkeluarganya, sehingga Pengadilan harus mempertimbangkan berbagai hal, baiksegi edukatif, korektif
    korban meninggal dunia, cara Terdakwa 13melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut sangat bertentangan perikemanusiaan yang seharusnya selalu dijunjung tinggi oleh bangsa Indonesiayang beradab;Menimbang, bahwa oleh karenanya putusan Pengadilan TingkatPertama yang menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 11(sebelas) tahun dari 13(tiga belas) tahun yang dimintakan dalam tuntutanPenuntut Umum adalah putusan dipandang belum memenuhi rasa keadilan danbelum dipertimbangkan dari segi edukatif, korektif
Putus : 28-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 601 K/PID.SUS/2013
Tanggal 28 Oktober 2014 — ALI MASHUDI bin TANU MASHADI
2417 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 601 K/PID.SUS/2013dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif maupun represif. Mahkamah AgungRepublik Indonesia melihat dalam putusan Pengadilan Tinggi tidak terdapatpersesuaian antara pernyataan bersalah dengan pidana yang dijatuhkan.
    Jelasdilihat dalam putusan ini penciptaan hukum baru : Jika dalam putusanpengadilan tidak terdapat persesuaian antara pernyataan kesalahan yangdilakukan Terdakwa dengan berat hukuman pidana yang dijatuhkan, MahkamahAgung Republik Indonesia dalam pemeriksaan kasasi dapat menilainya,sehingga hukuman yang dijatuhkan itu memadai bagi tujuan edukatif, preventif,korektif dan represif. (Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP jilid2, M.
    dengan terbuktinya caracara Terdakwa ALI MASHUDIbin TANU MASHADI melakukan tindak pidana Menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, putusan tersebut tidak mencerminkandan belum menyentuh rasa keadilan di dalam masyarakat khususnyasaksi korban yang nota bene adalah isterinya sendiri ;e Lebih dari itu, putusan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan masapercobaaan selama 4 (empat) bulan yang dijatuhkan kepada TerdakwaALI MASHUDI bin TANU MASHADI belum memadai bagi tujuan edukatif,preventif, korektif
Putus : 27-04-2011 — Upload : 12-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/PID/2010
Tanggal 27 April 2011 — DICKY SURYAWAN TAWAKAL
2920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dimaksuddalam Pasal 266 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana adalahpidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun ;Bahwa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dimana bahwa pidanatersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali Terdakwa dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana sebelum tenggang wakitu selama 1 (satu) tahunterakhir tersebut di atas, adalah kurang dasar pertimbangannya untukmemenuhi rasa keadilan di masyarakat dan bagi Terdakwa sangat tidakmemadai baik dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif
    Umumsajikan putusan Mahkamah Agung Nomor : 471 K/Kr/1979 tanggal 7 Januari1982, dimana dalam putusan ini Mahkamah Agung menciptakan Yurisprudensipemidanaan, sehingga jelas dilihat dalam putusan ini penciptaan hukum baru :Jika dalam putusan pengadilan tidak terdapat persesuaian antara pernyataanbersalah yang dilakukan Terdakwa dengan berat hukuman pidana yangdijatuhkan, Mahkamah Agung dalam pemeriksaan Kasasi dapat menilainya,sehingga hukuman yang dijatuhkan itu memadai bagi tujuan edukatif, preventif,korektif
    secarasungguhsungguh melaksanakan dan mengambil keputusan berdasarkanketentuan UndangUndang, maka Terdakwa Dicky Suryawan Tawakalseharusnya dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan denganperintah agar Terdakwa menjalani hukuman sebagaimana telah kami uraikandalam tuntutan pidana (Requisitor) kami Jaksa Penuntut Umum ;Bahwa Pengadilan Negeri Bekasi tingkat pertama dan Pengadilan TinggiBandung tidak memperhatikan soal pemidanaan yang sangat tidak memadaibaik dilihat dari segi edukatif, preventif, korektif
Register : 22-02-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 26-03-2013
Putusan PT PEKANBARU Nomor 28/PID.Sus/2013/PTR
Tanggal 7 Maret 2013 — SUHERI als ADEK bin EFRIZAL CAN
2212
  • syaratsyarat yang telah ditentukan olehUndangUndang, maka pengajuan permintaan banding tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnyamenyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan NegeriPekanbaru mengenai telah terbuktinya tindak pidana yangdidakwakan kepada Terdakwa, akan tetapi tidak sependapat denganlamanya pidana yang dijatuhkan, dimana menurut pendapat PenuntutUmum pidana yang dijatuhkan tidak mencerminkan hukuman yangsifatnya edukatif, preventif, korektif
    yang dijatuhkan kepada terdakwa cukupuntuk memberikan pelajaran bagi terdakwa untuk tidak mengulangiperbuatannya lagi dan juga memberikan pelajaran bagi masyarakatbahwa seorang suami tidak boleh melakuan kekerasan terhadapHal. 5 dari hal. 7 Put.No. 28/Pid.Sus/2013/PTRisterinya (efek edukatif dan preventif) dan juga memberikanpengertian kepada suami agar selalu menjaga hubungan baik denganisterinya sehingga apabila melakukan kekerasan terhadap isterinyaakan ada sanksi pidana yang diterimanya (efek korektif
Putus : 06-09-2017 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 842 K/Pid/2017
Tanggal 6 September 2017 — ADE SEPTIAN INDRIANTO;
11254 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 842 K/Pid/2017Bahwa hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa tersebut biladikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan NegeriJepara kepada mereka Terdakwa belum memadai bila dilinat dari segi edukatif,korektif, preventif, maupun represif, hal ini sejalan dengan bunyi PutusanMahkamah Agung RI Nomor 471.K/Kr/1979 tanggal 7 Januari 1979, yaitu : Dari Segi edukatif, jelas hukuman yang telah dijatunkan olehHakim Pengadilan Negeri Jepara belum memberikan suatu dampak positifguna
    mendidik Terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalamhal perkara yang sama; Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatunkan belum berdayaguna dan berhasil guna bagi diri Terdakwa khususnya bagi masyarakat padaumumnya, untuk dijadikan acuan di dalam mengkoreksi apa yang telahdilakukan; Dari segi preventif, hukuman tersebut belum dapat dijadikansebagai tindakan pencegahan atau untuk menimbulkan efek jera bagiTerdakwa sendiri maupun masyarakat pada umumnya, belum dapatdijadikan sebagai senjata
    diperiksa ulangsecara keseluruhan pada pemeriksaan banding;Bahwa tujuan dari pemberian Sangsi Pidana adalah Preventif, Edukatif danKorektif;Bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan NegeriJepara menyatakan bahwa tujuan pemidanaan di Indonesia bukanmerupakan balas dendam, namun lebih kepada memberi pembelajaran(efek jera) kepada Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya,pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yangsama, yaitu bersifat Preventif, Edukatif, dan Korektif
    diserahkan pada lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah,dan lingkungan keluarga sekalipun harus didukung dengan pengawasanyang berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu oleh pihak yangberwenang;Maka jika dikaitkan dengan tujuan pemidanaan di Indonesia bukanmerupakan balas dendam, namun lebih kepada memberi pembelajaran(efek jera) kepada Terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya,pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yangsama, yaitu bersifat Preventif, Edukatif, dan Korektif
Register : 28-05-2020 — Putus : 01-07-2020 — Upload : 01-07-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 128/PID/2020/PT BNA
Tanggal 1 Juli 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : ARDYANSYAH, SH
Terbanding/Terdakwa : EDISON Bin Alm AHMAD HASYIM
7021
  • tidak menerapkanhukum sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAPyang berbunyi : pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dankeadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yangmenjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.Bahwa Straaftmaat yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriJantho terhadap terdakwa tersebut terlalu ringan, tidak mempunyai dasarpertimbangannya, tidak memadai baik dilinat dari segi edukatif, preventif, korektif
    Oleh karena itu dalam perkara incasu pidana yang dijatuhkan terlalu ringan maka melahirkan pertimbangan yangtidak sempurna (onvoldoende gemotiveerd).Bahwa bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatuhkan olehPengadilan Negeri Jantho pada diri terdakwa maka jika dilihat dari segi Edukatif,Prepentif, Korektif maupun Represif (Sesual dengan bunyi putusan MahkamahAgung RI tanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979) maka sebagai berikut :Halaman 5 dari 9 Putusan Nomor 128/PID/2020/PT BNAa.
    Dari segi Korektif, hukuman yang telah dijatuhkan belumberdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnyadan bagi masyarakat umumnya untuk dijadikan acuan dalammengoreksi apa yang telah dilakukannya.d.
Register : 07-05-2019 — Putus : 24-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 132/PID/2019/PT BNA
Tanggal 24 Mei 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : AGUS KELANA PUTRA, SH
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD DAYAN Bin Alm. RUSLAN YATIM
4015
  • tidakmenerapkan hukum sebagaimana mestinya sesuai dengan Pasal 197 ayat(1) huruf d KUHAP yang berbunyi : pertimbangan yang disusun secararingkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yangdiperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuankesalahan terdakwa".Bahwa Straaftmaat yang dijatunkan oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriJantho terhadap terdakwa tersebut terlalu ringan, tidak mempunyai dasarpertimbangannya, tidak memadai baik dilihat dari segi edukatif, preventif,korektif
    Oleh karenaitu dalam perkara in casu pidana yang dijatuhkan terlalu ringan makamelahirkan pertimbangan yang tidak sempurna (onvoldoende gemotiveerd).Bila dikaitkan dengan hukuman yang telah dijatunkan oleh PengadilanNegeri Jantho pada diri terdakwa maka jika dilihat dari segi Edukatif, Prepentif,Korektif maupun Represif (sesuai dengan bunyi putusan Mahkamah Agung RItanggal 7 Januari 1979 Nomor : 471/K/Kr/1979) maka sebagai berikut :a.
    Dari segi Korektif, hukuman yang telah dijatunkan belum berdaya gunadan berhasil guna bagi diri terdakwa khususnya dan bagi masyarakatumumnya untuk dijadikan acuan dalam mengoreksi apa yang telahdilakukannya.d.