Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-07-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 09-09-2019
Putusan PT MAKASSAR Nomor 382/PID.SUS/2019/PT MKS
Tanggal 5 September 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AZIS LAISE Bin LAISE
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum I : ALIM BAHRI, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : ADRY RINALDY, S.H
349
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
    • Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor : 96/Pid.Sus/2019/PN Sdr, tanggal 27 Juni 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa serta kwalifikasi sehingga amar putusan selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
      1. Menyatakan terdakwa AZIS LAISE
    Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat Dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AZIS LAISE BIN LAISE selama 5 (lima) Tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya