Ditemukan 3 data
ANGRIANI, SH
Terdakwa:
LANAITA Alias NAITA Bin LADALLE
81 — 24
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa LANAITA alias NAITA bin LADALLE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak melakukan permufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar
Penuntut Umum:
ANGRIANI, SH
Terdakwa:
LANAITA Alias NAITA Bin LADALLE
92 — 1
MENGADILI :
- Menyatakan Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat ASTRINA DELA VEGA dengan Tergugat LANAITA putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp 426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
ANGRIANI, SH
Terdakwa:
SURIA Bin LANRU
72 — 9
;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam;
- 12 (dua belas) sachet Kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4755 (nol koma empat ribu tujuh ratus lima puluh lima) gram;
Dipergunakan dalam perkara Lanaita