Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-10-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN Bek
Tanggal 3 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Ardhi Prasetyo,SH
Terdakwa:
A'AN RIYES APRIZA alias BUBUN alias A'AN bin LASABU
11239
  • Menyatakan Terdakwa A'an Riyes Apriza alias Bubun alias A'an bin Lasabu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;

    2.

    Penuntut Umum:
    Ardhi Prasetyo,SH
    Terdakwa:
    A'AN RIYES APRIZA alias BUBUN alias A'AN bin LASABU
    PUTUSANNomor 150/Pid.Sus/2019/PN BekDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bengkayang yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Aan Riyes Apriza alias Bubun alias Aan bin Lasabu;Tempat lahir : Sungai Rusa;Umur/tanggal lahir : 26 tahun/28 April 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Sungai Dalung, RT 004 RW 002, Desa SungaiRusa
    Menyatakan AAn Riyes Apriza Als Bubun Als AAn Bin Lasabu bersalahtelah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan narkotika golongan1 Dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AAn Riyes Apriza Als BubunAls AAn Bin Lasabu (Alm) dengan Pidana Penjara selama 8 (delapan)Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara denganperintah agar terdakwa tetap dalam tahanan dan Denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) subsidari 3 (tiga) bulan Penjara.3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringannyakepada Terdakwa;Pertama:Bahwa terdakwa AAn Riyes Apriza Als Bubun Als AAn Bin Lasabu,Pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2019 sekira pukul 02.00 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2019 atau setidaktidaknya dalamtahun 2019 bertempat di Gg.
    Berat Kotor Berat Bungkus Berat BersihBatu Kristal yang 11 Bungkus 2,65 gr 0,54 grdiduga Narkotikajenis ShabuBatu Kristal yang 19 Bungkus 4,16 gr 0,56 grdiduga Narkotikajenis ShabuTotal 30 Bungkus 6,81 gr 1,10 gr Disisihnkan Neto 0,10 gram untuk di uji BROMPerbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal112 ayat (1) Undangundang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.AtauKetiga:Halaman 6 dari 16 Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2019/PN BekBahwa terdakwa AAn Riyes Apriza Als Bubun Als AAn Bin Lasabu
Register : 19-04-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 137/Pdt.P/2021/PN Mnd
Tanggal 20 Mei 2021 — Pemohon:
MARIA FITRIYANA LASABUDA
243
  • Bahwa pada tahun 2019 Pemohon pernah mengadakanpenambahan nama Pemohon dari FITRIAYANA LASABUDA manjadiMARIA FITRIYANA LASABU dan didaftarkan di Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa sesuai Kutipan Akta KelahiranNomor : 2264KHS/2008;4. Bahwapada saat Pemohon bernama FITRIYANA LASABUDA,Pemohon pernah membuat paspor dengan Nomor T233664 atas namaPemohon;5.
Register : 11-04-2017 — Putus : 09-08-2017 — Upload : 20-10-2017
Putusan PTUN AMBON Nomor 12/G/2017/PTUN.ABN
Tanggal 9 Agustus 2017 — Nama : LA MA alias LA MAA LASABU; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Wiraswasta; Tempat tinggal : Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; 2. Nama : SLAMET S. alias SLAMET SAMIDI; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Petani/Perkebunan; Tempat tinggal : Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara; 3.
12550
  • Nama : LA MA alias LA MAA LASABU; Kewarganegaraan : Indonesia; Pekerjaan : Wiraswasta; Tempat tinggal : Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;2. Nama : SLAMET S. alias SLAMET SAMIDI;Kewarganegaraan : Indonesia;Pekerjaan : Petani/Perkebunan;Tempat tinggal : Desa Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara;3.
    ESAPengadilan Tata Usaha Negara Ambon yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa yang dilaksanakan di Gedung Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon, Jalan Wolter MonginsidiNomor 168, Ambon, telah menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara antara :1.NamaKewarganegaraanPekerjaanTempat tinggalNamaKewarganegaraanPekerjaanTempat tinggalNamaKewarganegaraanPekerjaanTempat tinggalNamaKewarganegaraanPekerjaanTempat tinggalLA MA alias LA MAA LASABU
    yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual,dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badanhukum perdata, artinya bahwa;Halaman 6 dari 54 Halaman Putusan Nomor 12/G/2017/PTUN.ABNKonkrit, karena putusan tersebut nyatanyata dibuat oleh Tergugat dan tergugat ll, tidak abstrak akan tetapi berwujud tertentu dandapat ditentukan apa yang harus dilakukan yaitu terbitnya objeksengketa a qou, maka para penggugat yakni;La Ma atau biasa diDesa Pasir Putih di panggil dengan nama La Maa Lasabu
    La Imu yang menggantikan ParaPenggugat yakni 1.La Ma atau biasa di Desa Pasir Putih di panggil dengannamaLa Maa Lasabu adalah orang yang sama sebagiamana yangnamanya tercatat dalam objek sengketa dan Keterangan DonmisiliPenggugat,2. Slamet S biasa di Desa pasir putih juga sering di panggildengan nama Slamet Samidi adalah orang yang sama, sebagaimantercatat dalam objek sengkata dan Keterangan Domisili Penggugat, 3.Sariri dan 4.
    La Ma atau biasa di Desa Pasir Putih di panggildengan nama La Maa Lasabu adalah orang yang sama sebagiamana yangnamanya tercatat dalam objek sengketa dan Keterangan DomisiliPenggugat, (Ketua), 2. Slamet S biasa di Desa pasir putih juga sering dipanggil dengan nama Slamet Samidi adalah orang yang sama,sebagaiman tercatat dalam objek sengketa dan Keterangan DomisiliPenggugat, (Sekretaris), 3. Sariri dan 4.
    La Ma atau biasa di DesaPasir Putih di panggil dengan nama La Maa Lasabu adalah orang yangsama sebagiamana yang namanya tercatat dalam objek sengketa danKeterangan Domisili Penggugat, (Ketua), 2. Slamet S biasa di Desa pasirputin juga sering di panggil dengan nama Slamet Samidi adalah orangyang sama, sebagaiman tercatat dalam objek sengketa dan KeteranganDomisili Penggugat, (Sekretaris), 3. Sariri dan 4.