Register : 17-07-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 22-08-2019
Putusan PN MASOHI Nomor 43/Pid.B/2019/PN Msh Tanggal 21 Agustus 2019 — Penuntut Umum: Sriwati Asis Paulus, S.H
Terdakwa: 1. JORIS SELANO Alias JORIS., 2.RANDY WALALOHUN Alias RANDI., 3. RONI NYAWIKUHI Alias RONI
69 — 22
sebanyak 3 (tiga)kali, untuk saksi Joris Selano dan Roni Nyawikuhi Terdakwa tidak tahumereka berdua mereka melakukan pengrusakan apa namun saat itu kamibertiga bersamasama melakukan pengrusakan karena malam hari dan gelapsehingga saksi tidak melihat pasti apa yang dirusak oleh mereka, saat ituTerdakwa hanya mendengar mereka berdua melakukan pengrusakan;Bahwa akibat pengrusakan yang kami lakukan barangbarang tersebut rusakdan tidak dapat dipergunakan lagi;Bahwa saat itu ikut marah karena Stenli Maalalu
yang melakukan pemukulanterhadap orang tua Terdakwa Joris Selano mengakibatkan tangan kirimengalami patah, namun orangnya tidak ditahan dan bebas berkeliaran,sehingga Terdakwa dan Terdakwa Joris Selano dan Terdakwa RoniNyawikuhi merasa emosi dan melakukan pengrusakan rumah masyarakatlingkungan menenaukuna, karena Terdakwa Stenli Maalalu adalahmasyarakat lingkungan Menenaukuna;Bahwa peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh Para Terdakwa belumpernah ada upaya ganti rugi yang Para Terdakwa lakukanHalaman