Ditemukan 3 data
Wahyu Muria Nugrahati
Terdakwa:
MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS
17 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya lebih dari 5 gram dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair
dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Wahyu Muria Nugrahati
Terdakwa:
MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS
Wahyu Muria Nugrahati
Terdakwa:
MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS
21 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya lebih dari 5 gram dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair
dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Wahyu Muria Nugrahati
Terdakwa:
MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS
Wahyu Muria Nugrahati
Terdakwa:
MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS
16 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu yang beratnya lebih dari 5 gram dan memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair
dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Wahyu Muria Nugrahati
Terdakwa:
MUHAMMAD SYARIF bin MADHADIS