Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN JAMBI Nomor 363/Pid.B/2021/PN Jmb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DEWANGGA ADHI PRADANA,SH
Terdakwa:
MEIDI ANDRIKA Alias DIDI Bin MAHMUD MADRII
150
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Meidi Andrika Als Didi bin Mahmud Madrii terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    DEWANGGA ADHI PRADANA,SH
    Terdakwa:
    MEIDI ANDRIKA Alias DIDI Bin MAHMUD MADRII
Register : 10-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JAMBI Nomor 363/Pid.B/2021/PN Jmb
Tanggal 29 Juli 2021 — Penuntut Umum:
DEWANGGA ADHI PRADANA,SH
Terdakwa:
MEIDI ANDRIKA Alias DIDI Bin MAHMUD MADRII
175
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Meidi Andrika Als Didi bin Mahmud Madrii terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    Penuntut Umum:
    DEWANGGA ADHI PRADANA,SH
    Terdakwa:
    MEIDI ANDRIKA Alias DIDI Bin MAHMUD MADRII
    Nama lengkap : MEIDI ANDRIKA Als DIDI Bin MAHMUD MADRII.2. Tempat lahir : Jua Jua (Ogan Komering llir).3. Umur/Tanggal lahir : 27 Tahun/23 Mei 1993.4. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Lingkungan IV RT O06 Kelurahan Jua JuaKecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Komeringllir Propinsi Sumatera Selatan.7. Agama : Islam00.
    Pekerjaan : Swasta.Terdakwa Meidi Andrika Als Didi Bin Mahmud Maadrii ditahan ditangkapoleh Penyidik pada tanggal 2 Maret 2021 ;Terdakwa Meidi Andrika Als Didi Bin Mahmd Madrii ditahan dalamtahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 3 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2021sampai dengan tanggal 1 Mei 2021;3. Penuntut Umum sejak tanggal 30 April 2021 sampai dengan tanggal 19 Mei2021;4.
    Berdasarkanketerangan saksi saksi yang saling bersesuai serta keterangan Terdakwa,bahwa benar Terdakwa Meidi Andrika Als Didi Bin Mahmud Madrii, adalahpelaku tindak pidana tersebut, dan selama dalam persidangan tidak adaditemukan alasan pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan perbuatanpidananya, dengan demikan unsur barang siapa telah terpenuhi.Ad. 2.