Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 09-06-2014 — Upload : 20-06-2014
Putusan PN PALU Nomor 179/Pid.B/2014/PN Pal
Tanggal 9 Juni 2014 — RU’MAN dan MATURIN
249
  • Menyatakan Terdakwa I RUMAN Alias RUU dan Terdakwa II MATURIN Alias MATU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan II oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    RUMAN dan MATURIN
    Mantikulore,Kota Palu;: Islam;: Tani;: MATURIN Alias MATU;: Uentumbu (Palu);: 22 Tahun /tahun 1991;> Lakilaki;: Indonesia.: Dusun Uentumbu, Kel Kawatuna, Kec. Mantikulore,Kota Palu;Agama : Islam;Pekerjaan : Tani;Terdakwa 1 dan 2 ditahan oleh :1. Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2014 s.d tanggal 12 April 2014;2. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 13 April 2014s.d tanggal 2 Mei 2014;3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Mei 2014 s.d tanggal 21 Mei 2014;4.
    Menyatakan Terdakwa RUMAN Allias RUU dan Terdakwa II MATURIN AliasMATU secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat 1 ke 4KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara masingmasingselama 5 (lima) bulan dikurangi tahanan sementara dengan perintah agar paraterdakwa tetap ditahan;3.
    Mantikulore, Kota Palu atau setidak tidaknyapada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palumengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang laindengan maksud untuk dimiliki, secara melawan hukum yang dilakukan oleh duaorang atau lebih, perobuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan caracarasebagai berikut :Bahwaberawal pada hari Jumad tanggal 28 Pebruari 2014 sekitar jam22.00 Wita Terdakwa Il MATURIN Alias MATU mendatangi rumahTerdakwa RUMAN Alias
    Alias MATU, kemudianpada hari Minggu tanggal 23 Maret 2014 Petugas Polres Palu berhasilmenangkap Terdakwa dan T dan Terdakwa II dan mengamankan barangbukti, setelah itu Terdakwa dan Terdakwa II di bawa ke Polres Palu untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut;e Bahwa Terdakwa RUMAN Alias RUU dan Terdakwa II MATURIN AliasMATU pada saat mengambil 12 (dua belas) lembar warna putih dan 7(Tujuh) lembar seng plat warna putih tersebut tanpa sepengetahuan dantanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Ir Firman
    Menyatakan Terdakwa RUMAN Alias RUUdan Terdakwa II MATURIN Alias MATU telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah19melakukan tindak pidana Pencurian denganpemberatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa danIl oleh karena itu dengan pidana penjaramasingmasing selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dan II dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa dan Il tetapdalam tahanan;5.
Register : 21-01-2019 — Putus : 04-03-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PA KUDUS Nomor 96/Pdt.G/2019/PA.Kds
Tanggal 4 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
141
  • Safi'i bin Maturin, umur 60 tahun, agama Islam, pekerjaan tani,tempat tinggal di RT. 004 RW. 003 Gang 10, Desa Medini, KecamatanHal. 3 dari 9 hal. Putusan No. 96/Pdt.G/2019/PA.KdsUndaan, Kabupaten Kudus, di bawah sumpahnya telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut :2.