Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2023 — Putus : 31-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PA MADIUN Nomor 122/Pdt.G/2023/PA.Mn
Tanggal 31 Juli 2023 — Penggugat melawan Tergugat
640
  • Menyatakan almarhumah Miatoen binti Somo Bibit telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2013;
    4. Menyatakan almarhumah Lilik Agustina binti Yahdi telah meninggal pada tanggal 23 Oktober 2011;
    5. Menetapkan;
    1. VICA INDRAS NOVIRONICA BINTI BAMBANG INDRASWOKO;
    2. LAURYN INDRAS MARCELLYNA BINTI BAMBANG INDRASWOKO;

    6. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Miatoen binti Somo Bibit sebagai berikut:
    1. SRI HARJANI BINTI YAHDI;
    2. AGUS HARIYANTO BIN YAHDI;
    3. VICA INDRAS NOVIRONICA BINTI BAMBANG INDRASWOKO sebagai ahli waris pengganti dari Lilik Agustina binti Yahdi;
    4. LAURYN INDRAS MARCELLYNA
    BINTI BAMBANG INDRASWOKO sebagai ahli waris pengganti dari Lilik Agustina binti Yahdi;
    5. NATASYA INDRAS FEBIOLA BINTI BAMBANG INDRASWOKO sebagai ahli waris pengganti dari Lilik Agustina binti Yahdi;
    7. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Miatoen binti Somo Bibit yang harus dibagi waris adalah sebagai berikut:
    1. Tanah dan Bangunan sebagaimana SHM No. 3322 atas nama Nyonya
    Wonoasri, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan batas-batas:
    Sebelah Utara : Saluran Air/Jalan Wonoasri
    Sebelah Timur : tanah dan bangunan Nyonya Miatun isteri Yahdi
    Sebelah Selatan : tanah milik Bapak Bambang
    Sebelah Barat : tanah dan bangunan Bapak Dullah
    8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris (Miatoen binti Somo Bibit) sebagai berikut: