Ditemukan 1 data
64 — 0
Menyatakan almarhumah Miatoen binti Somo Bibit telah meninggal dunia pada tanggal 27 Juni 2013;
4. Menyatakan almarhumah Lilik Agustina binti Yahdi telah meninggal pada tanggal 23 Oktober 2011;
5. Menetapkan;
1. VICA INDRAS NOVIRONICA BINTI BAMBANG INDRASWOKO;
2. LAURYN INDRAS MARCELLYNA BINTI BAMBANG INDRASWOKO;
6. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Miatoen binti Somo Bibit sebagai berikut:
1. SRI HARJANI BINTI YAHDI;
2. AGUS HARIYANTO BIN YAHDI;
3. VICA INDRAS NOVIRONICA BINTI BAMBANG INDRASWOKO sebagai ahli waris pengganti dari Lilik Agustina binti Yahdi;
4. LAURYN INDRAS MARCELLYNABINTI BAMBANG INDRASWOKO sebagai ahli waris pengganti dari Lilik Agustina binti Yahdi;
5. NATASYA INDRAS FEBIOLA BINTI BAMBANG INDRASWOKO sebagai ahli waris pengganti dari Lilik Agustina binti Yahdi;
7. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Miatoen binti Somo Bibit yang harus dibagi waris adalah sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan sebagaimana SHM No. 3322 atas nama NyonyaWonoasri, Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Saluran Air/Jalan Wonoasri
Sebelah Timur : tanah dan bangunan Nyonya Miatun isteri Yahdi
Sebelah Selatan : tanah milik Bapak Bambang
Sebelah Barat : tanah dan bangunan Bapak Dullah
8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Pewaris (Miatoen binti Somo Bibit) sebagai berikut: