Ditemukan 14 data
16 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketidak hadiran Kepala Desadihadapan persidangan sudah menunjukkan bahwa sebagai penanggungjawab dan pihak yang seharusnya paling tahu tentang tanahtanah yangada didesanya telah melakukan suatu sikap korup dengan menjual tandatangan kepada tergugat dengan jalan merubah status tanah milkPenggugat dari tanah milik adat menjadi tanah Negara bebas, padahalsangat diketahuinya bahwa tanah sengketa a quo adalah milik ahliwarisKepala Kampung Kampuno Gemeenshap Midden Bone (Penggugat );Untuk menguatkan dalil
Toelolosebagai Kepala Kampung Kampuno Gemeenshap Midden Bone besertaLampiran Surat keterangan Kepala Desa Attobaja, Kecamatan Barebbo,Kabupaten Bone yang berisi keterangan tanah dengan persil No. 4 DI Kohir752 Cl bergelar lompok Tanete seluas kurang lebih 1, 88 Ha atas namaMuhtar A.R;Bukti Peninjauan Kembali milik Penggugat/Pemohon = sesungguhnya terdiriatas dua bagian yang tidak terpisahkan, hanya saja karena lampiran buktiPK 1 ini berupa Keterangan Kepala Desa Attobaja, Kec.
No. 515 PK/Pdt/2013Sebagaimana telah dijelaskan bahwa bukti peninjauan kembali milikPenggugat ditemukan dirumah adik kanding Penggugat diantara berkasberkas tua yang dimiliki, Bukti ini menjelaskan bahwa Kerajaan Bonememberikan tanah milik kerajaan kepada Kepala Kampung KampunoGemenshap Barebbo Midden Bone untuk dijadikan sebagi pengganti gajiyang tidak dibayar, dan tanah tersebut haruslah dikerjakan sendiri ataudisuruh orang lain dengan pembagian yang adil berdasarkan aturan adatyang berlaku.
Bahwa telah ditemukan satu bukti baru, berupa surat KeteranganPemberian Tanah oleh Raja Bone kepada Kepala kampong KampunoGemeenshap Midden Bone yang menunjukkan bahwa tanah aquodikerjakan oleh orang tua Penggugat sejak tahun 1937, sehingga sangatwajar untuk mengakui bahwa tanah a quo adalah tanah milik adat yangsudah dibalik nama dari atas nama Abdurrahman Petta Lolo (d/h atasnama Abdurrahman Dg.
39 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dinas Pengelolaan Sumber Daya AirPropinsi Jawa Tengah in casu Tergugat Insidentil ;Bahwa sebelum Pemerintah Republik Indonesia yaitu pada masaPemerintahan Belanda khususnya di Propinsi Jawa Tengah telah adapenyelenggaraan Pemerintahaan di bidang Irigasi termasuk pengaturanpenggunaan tanah tanah milik Propinsi Jawa Tengah berdasarkanGrondgebruik Verordning Propince Midden Java, tanggal23 Maret 1932(Bijvoegsel Seri A, Nomor : 2) ;Bahwa tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan Tanah Jalan telahdiatur dalam
Tengah, tanggal 17Pebruari 1961 (Lembaran Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa TengahSeri A ,Tahun 1961, Nomor : 3); Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk mengubah yang ke 4 kaliPeraturan Daerah tentang Pemakaian Tanah dalam Penguasaan atauMilik Propinsi Jawa Tengah, tanggal 1 September 1970 (LembaranDaerah Jawa Tengah Seri A, Tahun 1971, Nomor : 1);Bahwa Peraturan Daerah tersebut angka 5 di atas besertaperubahan perubahannya merupakan = peningkatan atau penggantiGrundgebruik Verordning Province Midden
PT.MINA TUNAS PAPUA
Tergugat:
DirektoratJenderal Perbendaharaan kantor wilayah Provinsi Papua Barat
113 — 43
Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Penyaluran Beras Pegawai Negeri SipilDistrik Pedalaman Papua Barat Tahun Anggaran 2014, Nomor01/WPB.32/999976/2014, tanggal 23 Oktober 2014 yang ditandatanganioleh Midden Sihombing, selaku Kepala Kanwil Ditjen PerbendaharaanPropinsi Papua Barat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai PihakPertama dan Donatus Rumbiak selaku Direktur Utama PT EMKL TunasPapua sebagai Pihak Kedua, sesuai dengan aslinya, tertanda bukti suratP.1;2.
Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Penyaluran Beras Pegawai Negeri SipilDistrik Pedalaman Papua Barat Tahun Anggaran 2014, Nomor01/WPB.23/999976/2014, tanggal 23 Oktober 2014, yang ditandatanganioleh Midden Sihombing selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil DitjenPerbendaharaan Propinsi Papua Barat sebagai Pihak Pertama dan DonatusRumbiak selaku Direktur PT EMKL Tunas Papua sebagai Pihak Kedua,salinan dari fotokopi, tertanda bukti T.1;.
Perjanjian Pengadaan Jasa Penyaluran Beras Pegawai Negeri Sipil DistrikPedalaman Papua Barat Tahun Anggaran 2014, Nomor01/WPB.32/999976/2014, tanggal 23 Oktober 2014, yang dibuat danditandatangani oleh Midden Sihombing selaku Kepala Kanwil DitjenPerbendaharaan Propinsi Papua Barat, selaku Pejabat Pembuat Komitmendan Donatus Rumbiak, selaku Direktur Utama PT EMKL Tunas Papua (videbukti surat P.1 dan T.1);2.
Apakah ada prestasi yang tidak/belum dipenuhi berdasarkanperjanjian Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 283 RBg Penggugatberkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas;Menimbang, bahwa dari alatalat bukti yang diajukan oleh Penggugatyaitu alat bukti surat P.1 tentang Surat Perjanjian Pengadaan Jasa PenyaluranBeras Pegawai Negeri Sipil Distrik Pedalaman Papua Barat Tahun Anggaran2014, Nomor 01/WPB.32/999976/2014, tanggal 23 Oktober 2014 yangditandatangani oleh Midden Sihombing
Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Penyaluran Beras Pegawai Negeri SipilDistrik Pedalaman Papua Barat Tahun Anggaran 2014, Nomor01/WPB.32/999976/2014, tanggal 23 Oktober 2014 yang ditandatanganioleh Midden Sihombing, selaku Kepala Kanwil Ditjen PerbendaharaanPropinsi Papua Barat, selaku Pejabat Pembuat Komitmen sebagai PihakPertama dan Donatus Rumbiak selaku Direktur Utama PT EMKL TunasPapua sebagai Pihak Kedua, (vide bukti P.1 dan T.1);Halaman 28 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 67/Padt.G/2020
37 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.2146 tercatat atas namaDeprovincie Midden Java seluas + 3681 m? dan telah diterbitkanSertifikat Hak Pakai Nomor 60/Pekauman tanggal 14 Januari 1992 atasnama Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat Jawa Tengah eq.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Daerah Tin gkat Jawa Tengah ;Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 60/Pekauman tanggal 14Januari 1992 tidak mempunyai kekuatan hukum;Menghukum Tergugat VI dan VII untuk membatalkan Sertifikat Hak PakaiNo.60/Pekauman ;Menyatakan bahwa Penguasaan Tanah dan rumah sengketa bekas Hakegendom No.2146 tercatat atas nama Deprovincie Midden Java seluas +3681 m?
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga PropinsiDaerah Tingkat Jawa Tengah ;Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 60 /Pekauman tanggal 14Januari 1992 tidak mempunyai kekuatan hukum ;Menghukum Tergugat VI dan VII untuk membatalkan SertifikatHak Pakai No.60/Pekauman ;Menyatakan bahwa Penguasaan Tanah dan ramah sengketa bekasHak Egendom No.2146 tercatat atas nama Deprovincie Midden Javaseluas + 3681 m?
No. 479 PK/Pdt/2009= Menyatakan Para Penggugat diberikan hak prioritas untukmendapatkan hak atas tanah dan rumah sengketa bekas HakEgendom No.2146 tercatat atas nama Deprovcincie Midden Javaseluas + 3681 m? yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono No.23,Kelurahan pekauaman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, denganbatas batas :sebalah Barat : pabrik Teh;sebelah Timur : tanah milik H.
Abdul Jalil;sebelah Utara : Jalan Raya Pantura;sebelah Selatan : pabrik Teh;m Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Coservatoir beslaag)terhadap tanah dan rumah sengketa bekas Hak Egendom No.2146tercatat atas nama Deprovcincie Midden Java seluas + 3681 m? yangterletak di Jalan Kolonel Sugiono No.23. Kelurahan Pekauaman,Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dengan batas batas :sebelah Barat : pabrik Teh;sebelah Timur : tanah milik H.
54 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Identitas daripada para pihak, 2 dalildalil konkrit tentang adanyahubungan hukum yang merupakan dasar serta alasanalasan dari padatuntutan (midden van deneis), 3. Tuntutan (onderwerp van den eis met eenduidelijke en bepaalde conclusie) atau Petitum. Yang dimaksud identitas adalahciriciri dari Pelawan dan Terlawan;2.
83 — 30
Bahwa ketentuan pasal 8 no.3 Rv. mengharuskan gugatan pada pokoknyaharus memuat : ldentitas para pihak, dalildalil konkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakandasar serta alasanalasan dari pada tuntutan (midden van den eis) ataulebih dikenal dengan fundamentum petendi tuntutan (onderwerp van den eis met een duidelijke en bepaaldeconclusive) atau petitum;3.
46 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
Zij die opzettelijk behulpzaam zijn bij het plagen van het misarijf;2. zij die opzettelijk gelegenheid, midden of inlictingen verschaften to het plegenvan het misdnif.Artinya :Dihukum sebagai pembantupembantu di dalam suatu kejahatan, yaitu :1. Mereka yang dengan sengaja telah memberikan bantuan dalam melakukankejahatan tersebut ;2.
1.Parluhutan Siregar
2.Verencus Siregar, SH
Tergugat:
1.Parsaoran Simaremare
2.Herli Simaremare
3.Risma Simaremare
4.Meli Sianturi
5.Sumanggak Silitonga
6.Rupi Simaremare
7.Belseng Simaremare
8.Hotnida Estirawaty Silalahi
9.Arnot Simaremare
108 — 4
Midden Siregar dan (Almh.) Tioma Simaremare, sebagai berikut:
- Tioma Simaremare, selaku Istri yang hidup terlama
- Maraden Siregar yang telah meninggal, digantikan oleh:
- Rumondang br.
Menyatakan Boedl Warisan dari Midden Siregar dan Tioma Simaremare, yang terdiri dari:
Objek Sengketa 1
Sebidang tanah dengan 1 (satu) unit bangunan rumah yang terletak di Dusun IX Panglong, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 300M2 dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Jalan Kampung Kristen;
Sebelah Barat : Tanah Ingot Malau / Kasmer
Kilang padi yang terletak di Dusun III, Desa Sei Buluh State, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, luas 5339M2 dengan batas-batas:
Sebelah Timur : Tanah Basir dan Tanah peninggalan Midden
Siregar dan Tioma Simaremare;
Sebelah Barat : Parit;
Sebelah
Sebelah Timur : Parit;
Sebelah Barat : Justin Sitanggang;
Sebelah Selataan : Syamsul Rajagukguk;
Sebelah Utara : Jonni Siregar;
Merupakan Boedl Warisan yang belum dibagi diantara Para Ahli Waris yang sah;
6.Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk mengembalikan dan menyerahkan seluruh Objek-Objek Sengketa / Boedl Waris Midden
Ahli Waris dari (Alm.) Midden Siregar:
54 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 70 PK/Pdt/2016diketahui hal mana bertentangan dengan Pasal 8 nomor 3 R.v yangmengharuskan gugatan pada pokoknya memuat: Identitas lengkap dari Para Pihak; Dailildalil kongkrit tentang hubungan hukum yang merupakandasar serta alasanalasan dari tuntutan (Midden Van Des Eis) ataufundamentum petendi; Tuntutan (Onderwerp Van Den Eis Met Een Dudelikje EnBepaalde Conclusive);Yang dimaksud dengan Identitas Para Pihak adalah ciriciri dari Penggugatdan Para Tergugat atau Para Turut Tergugat yang meliputi
18 — 1
Penggugatdalam perkara ini adalah cacat hukum, sehingga surat gugatan Penggugat yang demikianharus dipandang tidak jelas dan kabur (Obsceuur libel);Hal yang demikian ini karena isi gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimanayang ditentukan oleh pasal 8 nomer 3 Reglement Op de Bungerlijke Rechvordering, yangantara lain menyatakan, bahwa surat gugatan pada pokoknya harus memuat dalildalil kongkrittentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasanalasan daripada suatutuntutan (midden
52 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tergugat;Eksepsi Mengenai alamat yang tidak jelas;Bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan yuridis formal suatugugatan dimana alamat dari Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yangtidak disebutkan secara jelas dengan dalil Penggugat yakni alamat tidakdiketahui hal mana bertentangan dengan Pasal 8 nomor 3 R.v yangmengharuskan gugatan pada pokoknya memuat:e Identitas lengkap dari Para Pihak;e Dalildalil Kongkrit tentang hubungan hukum yang merupakan dasar sertaalas analasan dari Tuntutan (Midden
117 — 29
MIDDEN SIHOMBING, atas persetujuan Terdakwa dan Penasihat HukumTerdakwa dimuka persidangan dibacakan oleh Penuntut Umum sebagaiberikut : Halaman 74 dari 104 Putusan Nomor : 06/Pid/B/TPK/2014/PN.Pkp.Bahwa Ahli pernah bekerja sebagai Kepala Sub Direktorat PelaksanaanAnggaran Ill, Direktorat Pelaksanaan Anggaran Tahun 20112012.Bahwa Ahli ditunjuk sebagai Ahli berdasarkan Surat Tugas dari DirekturJenderal Perbendaharaan Nomor ST /PB/2013 tanggal Oktober2013 yang ditandatangani oleh Sdr.
168 — 165
Nederlansche Indische Spoorweg Maatschappij Lijn Goendih Soerabaja Gouvernement Midden Java Residentie Jepara RembangRegentschap Blora, diberi tanda T.VII37;Fotocopy Gambar Situasi Tanah Milik PT.
145 — 52
MIDDEN SIHOMBING, (Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan di persidanganyang pada pokoknya:Bahwa latar belakang pendidikan formal ahli adalah Program Diploma IVBidang Kebendaharaan, pada Balai Diklat Pedidikan dan PelatihanKeuangan.