Ditemukan 2 data
ARI KURNIA SANDI
19 — 6
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama MUDISO telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 06 Februari 1996 di Pedukuhan Turip, RT. 023 RW. 010, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.
Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama MUDISO tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
38 — 0
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rudi Hartono bin Kamisan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Dwi Safitri binti Mudiso) di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah);