Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2022 — Putus : 24-10-2022 — Upload : 07-03-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 549/Pid.Sus/2022/PN Sda
Tanggal 24 Oktober 2022 —
Terdakwa:
KRISNA DJATI WISNU MURTI BIN MUKALAI
172
  • MUKALAI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana

    Terdakwa:
    KRISNA DJATI WISNU MURTI BIN MUKALAI