Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-02-2015 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 30-03-2015
Putusan PN KUDUS Nomor 3508/Pid. LL/2015/ PN.Kds
Tanggal 26 Februari 2015 — Mulnar
93
  • Menyatakan Terdakwa Mulnar telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 (2) jo 106 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)2.
    Mulnar
    Menyatakan Terdakwa Mulnar telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 (2) jo 106 (2) No. 22/2009 Tentang LLAJ, danoleh karenanya Terdakwa dipidana dengan :Denda Sebesar Rp. 49.000 (Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah) Dengan ketentuanapabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah)2.