Ditemukan 1 data
1.DEDEN NOVIANA, SH
2.SHANDRA FALLYANA, SH
Terdakwa:
YADI als EWON BIN Alm AHMAD
67 — 5
bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Kuitansi penyerahan uang dari Saudara NAPAZA
- 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian (Faktur Penjualan) berupa 1 (Satu) Buah Lemari Pendingin (Kulkas), Merek: POLYTRON, Type: PRA 17BN seharga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Buah Mesin Cuci Dua Tabung (Hijab Series), Merek: AQUA, Model: QW-781XT seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Toko Modern Electronic dengan total pembayaran sejumlah Rp3.200.000,00
Dikembalikan kepada Saksi NAPAZA LAMRI MATARAM