Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 04-11-2021
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 154/Pid.B/2021/PN Rkb
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.DEDEN NOVIANA, SH
2.SHANDRA FALLYANA, SH
Terdakwa:
YADI als EWON BIN Alm AHMAD
675
  • bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) Lembar Kuitansi penyerahan uang dari Saudara NAPAZA

    Dikembalikan kepada Saksi NAPAZA LAMRI MATARAM

    • 1 (Satu) Lembar Nota Pembelian (Faktur Penjualan) berupa 1 (Satu) Buah Lemari Pendingin (Kulkas), Merek: POLYTRON, Type: PRA 17BN seharga Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) Buah Mesin Cuci Dua Tabung (Hijab Series), Merek: AQUA, Model: QW-781XT seharga Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh Toko Modern Electronic dengan total pembayaran sejumlah Rp3.200.000,00