Ditemukan 1 data
MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
Terdakwa:
NGATMONO bin NASDIK
98 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ngatmono Bin Nasdik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
tahun 2006 dengan plat nomor S-2708-HP dengan Noka.: MH32560016K146916 dan Nosin.: 2S6146963;
Dikembalikan kepada saksi HARTO bin SARINO;
- 1 (satu) unit HP merk EVERCROSS type V2.0 warna hitam dengan nomor IMEI 1: 356282086416348 dan nomor IMEI 2: 356282086416355;
Dirampas untuk musnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda merk YAMAHA ALFA dalam kondisi protolan dan tidak ada plat nomornya;
Dikembalikan kepada Terdakwa NGATMONO bin NASDIK
Penuntut Umum:
MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
Terdakwa:
NGATMONO bin NASDIK