Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-03-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 13-05-2022
Putusan PN PONTIANAK Nomor 160/Pid.Sus/2022/PN Ptk
Tanggal 11 Mei 2022 — LAJIS Bin NAYERI
1710
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Abdul Lajis Als Lajis Bin Nayeri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun denda sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama
    LAJIS Bin NAYERI