Ditemukan 1 data
17 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Abdul Lajis Als Lajis Bin Nayeri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun denda sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama
LAJIS Bin NAYERI