Ditemukan 1 data
29 — 10
pemohonan Pemohon;
- Memfasakhkan perkawinan Pemohon (Henri Pelupessy bin Piet Pelupessy) dengan Termohon (Titik Purwanti binti Suradi);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan dua orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu:
- Timothy Maxwel Pelupessy, laki-laki, lahir di Semarang pada tanggal 26 November 2004;
- Keyzha Neylen
DALAM REKONVENSI