Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-11-2011 — Putus : 13-12-2011 — Upload : 10-10-2012
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 78/PID.B/2011/PN.SML
Tanggal 13 Desember 2011 — YOSEP ATAJALIM / NGILAWAN Alias OCE NGILAWAN
7029
  • Menyatakan terdakwa YOSEP ATAJALIN / NGILAWAN Alias OCE NGILAWANtersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    YOSEP ATAJALIM / NGILAWAN Alias OCE NGILAWAN
    Menyatakan terdakwa YOSEP ATAJALIN / NGILAWAN Alias OCENGILAWAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum1melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkanluka berat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 351 ayat (2) KUHP ; 2. Menjatuhkan pidana penjara atas diri terdakwa YOSEPATAJALIN /NGILAWAN Alias OCE NGILAWAN dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara;3.
    untuk memadamkab api dirumahsaudara PETRUS NGILAWAN, setelah api dapat dipadamkanselanjutnya saksi korban kembali duduk di depan terasrumah PETRUS NGILAWAN bersama dengan saudara FABIMETINTOMWAT, MANUEL MALIRAFIN, MEKI MALIRAFIN~ sambilbercerita dan selang beberapa menit kemudian, tibatibaterdakwa datang dengan membawa dua buah batu yang dipegangdengan tangan kiri dan tangan kanannya menuju ketempatdimana saksi korban sedang duduk, kemudian' terdakwamengeluarkan kalimat Mana MANU ?
    SaksiEMANUEL NGILAWAN Alias MANU* Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan perkarapelemparanbatu yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksisendiri ; e Bahwa kejadian pelemparan tersebut terjadi pada hariMinggu, tanggal 10 Juli 2011, sekitar pukul 14.00 Wit di rumahsaksi PETRUS NGILAWAN di desa Alusi kelaan, Kec. Kormomolin,Kab. Maluku Tenggara Barat ; e Bahwa pada hari kejadian, saksi sementara duduk dengantemanteman saki. Lalu teman saksi berteriak : Manu, tunduk!!,Manu Tunduk!!..
    Saksi PETRUS NGILAWAN Alias AMBOLUNe Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalahpelemparan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksiEMANUEL NGILAWAN Alias MANU ; e Bahwa kejadian pelemparan batu tersebut terjadi padahari Minggu, tanggal 10 Juli 2011, sekitar pukul 14.00Wit di rumah saksi di desa Alusi kelaan, Kec.Kormomolin, Kab.
    Maluku Tenggara Barat ; e Bahwa saksi melihat langsung kejadian pelemparan tersebutkarena saat kejadian saksi sementara berada dirumahPETRUS NGILAWAN lalu datang terdakwa dengan membawa 2(dua) buah batu dimana saat itu saksi MANU sementaraduduk di teras rumah PETRUS NGILAWAN dengan membelakangiterdakwa ; cer c reece reer eeeee Bahwa terdakwa kemudian berterial : Mana MANU ?
Register : 01-11-2022 — Putus : 14-12-2022 — Upload : 17-01-2023
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 69/Pid.B/2022/PN Sml
Tanggal 14 Desember 2022 —
Terdakwa:
MAXIMILIANUS NGILAWAN
943
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Maximilianus Ngilawan Alias Maxi tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maximilianus Ngilawan Alias Maxi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang

    Terdakwa:
    MAXIMILIANUS NGILAWAN
Register : 18-04-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 09-07-2018
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 26/Pid.B/2018/PN sml
Tanggal 30 Mei 2018 — Penuntut Umum:
1.ARJELY PONGBANNY, S.H.
2.SHUBHAN NOOR HIDAYAT, S.H.
Terdakwa:
1.PAULUS BATLAYERI
2.THOMAS BATLAYERI Alias THOMAS
6815
  • perkara tersebut dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadaporang yang menyebabkan mati nya korban YOHANIS BATLAYANGINperbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnyakorban bersama saksi MARIANA ROSINA BATLAYANGIN (Istri Korban)pulang dari desa Alusi Tamrian menuju rumah korban di desa Alusi Kelaan,sesampainya dirumah korban Melihat Terdakwa PAULUS BATLAYERIbersama saksi EMANUEL NGILAWAN
    memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan terangterangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadaporang (korban YOHANIS BATLAYANGIN), perbuatan tersebut para terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnyakorban bersama saksi MARIANA ROSINA BATLAYANGIN (Istri Korban)pulang dari desa Alusi Tamrian menuju rumah korban di desa Alusi Kelaan,sesampainya dirumah korban Melihat Terdakwa PAULUS BATLAYERIbersama saksi EMANUEL NGILAWAN
    yang turut serta melakukanperbuatan penganiayaan yang mengakibatkan mati nya korban YOHANISHalaman 6 dari 26 Putusan Nomor 26/Pid.B/2018/PN smlBATLAYANGIN, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan carasebagai berikutBahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnyakorban bersama saksi MARIANA ROSINA BATLAYANGIN (Istri Korban)pulang dari desa Alusi Tamrian menuju rumah korban di desa Alusi Kelaan,sesampainya dirumah korban Melihat Terdakwa PAULUS BATLAYERIbersama saksi EMANUEL NGILAWAN
    perkara tersebut mereka yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukanperbuatan penganiayaan terhadap korban YOHANIS BATLAYANGIN perbuatantersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnyakorban bersama saksi MARIANA ROSINA BATLAYANGIN (Istri Korban)pulang dari desa Alusi Tamrian menuju rumah korban di desa Alusi Kelaan,sesampainya dirumah korban Melihat Terdakwa PAULUS BATLAYERIbersama saksi EMANUEL NGILAWAN
    Bahwa awalnya saat Terdakwa sedang duduk di depan rumahTerdakwa bersamasama dengan saudara imanuel ngilawan, kemudiandatang korban dalam keadaan mabuk, ketika korban melihat kearahTerdakwa, korban langsung ributribut dengan mengatakan ose pintarapa, beta ambil ose, beta patah patah ose, buang ose ditalit (kamupintar apa, Terdakwa ambil kamu, Terdakwa patahpatah kamukemudian Terdakwa buang di pantai), kKemudian memaki Terdakwadengan mengatakan Petino (Terdakwa menyetubuhi ibu Terdakwa),ose ambisi
Register : 20-07-2011 — Putus : 22-08-2011 — Upload : 06-10-2012
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 49/PID.B/2011/PN.SML
Tanggal 22 Agustus 2011 — IMANUEL BATMOMOLIN alias ARMAN alias MANU
6017
  • Tanimbar Selatan Kabupaten Maluku Tenggara Barat tepatnya disamping teras rumah Terdakwa atau setidak tidaknya di tempat lain yang masihtermasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Saumlaki yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahuluyang mengakibatkan luka berat terhadap korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN dengancara antara lain sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya Terdakwa mendengarcerita dari saudara PINO NGILAWAN
    dimana korban IZHAK BUARLELY aliasCAKEN sebelumnya mengatakan kalau bapak mertua arman membelikanmotor untuknya maka belah jadi dua saja badannya, supaya badan yang satuberada di motor yang satu sementara badan yang satu di motor yang satunyalagi, mendengar penyampaian dari saudara PINO NGILAWAN tentangperkataan korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN terhadap diri tersangkatersebut Terdakwa merasa sakit hati dan emosi, sehingga selang beberapahari kemudian setelah peristiwa tersebut Terdakwa bertemu
    Magretti.wonenee Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 353 ayat (2) K.U.H.P.SUBSIDAIR : nonce Bahwa Terdakwa IMANUEL BATMAMOLIN alias ARMAN alias MANU pada waktudan tempat sebagaimana dalam dakwaan primair telah melakukan penganiayaan denganrencana terlebih dahulu terhadap korban IZHAK BUARLELY alias CAKEN dengan caraantara lain sebagai berikut : 2222 n on nnn nn nnnPada waktu dan tempat sebagaimana di atas, awalnya Terdakwa mendengarcerita dari saudara PINO NGILAWAN