Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Pmk
Tanggal 22 April 2020 — DOFIR Bin NIWARAH
235
  • Dofir Bin Niwarah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh.
    Dofir Bin Niwarah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pocket klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,47 gram;1 (satu) sobekan tisu putih;Dirampas untuk dimusnahkan;
  • DOFIR Bin NIWARAH